Jakarta | Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik usulan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar penggunaan rokok elektrik atau vape dikaji dari sisi hukum keagamaan. Usulan tersebut muncul dalam konteks perhatian terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika melalui cairan vape. MUI memandang langkah itu sebagai bahan pembahasan yang relevan, terutama karena persoalan tersebut berkaitan dengan perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika.
Dukungan MUI terhadap usulan itu tidak berarti bahwa fatwa haram mengenai vape telah diterbitkan. Organisasi tersebut masih perlu menelaah persoalan secara cermat sebelum menyampaikan pandangan keagamaan. Kajian dapat mencakup informasi mengenai kandungan cairan, cara penggunaan, dampak terhadap kesehatan, serta bukti tentang kemungkinan penyalahgunaan sebagai sarana konsumsi zat terlarang. Penilaian juga perlu membedakan penggunaan vape secara umum dari tindakan yang melibatkan narkotika.
Upaya kepolisian untuk mengurangi penyalahgunaan narkotika di masyarakat menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembahasan ini. Apabila terdapat praktik yang memanfaatkan perangkat vape untuk mengedarkan atau mengonsumsi zat berbahaya, persoalan tersebut patut ditangani melalui langkah pencegahan, penegakan hukum, dan edukasi publik. Namun, dugaan penyalahgunaan tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh produk atau pengguna vape memiliki keterkaitan dengan narkotika.
Dalam prosesnya, MUI dapat menghimpun keterangan dari berbagai pihak, termasuk aparat, ahli kesehatan, dan unsur lain yang memahami karakteristik produk serta dampaknya. Informasi yang memadai dibutuhkan agar pembahasan tidak hanya bertumpu pada kekhawatiran, tetapi juga mempertimbangkan fakta dan prinsip keagamaan secara proporsional. Dengan demikian, sambutan terhadap usulan Kapolri merupakan dukungan terhadap proses kajian, bukan pengumuman keputusan akhir.
Masyarakat pun perlu mengikuti perkembangan secara cermat dan tidak menganggap usulan tersebut sebagai fatwa yang sudah berlaku. Hingga kajian selesai dan sikap resmi disampaikan, status pembahasan tetap terbuka. Fokus utamanya adalah mencegah penyalahgunaan narkotika serta melindungi masyarakat, sembari memastikan setiap kesimpulan mengenai vape didasarkan pada penelaahan yang bertanggung jawab.
Usulan fatwa haram terhadap vape yang dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika akan dikaji oleh Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Dengan demikian, pernyataan mengenai kemungkinan hukum vape tidak serta-merta menjadi keputusan resmi organisasi. Pembahasan perlu dilakukan melalui mekanisme dan pertimbangan bidang yang berwenang, termasuk menelaah persoalan yang menjadi dasar usulan serta informasi yang relevan. Kajian tersebut diharapkan dapat memberi kejelasan mengenai ruang lingkup masalah, terutama karena isu yang disampaikan menyangkut dugaan penggunaan vape sebagai sarana penyalahgunaan zat terlarang.
Ketua MUI Bidang Ukhuwah, Muhammad Zaitun Rasmin, menyampaikan bahwa pembahasan usulan itu akan dilakukan oleh Bidang Fatwa MUI Pusat. Keterangan tersebut menegaskan bahwa proses penilaian substansi berada pada bidang yang menangani persoalan fatwa, bukan semata-mata pada pernyataan dukungan atau tanggapan awal dari pengurus. Sebelum ada hasil pembahasan, usulan tersebut masih perlu dipandang sebagai hal yang akan dikaji. Karena itu, belum tepat menyimpulkan bahwa MUI telah menetapkan vape haram secara umum berdasarkan kabar mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika.
Konteks pernyataan Zaitun Rasmin adalah dukungan MUI terhadap upaya Kapolri dalam mengurangi penggunaan narkoba. Dukungan itu berkaitan dengan langkah penanggulangan narkotika dan tidak dengan sendirinya menggantikan proses kajian keagamaan atas usulan fatwa. Pembahasan oleh Bidang Fatwa MUI Pusat diperlukan agar aspek hukum dapat dinilai secara tersendiri, dengan memperhatikan persoalan yang diajukan secara cermat. Pemisahan dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba dan proses penetapan fatwa juga membantu publik memahami posisi yang disampaikan. Sampai kajian tersebut menghasilkan keputusan, informasi yang tersedia hanya menunjukkan bahwa usulan akan dibahas, sementara sikap resmi mengenai hukumnya belum ditetapkan.
Perhatian terhadap usulan fatwa mengenai vape tidak hanya berkaitan dengan penggunaan rokok elektrik, tetapi juga muncul dari informasi tentang dugaan penyalahgunaannya dalam peredaran narkotika. Isu yang disorot ialah kemungkinan perangkat atau bagian tertentu dari vape dimanfaatkan sebagai sarana untuk menyimpan, membawa, atau menyalurkan zat terlarang. Dugaan tersebut menjadi relevan bagi MUI karena menyentuh persoalan yang lebih luas daripada kebiasaan merokok, yakni potensi keterkaitan produk dengan tindak pidana dan dampak sosialnya.
Meski demikian, informasi mengenai kemungkinan vape dipakai untuk mengedarkan narkotika perlu ditempatkan secara cermat. Keterangan yang beredar dalam konteks usulan ini merupakan dugaan atau bahan pertimbangan, bukan bukti bahwa rokok elektrik secara umum telah digunakan untuk tujuan tersebut. Penilaian atas suatu kasus memerlukan pemeriksaan dan konfirmasi dari pihak berwenang, termasuk penjelasan mengenai jenis perangkat, modus yang diduga, serta bukti yang mendukungnya. Tanpa kepastian itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh pengguna atau produk vape terlibat dalam peredaran narkotika.
Pembedaan dugaan dan fakta penting agar pembahasan tidak menimbulkan kesimpulan berlebihan maupun stigma terhadap pengguna rokok elektrik. MUI dapat mengkaji informasi tersebut sebagai salah satu aspek dalam menilai usulan fatwa, sembari mempertimbangkan dasar hukum, aspek kesehatan, dan pandangan keagamaan yang relevan. Kajian juga dapat membantu menjelaskan apakah persoalan yang dibahas berkaitan dengan perangkat vape itu sendiri, tindakan penyalahgunaan oleh pihak tertentu, atau risiko yang lebih luas. Sampai informasi terverifikasi tersedia, isu ini sebaiknya disampaikan dengan atribusi yang jelas dan bahasa yang proporsional. Dengan demikian, perhatian publik terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika tetap dapat dibahas tanpa mengubahnya menjadi klaim yang belum terbukti. Kepastian fakta dan konteks akan menjadi landasan penting bagi pembahasan yang adil, baik dalam proses pengkajian MUI maupun dalam pemberitaan kepada masyarakat.Zaitun menyatakan bahwa peluang keluarnya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bergantung pada kebenaran informasi mengenai dugaan penyalahgunaan vape untuk narkotika. Ia menegaskan, apabila kabar tentang praktik tersebut terbukti benar, persoalannya dapat menjadi bahan pertimbangan serius bagi lembaga keagamaan itu. Namun, pernyataan tersebut bersifat bersyarat dan tidak berarti MUI telah menetapkan, menerbitkan, atau mengumumkan fatwa yang mengharamkan vape. Zaitun menyampaikan penjelasan itu kepada wartawan di Pusat Dakwah Hidayatullah, Jakarta Timur, pada Sabtu (17/10/2026).
Penekanan pada verifikasi menjadi penting karena dugaan yang beredar perlu dibedakan dari fakta yang telah dipastikan. Informasi mengenai penggunaan vape sebagai sarana memasukkan atau mengonsumsi narkotika, jika memang terjadi, dapat menimbulkan persoalan kesehatan, hukum, dan sosial. Meski demikian, penilaian atas dugaan tersebut perlu didasarkan pada keterangan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata kabar yang belum terkonfirmasi. Karena itu, kemungkinan adanya kajian atau fatwa tidak sepatutnya dipahami sebagai keputusan final sebelum informasi diperiksa dan proses kelembagaan berlangsung.
Dengan demikian, sikap yang disampaikan Zaitun menunjukkan adanya kemungkinan respons MUI Pusat apabila dugaan penyalahgunaan itu terbukti, bukan kepastian bahwa fatwa haram akan dikeluarkan. Penetapan fatwa merupakan proses yang memerlukan telaah terhadap persoalan dan dasar yang relevan. Masyarakat sebaiknya mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi serta tidak menyebarkan klaim seolah-olah keputusan telah dibuat. Sampai ada pengumuman resmi, pembahasan mengenai status vape dalam konteks dugaan narkotika tetap berada pada ranah kemungkinan dan kajian, sementara kebenaran kabar tersebut menjadi syarat utama sebagaimana disampaikan Zaitun.






