Meutya Hafid Desak Platform Digital Lebih Terbuka soal Algoritma

Meutya Hafid Desak Platform Digital Lebih Terbuka soal Algoritma

Denpasar | Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam mengelola platform digital, terutama ketika menghadapi persoalan algoritma. Pesan tersebut disampaikan dalam Bali Tech Week 2026 yang berlangsung di Sanur, Denpasar, Bali, pada Selasa.

Penekanan itu menempatkan tata kelola algoritma sebagai bagian penting dari tanggung jawab penyedia layanan digital. Algoritma dapat memengaruhi bagaimana konten disusun, direkomendasikan, dan ditemukan pengguna. Karena itu, keputusan yang dihasilkan sistem tersebut perlu mendapat perhatian, bukan semata-mata dipandang sebagai urusan teknis internal perusahaan.

Transparansi menjadi salah satu prinsip yang didorong agar masyarakat dan pihak terkait dapat memahami secara lebih baik cara kerja platform. Keterbukaan tidak harus berarti mengungkap seluruh kode atau rahasia dagang. Namun, penyelenggara perlu memberi penjelasan yang memadai mengenai kebijakan, proses, serta pertimbangan yang berdampak pada pengalaman pengguna.

Di sisi lain, akuntabilitas berkaitan dengan kesediaan platform untuk menjelaskan dan meninjau keputusan yang dibuat melalui sistemnya. Jika muncul persoalan, perusahaan perlu memiliki mekanisme untuk menelusuri penyebab, menerima masukan, dan melakukan perbaikan. Pendekatan tersebut dapat membantu memastikan bahwa penggunaan teknologi tetap dapat dipertanggungjawabkan.

Tanggung jawab platform juga mencakup perhatian terhadap dampak yang mungkin timbul dari pengelolaan algoritma. Pengguna membutuhkan ruang untuk memperoleh informasi, menyampaikan keluhan, dan memahami pilihan yang tersedia. Dengan demikian, respons terhadap masalah algoritma tidak berhenti pada penyesuaian teknis, tetapi turut mempertimbangkan kepentingan publik.

Permintaan Meutya mencerminkan dorongan agar perkembangan layanan digital berjalan seiring dengan tata kelola yang jelas. Platform berperan besar dalam kehidupan sehari-hari, sehingga praktik pengelolaannya perlu terbuka terhadap evaluasi. Prinsip-prinsip tersebut dapat menjadi dasar bagi hubungan yang lebih tepercaya penyelenggara sistem elektronik, pengguna, dan pemangku kepentingan lainnya.

Internet telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keseharian anak. Melalui perangkat digital, mereka dapat mengakses bahan belajar, mencari pengetahuan baru, dan memahami beragam topik dengan lebih mudah. Ruang daring juga membuka kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga dan teman, termasuk ketika jarak membatasi pertemuan langsung. Anak dapat menyalurkan gagasan melalui karya kreatif, seperti tulisan, gambar, atau video, sekaligus mengenal budaya dan pengalaman masyarakat di luar lingkungan sehari-hari mereka. Meutya Hafid memandang manfaat tersebut sebagai peluang penting untuk mendukung tumbuh kembang dan memperluas wawasan generasi muda. Namun, pemanfaatan itu perlu disertai perhatian terhadap cara anak menjelajahi internet serta pendampingan yang memadai.

Di sisi lain, anak dapat berhadapan dengan risiko yang tidak selalu mampu mereka kenali atau tangani sendiri. Paparan konten berbahaya, interaksi yang tidak pantas, hingga upaya pihak lain untuk memanfaatkan kerentanan anak dapat terjadi di ruang digital. Risiko tersebut semakin perlu diperhatikan karena banyak layanan belum dirancang dengan mempertimbangkan usia, kebutuhan perkembangan, dan kemampuan anak dalam memahami konsekuensi suatu tindakan. Lingkungan digital yang sama sering digunakan oleh pengguna dengan usia serta tujuan berbeda, sementara perlindungan dan pengawasan tidak selalu tersedia secara konsisten. Karena itu, manfaat internet tidak dapat dipisahkan dari upaya membangun pengalaman daring yang lebih aman, sesuai usia, dan mendukung perkembangan anak.

Pemerintah, menurut pandangan Meutya, ingin memastikan anak dapat mengakses teknologi secara aman dan bertanggung jawab, bukan menjauhkan mereka dari manfaatnya. Upaya tersebut memerlukan peran bersama, termasuk dari keluarga, sekolah, penyedia layanan, dan pemerintah, agar anak memperoleh bimbingan serta perlindungan yang sesuai. Platform digital juga perlu memperhatikan dampak fitur dan konten yang mereka sajikan bagi pengguna muda. Pada saat yang sama, perluasan konektivitas tetap penting supaya anak di seluruh pelosok negeri memiliki kesempatan yang lebih setara untuk belajar, berkomunikasi, dan berkreasi. Akses yang semakin luas perlu diimbangi lingkungan yang mendukung, sehingga kemajuan konektivitas berjalan seiring dengan keselamatan dan kepentingan terbaik anak.

Meutya Hafid menyampaikan bahwa sekitar 235 juta orang di Indonesia telah terhubung ke internet, atau setara dengan kurang lebih 82 persen dari jumlah penduduk. Angka tersebut menggambarkan luasnya akses digital yang kini menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari. Masyarakat menggunakan internet untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, belajar, bekerja, bertransaksi, serta mengembangkan usaha. Perluasan konektivitas membuka peluang bagi lebih banyak orang untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan ekonomi berbasis teknologi.

Namun, semakin banyak warga yang terhubung juga berarti tanggung jawab pemerintah dan penyedia layanan digital semakin besar. Akses yang meluas perlu diikuti lingkungan digital yang dapat diandalkan, aman, dan memberi manfaat bagi masyarakat. Karena platform memiliki pengaruh terhadap informasi yang diterima serta pengalaman pengguna, pengelolaan layanan digital perlu memperhatikan kepentingan publik. Perlindungan tidak dapat dipandang sebagai urusan tambahan setelah akses tersedia, melainkan sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang inklusif.

Agenda transformasi digital pemerintah dirangkum dalam tiga pilar, yakni terhubung, tumbuh, dan terjaga, atau 3T. Pilar terhubung menekankan pentingnya menyediakan konektivitas agar masyarakat dapat mengakses layanan dan kesempatan digital. Pilar tumbuh mengarahkan pemanfaatan teknologi untuk mendorong produktivitas, inovasi, dan perkembangan ekonomi. Sementara itu, pilar terjaga menempatkan keamanan dan perlindungan masyarakat sebagai unsur yang harus hadir seiring dengan peningkatan penggunaan teknologi.

Meutya menekankan bahwa konektivitas perlu menghasilkan pertumbuhan. Dengan akses internet yang semakin luas, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan mampu memanfaatkan teknologi untuk menciptakan nilai serta memperluas kesempatan. Meski demikian, capaian pertumbuhan saja belum cukup apabila pengguna tidak terlindungi ketika memakai platform dan layanan digital. Manfaat ekonomi dan sosial akan sulit dinikmati secara berkelanjutan jika masyarakat menghadapi risiko tanpa dukungan perlindungan yang memadai.

Karena itu, ketiga pilar tersebut perlu berjalan beriringan. Perluasan akses harus memberi jalan bagi pertumbuhan, sedangkan pertumbuhan harus disertai perhatian terhadap keselamatan dan kepentingan pengguna. Kerangka 3T menunjukkan bahwa keberhasilan transformasi digital tidak hanya diukur dari jumlah orang yang tersambung atau aktivitas ekonomi yang berkembang, tetapi juga dari kemampuan ekosistem menjaga masyarakat saat mereka beraktivitas di ruang digital.

Menteri Komunikasi Malaysia, Datuk Seri Fahmi Fadzil, turut menyoroti algoritma sebagai tantangan penting dalam kehidupan digital. Menurutnya, cara platform memilih dan menyajikan konten dapat memengaruhi pengalaman pengguna secara berkelanjutan. Ia menggambarkan keadaan yang mudah dikenali: setelah seseorang menonton sebuah video tentang kucing, rekomendasi di media sosialnya dapat dipenuhi video serupa. Pola ini menunjukkan bagaimana satu interaksi sederhana bisa membentuk rangkaian konten berikutnya dan membuat pengguna terus berada dalam lingkaran topik yang sama.

Fahmi menilai pemerintah perlu menyusun regulasi yang mampu melindungi masyarakat sekaligus mendorong terciptanya ruang digital yang aman. Pengaturan tersebut penting agar perkembangan teknologi dan layanan daring tidak mengabaikan keselamatan pengguna, terutama anak-anak. Ia mengapresiasi kebijakan Indonesia yang membatasi usia pengguna media sosial melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak, atau PP TUNAS. Kebijakan ini mencerminkan upaya untuk memperkuat perlindungan anak ketika mereka mengakses layanan digital dan berinteraksi di media sosial.

Malaysia juga mengambil langkah perlindungan serupa. Fahmi menyampaikan bahwa negara tersebut memberlakukan pembatasan bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Online Safety Act, yang mulai berlaku tahun ini. Kebijakan lintas negara itu memperlihatkan perhatian bersama terhadap risiko yang dihadapi anak di ruang digital, meskipun penerapan aturan tetap perlu disertai pengawasan dan pemahaman publik.

Baca juga: Dedy Luqman Hakim: “Viralitas Boleh Menjadi Alarm, Tetapi Palu Hakim Tidak Boleh Digerakkan Algoritma”