Bogor | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Bogor. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut akan dijadwalkan secepatnya. Namun, lembaga antirasuah itu belum menetapkan tanggal baru untuk pemanggilan Nusron.
Nusron sebelumnya tidak hadir dalam dua pemanggilan penyidik. Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026, tetapi ia berhalangan karena memiliki agenda internal di kementerian. KPK kemudian kembali memanggilnya untuk diperiksa pada 15 Oktober 2026. Pada kesempatan itu, Nusron juga tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang menjalani perjalanan dinas ke luar negeri. Kedua ketidakhadiran tersebut disertai alasan yang berbeda, sebagaimana disampaikan kepada KPK.
Pemeriksaan terhadap Nusron menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dalam perkara yang berkaitan dengan penerbitan atau pengelolaan HGB di Bogor. Dalam kapasitasnya sebagai saksi, ia diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan dengan penyidikan. KPK belum mengumumkan secara rinci materi yang akan ditanyakan ataupun perkembangan hasil pemeriksaan saksi lainnya. Karena itu, penjadwalan ulang diperlukan agar penyidik memperoleh kesempatan untuk meminta keterangan langsung darinya.
Budi Prasetyo menyatakan KPK akan mengatur kembali jadwal pemeriksaan dalam waktu secepatnya. Pernyataan tersebut belum menetapkan tanggal tertentu, sehingga belum dapat dipastikan kapan Nusron akan hadir memenuhi panggilan berikutnya. KPK juga tidak menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai koordinasi jadwal dengan pihak kementerian. Informasi yang tersedia sejauh ini hanya memastikan adanya rencana pemanggilan ulang setelah dua jadwal sebelumnya tidak terlaksana.
Perhatian terhadap pemanggilan ini berkaitan dengan proses penyidikan dugaan korupsi HGB Summarecon di Bogor, bukan kesimpulan mengenai keterlibatan pihak yang diperiksa. Status Nusron dalam pemeriksaan yang direncanakan adalah saksi. KPK masih perlu memperoleh keterangannya dan menyandingkannya dengan informasi serta bukti lain yang dikumpulkan dalam perkara. Perkembangan mengenai jadwal pemeriksaan maupun hasil penyidikan selanjutnya akan bergantung pada keterangan resmi lembaga tersebut.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keterangan Nusron Wahid masih diperlukan untuk melengkapi proses hukum dalam penyidikan perkara HGB Summarecon. Pemanggilan ulang, apabila dilakukan, diarahkan untuk mengonfirmasi hasil penelusuran dan temuan lapangan yang telah dikumpulkan penyidik. Keterangan tersebut juga diharapkan membantu memperjelas konstruksi perkara, termasuk urutan peristiwa dan hubungan pihak-pihak yang sedang didalami.
Dalam pemeriksaan, penyidik disebut mendalami dugaan suap atau penerimaan lain yang mungkin berkaitan dengan penerbitan maupun pengurusan hak guna bangunan tersebut. Pendalaman itu tidak terbatas pada tersangka yang telah ditetapkan. KPK juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan, dugaan alur perintah, serta pergerakan dana yang berhubungan dengan perkara. Seluruh aspek itu masih berupa dugaan dan fokus penyidikan, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti.
Budi menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi aliran dana yang diduga menjadi setoran rutin kepada pihak internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Temuan tersebut menjadi salah satu hal yang hendak ditelusuri lebih jauh, bukan kesimpulan mengenai siapa yang menerima atau bagaimana dana itu digunakan. Penyidik ingin mengidentifikasi pihak yang diduga menerima uang, waktu dan mekanisme penyerahannya, serta tujuan akhir aliran dana tersebut.
Keterangan Nusron dipandang berpotensi membantu menguji informasi itu dan mencocokkannya dengan dokumen maupun keterangan saksi lain. Melalui pencocokan tersebut, penyidik dapat menilai apakah dugaan setoran memiliki kaitan dengan proses HGB Summarecon, siapa saja yang mungkin mengetahui atau mengarahkan penyerahannya, dan apakah terdapat hubungan dengan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penjelasan tersebut tetap harus diuji melalui prosedur penyidikan dan bukti yang sah. Pemanggilan ulang, jika dilakukan, merupakan bagian dari upaya mengumpulkan keterangan secara menyeluruh agar rangkaian dugaan, peran setiap pihak, dan tujuan pergerakan dana dapat dijelaskan secara lebih terang sebelum perkara diproses lebih lanjut.
