Tangerang | Yudariansyah, seorang montir yang tinggal di Tangerang, terkejut ketika didatangi petugas pajak dan diberi tahu bahwa dirinya menanggung tunggakan pajak sebuah mobil McLaren. Ia mengaku tidak memiliki kendaraan tersebut. Meski begitu, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepadanya, mobil itu tercatat atas nama Yudariansyah dalam data kendaraan. Situasi tersebut membuatnya menghadapi tagihan besar untuk mobil yang menurut pengakuannya tidak pernah ia miliki.
Catatan yang menjadi dasar penagihan menyebut McLaren itu menunggak pajak selama dua tahun. Total kewajiban yang dibebankan mencapai Rp137,441 juta. Jumlah tersebut terdiri atas tunggakan pajak kendaraan yang terakumulasi selama periode tersebut, sebagaimana diinformasikan kepada Yudariansyah. Nilai tagihan yang mencapai ratusan juta rupiah itu menjadi persoalan serius bagi seorang montir, terlebih karena ia membantah memiliki mobil mewah yang dimaksud. Peristiwa ini memperlihatkan adanya perbedaan keterangan Yudariansyah dan data registrasi kendaraan yang digunakan dalam penagihan.
Dalam catatan Samsat Ciledug, alamat yang tercantum untuk kendaraan tersebut berada di Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang. Alamat itu menjadi bagian dari informasi administrasi yang berkaitan dengan pencatatan mobil dan muncul saat persoalan tunggakan disampaikan. Namun, informasi tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana kendaraan bisa tercatat atas nama Yudariansyah ataupun siapa yang menggunakannya. Pada tahap ini, fakta yang diketahui adalah bahwa petugas pajak menghubunginya mengenai tunggakan, data kendaraan mencantumkan namanya, dan ia menyatakan tidak memiliki McLaren itu. Karena itu, inti peristiwa berpusat pada tagihan Rp137,441 juta yang dibebankan kepadanya atas pajak kendaraan selama dua tahun, sementara ia menyangkal kepemilikan mobil. Rincian tersebut menempatkan kasus ini sebagai persoalan pencatatan dan penagihan yang perlu ditangani melalui pemeriksaan informasi resmi, tanpa menarik kesimpulan mengenai pihak lain atau penyebab pencantuman nama tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, menyebut Yudariansyah terkejut ketika petugas datang untuk menagih pajak kendaraan yang dikaitkan dengan sebuah McLaren. Menurut Idam, kedatangan petugas itu tidak disambut sebagai urusan yang telah diketahui sebelumnya. Reaksi tersebut menjadi salah satu hal yang ia sampaikan saat menjelaskan penagihan pajak senilai Rp137 juta kepada montir asal Tangerang itu. Namun, keterkejutan Yudariansyah maupun keterangan petugas tidak dengan sendirinya memastikan siapa pemilik kendaraan yang tercatat dalam administrasi tersebut.
Idam juga menggambarkan tempat tinggal Yudariansyah sebagai lingkungan yang jauh dari kesan mewah. Ia menuturkan bahwa rumah tersebut berada di kawasan dengan akses gang sempit, sementara kondisi jalan di sekitarnya rusak dan permukaannya hanya berupa konblok. Gambaran itu, menurutnya, membuat keberadaan mobil berukuran besar dan bernilai tinggi seperti McLaren terasa tidak selaras dengan kondisi lingkungan tempat tinggal yang ia lihat. Penilaian tersebut merujuk pada keadaan akses dan lingkungan, bukan pemeriksaan langsung atas riwayat kepemilikan kendaraan.
Ia menyampaikan bahwa mobil mewah seperti McLaren akan sulit melintas di gang tersebut tanpa menghadapi risiko tersenggol atau lecet. Ruang gerak yang terbatas serta permukaan jalan yang tidak mulus dapat menjadi kendala bagi kendaraan dengan dimensi dan karakter seperti itu. Keterangan mengenai akses tersebut membantu menjelaskan mengapa Idam mempertanyakan kecocokan data kendaraan dan kondisi yang ia temukan di lapangan. Meski demikian, kondisi rumah, jalan, maupun reaksi saat penagihan tidak dapat diperlakukan sebagai bukti pasti bahwa Yudariansyah tidak pernah memiliki atau menggunakan mobil itu. Penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap perlu mengacu pada dokumen kendaraan, catatan perpajakan, dan klarifikasi dari pihak terkait. Karena itu, pernyataan Idam sebaiknya dipahami sebagai penggambaran situasi serta kesan yang muncul ketika petugas mendatangi rumah Yudariansyah, bukan kesimpulan final mengenai status kepemilikan McLaren yang menjadi dasar tagihan tersebut.
