Kuasa Hukum Sarwendah: Vila Belum Jadi Syarat Damai dengan Ruben Onsu

Kuasa Hukum Sarwendah: Vila Belum Jadi Syarat Damai dengan Ruben Onsu

Depok | Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, membantah kabar bahwa kliennya meminta sebuah vila sebagai syarat untuk berdamai dengan Ruben Onsu dalam sengketa wanprestasi. Ia menegaskan, informasi yang menyebut vila sebagai tuntutan atau prasyarat perdamaian tidak sesuai dengan keadaan pembicaraan yang berlangsung. Sampai saat ini, menurut Jaenudin, belum ada kesepakatan mengenai vila di kedua pihak. Karena itu, kabar tersebut sebaiknya tidak dipahami sebagai keputusan Sarwendah untuk mensyaratkan aset tertentu sebelum sengketa dapat diselesaikan.

Jaenudin menjelaskan bahwa perkara vila baru muncul sebagai usulan yang dibicarakan dalam proses mediasi. Usulan tersebut belum berkembang menjadi kesepakatan bersama, sebab belum ada jawaban atas hal yang disampaikan itu. Dengan demikian, belum terjadi tawar-menawar ataupun persetujuan yang menetapkan vila sebagai bagian dari penyelesaian sengketa. Ia membedakan sebuah gagasan yang muncul dalam forum mediasi dan keputusan final yang telah disepakati para pihak. Selama belum ada tanggapan, pembicaraan itu masih sebatas usulan, bukan syarat resmi yang diajukan Sarwendah.

Klarifikasi itu disampaikan Jaenudin di Depok pada Sabtu (24/10). Pernyataannya menjawab pemberitaan yang mengaitkan pembahasan vila dengan upaya perdamaian Sarwendah dan Ruben. Dalam penjelasannya, ia tidak menyatakan bahwa persoalan tersebut telah menemukan titik temu, melainkan menekankan bahwa belum ada jawaban maupun persetujuan atas usulan yang dibicarakan. Posisi ini penting untuk membedakan isi mediasi dari kesimpulan yang mungkin ditarik publik setelah mendengar kabar mengenai vila. Jaenudin meminta agar pembahasan itu tidak disederhanakan menjadi klaim bahwa Sarwendah meminta vila sebagai syarat damai. Sampai ada respons dan kesepakatan yang jelas, status vila dalam pembicaraan tersebut tetap sebatas usulan, sementara sengketa wanprestasi masih menjadi pokok perkara yang dibicarakan kedua pihak.

Pihak Sarwendah mengusulkan adanya keringanan dalam pemenuhan kewajiban cicilan utang di Bank BCA yang disebut mencapai Rp12,4 miliar. Usulan tersebut dibahas dalam konteks penyelesaian persoalan Sarwendah dan Ruben Onsu. Salah satu opsi yang disampaikan adalah pembagian kewajiban pembayaran di keduanya, sehingga tanggungan cicilan tidak hanya dibebankan kepada satu pihak. Pembahasan ini berfokus pada cara memenuhi kewajiban kepada bank dan tidak dengan sendirinya mengubah ketentuan utang yang ada.

Jaenudin menyebut angka Rp6,4 miliar untuk masing-masing pihak dalam opsi pembagian tersebut. Dengan demikian, menurut keterangan yang disampaikan, Ruben dan Sarwendah masing-masing akan menanggung pembayaran sebesar angka itu. Nilai tersebut dicantumkan sebagaimana pernyataan Jaenudin, tanpa penyesuaian ataupun penafsiran tambahan. Angka utang yang disebut mencapai Rp12,4 miliar juga disampaikan sebagai bagian dari uraian mengenai kewajiban cicilan di Bank BCA. Keduanya merupakan angka yang muncul dalam penjelasan mengenai usulan pembagian tanggungan.

Usulan keringanan ini menggambarkan alternatif yang diajukan pihak Sarwendah terkait pembayaran cicilan. Pembagian Ruben dan Sarwendah menjadi salah satu hal yang dibicarakan, sementara angka yang disebut Jaenudin memberikan gambaran mengenai porsi masing-masing pihak dalam opsi tersebut. Keterangan itu tidak menyatakan bahwa pembagian telah disepakati atau bahwa kewajiban sudah berubah. Karena itu, angka dan opsi tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari pernyataan mengenai usulan, bukan sebagai keterangan tentang hasil akhir penyelesaian. Fokus pembahasannya tetap pada kewajiban cicilan utang Bank BCA dan kemungkinan pembagian pembayaran di kedua pihak. Informasi mengenai Rp12,4 miliar serta Rp6,4 miliar untuk setiap pihak disampaikan sesuai dengan penuturan yang tersedia, tanpa menambahkan perhitungan atau kesimpulan lain di luar pernyataan tersebut.