KPK belum menetapkan langkah lanjutan terkait ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan sebagai saksi pada penyidikan perkara HGB Summarecon. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik masih menganalisis keterangan para saksi yang telah diperiksa, sekaligus mencermati alasan dan situasi terkait absennya Nusron. Analisis tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan sebelum penyidik menentukan kebutuhan pemeriksaan berikutnya. Dengan demikian, belum ada keputusan yang dapat dipastikan mengenai jadwal pemanggilan ulang ataupun langkah lain terhadap saksi tersebut.
Budi menjelaskan, setiap pemanggilan saksi dipertimbangkan dengan memperhatikan tahapan penyidikan dan ketentuan hukum acara. Penyidik perlu menilai informasi yang sudah diperoleh, relevansinya dengan materi perkara, serta bagian-bagian yang masih membutuhkan klarifikasi. Keterangan saksi dapat membantu menguji rangkaian peristiwa dan memperjelas hubungan fakta yang ditemukan selama penyidikan. Karena itu, keputusan mengenai pemeriksaan lanjutan tidak hanya didasarkan pada satu kejadian, melainkan juga pada kebutuhan penyidik dalam menyusun perkara secara menyeluruh.
Pertimbangan tersebut juga berkaitan dengan pengumpulan alat bukti yang memadai. KPK, menurut Budi, perlu memastikan materi perkara disiapkan secara cermat agar nantinya dapat diuji dalam persidangan. Proses itu mencakup penilaian terhadap bukti dan keterangan yang telah terkumpul, serta identifikasi informasi yang masih diperlukan untuk mendukung pembuktian. Setiap tindakan penyidikan harus berjalan sesuai prosedur, sehingga penyidik dapat menjaga ketepatan dan kekuatan materi perkara ketika disampaikan di hadapan pengadilan.
Dalam konteks itu, analisis atas keterangan saksi dan ketidakhadiran Nusron menjadi salah satu bahan bagi penyidik untuk menentukan langkah sesuai perkembangan perkara. Pernyataan KPK belum menunjukkan adanya keputusan untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk penjemputan paksa. Fokus yang disampaikan saat ini adalah evaluasi kebutuhan pemeriksaan dan kelengkapan pembuktian berdasarkan tahapan penyidikan serta hukum yang berlaku. KPK masih menelaah informasi yang tersedia sebelum menetapkan tindak lanjut yang dinilai relevan bagi penanganan perkara HGB Summarecon.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan dan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas KPK. Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Nusron Wahid dalam penyidikan terkait hak guna bangunan (HGB) Summarecon. MAKI menilai langkah penanganan perkara itu berjalan lamban, terutama setelah Nusron disebut dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Selain mempersoalkan ketidakhadiran tersebut, MAKI juga mengkritik KPK karena belum menerbitkan surat perintah membawa. Menurut MAKI, surat itu seharusnya menjadi salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan ketika seseorang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan secara berulang. Laporan kepada Dewan Pengawas dimaksudkan agar proses penanganan perkara dan tindakan para pimpinan maupun jajaran KPK dapat ditelaah sesuai kewenangan pengawasan yang berlaku.
Menanggapi laporan itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya menghargai masukan yang disampaikan masyarakat. Ia menegaskan KPK tidak memandang laporan MAKI sebagai bentuk intervensi terhadap penyidikan. Sebaliknya, masukan tersebut dinilai sebagai dukungan sekaligus cerminan ekspektasi publik terhadap kerja pemberantasan korupsi. KPK, kata Budi, terbuka terhadap kritik dan perhatian masyarakat selama proses hukum tetap berjalan secara profesional.
Budi juga menekankan bahwa penyidik tetap bekerja berdasarkan tahapan penyidikan dan ketentuan hukum acara. Setiap langkah, termasuk pemanggilan pihak yang diperlukan untuk dimintai keterangan, harus dilakukan dengan memperhatikan prosedur serta kebutuhan pembuktian perkara. Karena itu, keputusan mengenai tindakan lanjutan tidak semata-mata ditentukan oleh desakan dari luar, tetapi melalui penilaian penyidik terhadap fakta dan aturan yang berlaku.
Perbedaan pandangan.






