Lapor Pak Presiden! Tambang Batubara Ilegal di Tuban Diduga Dikuasai Mafia Bernama Joko, Hukum Seolah Tak Bertaring pada Pengusaha Beruang

Tuban, Jawa Timur — Jeritan keadilan kembali menggema dari Desa Tlogo Agung, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Di wilayah yang semestinya dilindungi hukum negara, aktivitas tambang batubara ilegal diduga beroperasi terang-terangan, nyaris tanpa hambatan, dan disebut-sebut dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial Joko.

Ironisnya, aktivitas yang secara kasat mata melanggar hukum pidana berat ini seolah kebal sentuhan aparat penegak hukum. Alat berat keluar-masuk, batubara diduga dijual bebas, sementara negara seperti absen. Publik pun bertanya lantang: apakah hukum bisa dibeli, ataukah hukum memang kalah oleh uang?

Diduga Mafia Tambang, Negara Dipermalukan

Warga sekitar menyebut operasi tambang tersebut tidak mengantongi izin resmi (IUP), namun tetap berjalan mulus. Kerusakan lingkungan, debu, kebisingan, dan ancaman keselamatan warga menjadi harga mahal yang harus dibayar masyarakat, sementara keuntungan diduga mengalir ke segelintir elite tambang.

Jika benar tambang ini beroperasi tanpa izin, maka bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan pidana serius yang secara terang-benderang menantang kewibawaan negara.

Pasal Pidana yang Diduga Dilanggar

Aktivitas tambang batubara ilegal di Desa Tlogo Agung ini berpotensi kuat melanggar sejumlah undang-undang, antara lain:

1. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

2. Pasal 161 UU Minerba

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual hasil tambang dari kegiatan ilegal dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

3. Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

4. Pasal 99 ayat (1) UU Lingkungan Hidup

Kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dipidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.

5. Pasal 55 KUHP (penyertaan)

Pihak yang turut serta, membantu, atau membiarkan kejahatan terjadi dapat dipidana setara pelaku utama.

6. UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Jika hasil tambang ilegal disamarkan atau dialirkan melalui transaksi keuangan, pelaku dapat dijerat pidana pencucian uang.

Bahkan, jika terdapat keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat atau pejabat, maka Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dapat diterapkan.

Pertanyaan Tajam untuk Aparat

Mengapa tambang ini bisa terus beroperasi?

Siapa yang melindungi?

Apakah ada kompromi antara hukum dan uang?

Diamnya aparat justru memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis, yang berpotensi menjadi kejahatan berjamaah (organized crime) di sektor sumber daya alam.

Seruan Langsung kepada Presiden

Publik kini menyampaikan laporan moral kepada Presiden Republik Indonesia:

masyarakatmu sedang dirampok oleh mafia tambang, sementara hukum terlihat tak berdaya.

Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha rakus. Jika hukum terus tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka kepercayaan rakyat akan runtuh.

Tuntutan Publik

Masyarakat mendesak:

Penutupan total tambang ilegal di Desa Tlogo Agung

Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap pihak yang diduga terlibat

Pemeriksaan aliran dana (TPPU)

Evaluasi aparat penegak hukum di Tuban

Ini bukan sekadar tambang ilegal.

Ini ujian nyata keberanian negara menegakkan hukum.

Pak Presiden, rakyat menunggu keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *