KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Terkait Penyusunan PKPU Pencalonan Gibran

KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Terkait Pencalonan Gibran pada Pilpres 2024

Jakarta | Seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat, 9 Oktober 2026. Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.

Laporan itu diajukan langsung di kantor DKPP, Jakarta Pusat. Pengadu menilai proses penyusunan aturan tersebut perlu diperiksa dari sisi etika, terutama terkait pelaksanaan kewenangan lembaga penyelenggara pemilu dalam menetapkan ketentuan pencalonan. Aduan terhadap seluruh anggota KPU dan Bawaslu tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut aturan yang digunakan dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden.

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 merupakan regulasi yang mengatur sejumlah ketentuan pencalonan, termasuk persyaratan serta mekanisme yang harus dipenuhi oleh peserta pemilihan presiden dan wakil presiden. Karena itu, dugaan pelanggaran dalam proses pembentukannya dinilai perlu diklarifikasi melalui mekanisme pemeriksaan etik di DKPP. Lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.

Pelaporan ini tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran etik. Setelah laporan diterima, DKPP akan menilai kelengkapan dan kelayakan materi aduan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, para pihak terkait dapat dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah terdapat pelanggaran kode etik dalam penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau tidak.

Laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan. Kedua lembaga itu menjadi pihak pelapor dalam perkara yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pencalonan Gibran.

Dalam laporan resmi tersebut, LBH Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan menyebut penyelenggara pemilu sebagai pihak yang dilaporkan. Pihak yang dimaksud terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dengan demikian, laporan ini menempatkan dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut sebagai subjek utama yang disampaikan kepada DKPP.

Keterlibatan kedua pelapor memberikan konteks utama mengenai asal laporan yang sedang diperiksa dalam kaitannya dengan penyusunan PKPU pencalonan Gibran. LBH Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan secara bersama-sama mengambil langkah resmi dengan melaporkan KPU dan Bawaslu kepada lembaga yang menangani kehormatan penyelenggara pemilu. Informasi mengenai identitas pelapor dan pihak yang dilaporkan menjadi bagian penting untuk memahami duduk perkara laporan tersebut.

Oleh karena itu, laporan ini bukan berasal dari salah satu penyelenggara pemilu, melainkan diajukan oleh dua lembaga masyarakat, yaitu LBH Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan. Sementara itu, KPU dan Bawaslu disebut sebagai penyelenggara pemilu yang dilaporkan kepada DKPP dalam konteks penyusunan aturan pencalonan tersebut.

Laporan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) disebut berangkat dari dugaan kejanggalan dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Peraturan tersebut menjadi sorotan karena mengatur ketentuan pencalonan peserta pemilu, termasuk persyaratan yang berkaitan dengan batas usia calon pada pemilihan presiden dan wakil presiden.

Salah satu pokok keberatan pelapor adalah dugaan adanya penyusupan pasal dalam proses penyusunan peraturan. Istilah tersebut merujuk pada tudingan bahwa ketentuan tertentu dimasukkan atau diubah melalui proses yang dinilai tidak transparan, tidak sesuai tahapan, atau tidak sepenuhnya tercermin dalam pembahasan sebelumnya. Pelapor mempersoalkan bagaimana norma itu dirumuskan, kapan perubahan dilakukan, serta apakah seluruh prosedur pembentukan peraturan telah dipenuhi oleh lembaga terkait.

Dugaan tersebut kemudian dihubungkan dengan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Berdasarkan uraian dalam laporan, ketentuan yang dipersoalkan dianggap memiliki kaitan dengan terpenuhinya syarat pencalonan dan keputusan yang memungkinkan proses tersebut berlanjut. Hubungan itu masih berada dalam kerangka dalil pelapor, sehingga tidak dapat dipahami sebagai kesimpulan bahwa perubahan aturan memang dibuat untuk menguntungkan calon tertentu.

Pelaporan ke DKPP pada dasarnya meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik dan profesionalitas penyelenggara pemilu, bukan secara langsung menetapkan sah atau tidaknya pencalonan. DKPP perlu menilai dokumen, kronologi pembahasan, kewenangan para pihak, serta kesesuaian tindakan KPU dan Bawaslu dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, dugaan kejanggalan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan, dan laporan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran.

Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya bersama Yayasan Dewi Keadilan telah resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut berkaitan dengan proses pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk penyusunan peraturan KPU yang menjadi dasar pengaturan pencalonan.

Menurut Ibnu, langkah pelaporan ditempuh karena pihak pelapor menilai terdapat persoalan yang perlu diperiksa dari sisi kepatuhan terhadap prinsip dan kode etik penyelenggara pemilu. Ia menegaskan bahwa laporan itu diajukan secara bersama oleh Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan sebagai bentuk keberatan terhadap proses yang dinilai berkaitan dengan pencalonan Gibran.

Ibnu menjelaskan, pelaporan tersebut ditujukan kepada DKPP sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu. Dengan demikian, substansi laporan diarahkan untuk meminta penilaian atas tindakan, proses, serta penyusunan ketentuan yang berkaitan dengan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Ia menyampaikan bahwa laporan telah diserahkan secara resmi kepada DKPP. Pernyataan itu sekaligus menegaskan posisi pihaknya bahwa keberatan terhadap proses pencalonan tidak berhenti pada penyampaian kritik, melainkan telah ditempuh melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia dalam penyelenggaraan pemilu.

Laporan yang diajukan Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan tersebut masih berupa dugaan pelanggaran kode etik. Perkara itu telah disampaikan kepada DKPP untuk diproses sesuai kewenangannya, tanpa adanya keterangan mengenai pemeriksaan maupun keputusan lembaga tersebut dalam laporan ini.