Penyerahan vila seluas 300 meter persegi kepada Sarwendah bukan syarat perdamaian yang wajib dipenuhi Ruben Onsu. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan bahwa hal tersebut bukan permintaan yang harus disetujui Ruben agar persoalan mereka dapat diselesaikan. Vila itu disebut sebagai salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan apabila pada kemudian hari Ruben menghadapi kesulitan keuangan atau tidak lagi sanggup meneruskan pembayaran kewajibannya.

Dalam keadaan tersebut, menurut Jaenudin, Ruben dapat secara sukarela menyerahkan kembali vila kepada Sarwendah. Opsi itu dipandang sebagai bentuk tanggung jawab, bukan sebagai tuntutan yang mesti dipenuhi sejak awal. Dengan demikian, pembicaraan mengenai vila bergantung pada kondisi yang mungkin terjadi kelak. Jaenudin menekankan bahwa keputusan untuk mengembalikan properti tersebut tetap merupakan pilihan sukarela, khususnya jika Ruben menilai dirinya tidak mampu melanjutkan kewajiban pembayaran.

Jaenudin menyampaikan bahwa gagasan tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban Ruben, bukan menambah tekanan. Namun, nilai vila belum tentu cukup untuk menutup seluruh kewajiban yang disebut mencapai miliaran rupiah. Selain itu, kepemilikan properti tidak serta-merta berarti aset itu dapat segera diuangkan. Menjual vila bisa membutuhkan waktu, dan belum ada kepastian bahwa akan muncul pembeli dengan harga yang sesuai. Karena itu, vila tidak dapat dianggap sebagai penyelesaian yang otomatis menuntaskan kewajiban keuangan.

Ia juga memberi gambaran bahwa sekalipun vila ditawarkan dengan harga Rp2 miliar, properti itu belum tentu laku. Harga jual yang dicantumkan tidak menjamin transaksi akan terjadi, sebab penjualan tetap bergantung pada minat pembeli dan keadaan pasar. Pertimbangan tersebut menjadi alasan mengapa opsi penyerahan vila dibicarakan sebagai kemungkinan, bukan jalan keluar yang pasti. Menurut penjelasan Jaenudin, fokusnya adalah mencari cara yang dapat mengurangi beban apabila Ruben mengalami kesulitan, sembari memahami bahwa nilai aset dan kemampuan menjualnya belum tentu sebanding dengan besarnya kewajiban yang harus dipenuhi.

Jaenudin menegaskan bahwa vila yang dibicarakan dalam mediasi bukan alat pembayaran langsung kepada bank. Properti tersebut tidak otomatis dapat diserahkan sebagai pengganti uang yang masih menjadi kewajiban. Menurutnya, bank menghendaki pembayaran secara tunai hingga seluruh kewajiban dinyatakan lunas, sehingga keberadaan vila tidak mengubah ketentuan pembayaran tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pihak bank tidak serta-merta menerima aset berupa properti sebagai pelunasan. Karena itu, pembicaraan mengenai vila perlu dipahami dalam konteks usulan yang sedang dibahas para pihak, bukan sebagai keputusan bahwa bank akan menerima properti tersebut. Pembayaran kepada bank tetap mengikuti mekanisme dan persyaratan yang diminta oleh pihak bank sampai kewajiban terkait terselesaikan.

Penegasan ini disampaikan Jaenudin untuk meluruskan anggapan bahwa Sarwendah memaksakan kehendak atau menetapkan vila sebagai cara untuk melunasi utang. Ia membantah tafsir tersebut. Menurut Jaenudin, pembicaraan mengenai vila tidak berarti Sarwendah memerintahkan pihak lain menerima properti sebagai pembayaran, dan tidak pula menunjukkan bahwa aset itu telah disepakati sebagai pengganti pembayaran tunai kepada bank.

Jaenudin juga membantah adanya syarat agar laporan dicabut sebagai bagian dari kesepakatan damai. Ia menyatakan bahwa poin-poin yang beredar, termasuk pembahasan tentang vila maupun pencabutan laporan, masih berupa usulan dalam mediasi tertutup. Dengan demikian, hal-hal tersebut belum dapat disebut sebagai syarat damai yang disepakati. Penjelasan itu menempatkan pembahasan aset dan laporan sebagai bagian dari proses perundingan, bukan sebagai keputusan final atau tuntutan sepihak dari Sarwendah. Sampai ada kesepakatan yang jelas, usulan tersebut tetap perlu dibedakan dari ketentuan pembayaran bank dan dari hasil mediasi yang telah disetujui bersama.

Baca juga: Surat Kuasa Bukan Mandat Tanpa Batas: DAF & Partners Resmi Akhiri Kuasa terhadap AD