Setelah Yudariansyah menerima tagihan pajak kendaraan senilai Rp137 juta untuk sebuah McLaren yang menurutnya tidak pernah dimiliki, Samsat Ciledug menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memblokir data kendaraan itu. Langkah ini disampaikan Idam, kuasa hukum Yudariansyah, sebagai upaya agar kliennya tidak terus tercatat menanggung kewajiban pajak atas mobil yang tidak dikenalinya. Pemblokiran juga menjadi tindakan administratif untuk membatasi penggunaan data kendaraan yang terhubung dengan identitas Yudariansyah, sembari persoalan tersebut ditelusuri lebih lanjut.
Menurut Idam, setelah data McLaren diblokir, Yudariansyah tidak lagi dibebani tunggakan pajak kendaraan tersebut. Dengan demikian, pemblokiran dapat mencegah tagihan yang sama terus muncul atas nama kliennya selama status kepemilikan dan pencatatan kendaraan belum jelas. Idam menilai perlindungan itu penting karena identitas seseorang berpotensi digunakan tanpa sepengetahuannya dalam administrasi kendaraan. Namun, langkah pemblokiran tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana nama Yudariansyah bisa tercantum, siapa yang memasukkan data, ataupun apa tujuan di balik pencatatan itu.
Idam juga menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan data kendaraan disalahgunakan untuk menghindari kewajiban pajak. Ia mengingatkan bahwa pemilik asli kendaraan dapat saja memanfaatkan data yang mencatut identitas orang lain, sehingga beban administrasi dan kerugian justru ditanggung oleh pihak yang tidak memiliki kendaraan itu. Dalam kasus ini, kekhawatiran tersebut belum membuktikan bahwa pemilik asli McLaren melakukan penyalahgunaan atau bahwa tindakan tertentu menjadi motif pencatatan. Karena itu, pemblokiran dipahami sebagai langkah perlindungan sementara bagi Yudariansyah, bukan penetapan mengenai pihak yang bertanggung jawab. Penelusuran atas asal-usul data dan status kendaraan tetap diperlukan agar administrasi pajak dapat diperbaiki secara tepat, sementara identitas Yudariansyah tidak kembali dikaitkan dengan kewajiban yang bukan miliknya.
Penggunaan nama orang lain untuk menghindari atau mengurangi pajak progresif bukanlah fenomena baru. Dalam praktiknya, kendaraan dapat didaftarkan atas identitas seseorang yang belum memiliki kendaraan, sehingga kendaraan tersebut tercatat sebagai kepemilikan pertama atas nama orang itu. Cara lain yang kerap dibicarakan adalah mendaftarkan kendaraan atas nama badan atau perusahaan. Skema semacam ini muncul karena pengenaan pajak dapat berbeda bergantung pada siapa yang tercatat sebagai pemilik kendaraan, bukan semata-mata siapa yang menggunakan atau membiayainya.
Secara umum, pajak progresif kendaraan bermotor berlaku ketika seorang pribadi memiliki lebih dari satu kendaraan sejenis. Kendaraan berikutnya dapat dikenai tarif yang meningkat sesuai jumlah kendaraan yang terdaftar atas nama orang tersebut. Dengan demikian, dasar penghitungan biasanya berkaitan dengan data kepemilikan yang tercatat, termasuk identitas pemilik dan pengelompokan kendaraan. Ketentuan dan penerapannya dapat berbeda menurut wilayah, sehingga tarif atau syarat di satu daerah tidak otomatis berlaku di daerah lain. Menggunakan identitas pihak lain pun berisiko menimbulkan persoalan administrasi dan tanggung jawab, terutama apabila pihak yang namanya tercantum tidak mengetahui atau tidak menyetujui pendaftaran tersebut.
Dalam kasus kendaraan mahal yang dikaitkan dengan seseorang yang mengaku tidak pernah memilikinya, konteks ini membantu menjelaskan mengapa pencatatan nama pemilik menjadi penting dalam urusan pajak. Namun, kemunculan tagihan atas suatu identitas saja belum cukup untuk memastikan bagaimana kendaraan didaftarkan atau siapa yang sebenarnya menguasainya. Dokumen registrasi, data pajak, dan keterangan dari instansi berwenang diperlukan untuk menelusuri duduk persoalan. Karena itu, dugaan penggunaan nama orang lain sebaiknya dibedakan dari fakta yang telah dikonfirmasi, dan setiap sengketa perlu diperiksa melalui saluran administrasi yang tersedia.
Menurut keterangan dalam bahan sumber, untuk 2026 Jakarta masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang terdaftar atas nama badan ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak dikenai pajak progresif.






