Jakarta | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta ID Food dan Perum Bulog menyerap telur dari peternak lokal dengan nilai yang disebut mencapai Rp30 miliar. Permintaan tersebut menjadi langkah darurat pemerintah untuk merespons keluhan peternak mengenai penurunan harga telur di tingkat produsen. Amran menyampaikan arahan itu setelah bertemu dengan para peternak di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Selasa (27/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, persoalan harga menjadi perhatian utama karena perubahan harga yang dirasakan peternak berpengaruh langsung terhadap penerimaan mereka dari hasil penjualan. Pemerintah kemudian mendorong dua badan usaha milik negara di sektor pangan itu agar mengambil peran dalam penyerapan hasil produksi lokal.
Amran menyatakan ID Food dan Bulog diminta mulai bergerak segera. Arahan ini menandai upaya untuk menindaklanjuti keluhan yang disampaikan peternak, sekaligus membantu menyerap pasokan telur yang tersedia. Nilai penyerapan yang disebut mencapai Rp30 miliar menunjukkan besarnya langkah yang diminta, meski jumlah tersebut merupakan nilai yang disampaikan dalam konteks rencana penyerapan. Penugasan kepada kedua BUMN diharapkan memberi respons terhadap situasi harga di tingkat produsen. Dengan adanya pembeli dari lembaga pangan milik negara, hasil peternak dapat masuk ke jalur penyerapan yang lebih terorganisasi, sementara pemerintah berupaya meredakan tekanan yang dirasakan pelaku usaha lokal.
Penurunan harga di tingkat peternak menjadi alasan mendesak di balik instruksi tersebut. Ketika harga jual melemah, peternak menghadapi tantangan untuk memperoleh nilai yang sepadan dengan telur yang mereka hasilkan. Karena itu, penyerapan darurat diposisikan sebagai respons awal atas keluhan yang muncul dalam pertemuan dengan Menteri Pertanian. Amran menegaskan kedua BUMN pangan perlu segera menjalankan arahan, bukan menunda tindak lanjutnya. Langkah ini juga menempatkan ID Food dan Bulog sebagai pihak yang diharapkan membantu mempertemukan pasokan lokal dengan kebutuhan penyerapan. Pemerintah belum menguraikan dalam arahan tersebut rincian teknis pelaksanaan, termasuk jadwal dan mekanisme penyerapan. Namun, pesan utamanya jelas: keluhan peternak soal harga harus segera ditanggapi melalui pembelian telur dari produksi dalam negeri.
Harga telur di tingkat peternak menjadi latar penting bagi langkah pemerintah menggerakkan Bulog dan ID Food untuk melakukan penyerapan. Peternak menyampaikan bahwa telur mereka dijual pada kisaran Rp20.000–Rp22.000 per kilogram, sedangkan Harga Acuan Pembelian (HAP) tercatat Rp26.500 per kilogram. Perbedaan harga yang diterima peternak dan acuan tersebut menunjukkan adanya tekanan pada nilai jual di sisi produsen. Situasi ini mendorong perhatian terhadap upaya menjaga agar harga telur tidak terus berada di bawah tingkat yang menjadi patokan.
Dalam kondisi tersebut, pembelian dalam jumlah besar oleh badan usaha milik negara dapat digunakan sebagai salah satu instrumen pemerintah untuk membantu menstabilkan harga. Ketika Bulog dan ID Food menyerap telur, permintaan tambahan dapat diarahkan langsung kepada hasil produksi peternak. Langkah itu memberi pilihan penjualan yang lebih terorganisasi, sekaligus menjadi bagian dari intervensi pasar yang dapat mendukung pergerakan harga. Penyerapan bukan sekadar transaksi pengadaan, melainkan mekanisme untuk menjembatani kebutuhan pasar dengan produk yang tersedia di tingkat peternak.
Perbandingan harga jual peternak dengan HAP juga menjadi acuan untuk memahami sasaran kebijakan. Pemerintah perlu memastikan pelaksanaan pembelian menjangkau peternak serta berlangsung sesuai mekanisme yang ditetapkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan pada rantai pasok. Bagi peternak, adanya pembeli institusional berpotensi memberikan saluran pemasaran tambahan saat harga yang mereka terima berada di bawah acuan. Bagi pasar, penyerapan dapat membantu mengelola pasokan yang masuk melalui proses distribusi. Dengan demikian, kebijakan ini diposisikan sebagai upaya stabilisasi, bukan pengganti perdagangan reguler maupun penetapan harga oleh pelaku usaha.
Selain mendorong Bulog dan ID Food menyerap telur dari peternak, Amran menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menjadi jalur lain untuk membantu menyerap produksi. Program tersebut dinilai berpotensi membuka kebutuhan yang lebih terencana terhadap telur, salah satu sumber protein yang dapat dimanfaatkan dalam penyediaan makanan bergizi. Penyerapan melalui MBG diharapkan ikut mempertemukan pasokan peternak dengan kebutuhan pangan, sehingga hasil produksi tidak hanya bergantung pada saluran penjualan yang tersedia di pasar.
Amran mengatakan dirinya telah berbicara dengan kepala Badan Gizi Nasional mengenai kemungkinan penyerapan telur melalui program tersebut. Pembicaraan itu menjadi bagian dari upaya menghubungkan kebijakan pemenuhan gizi dengan dukungan kepada usaha peternakan. Jika kebutuhan program dapat dipetakan dengan baik, pelaku usaha berpeluang memperoleh gambaran permintaan yang lebih jelas. Namun, pelaksanaan penyerapan tetap perlu disesuaikan dengan jumlah produksi, kebutuhan penerima manfaat, tata kelola distribusi, serta mutu dan keamanan pangan. Koordinasi antarlembaga juga penting agar pasokan dapat disalurkan secara tepat dan tidak mengganggu mekanisme pasar maupun keberlanjutan usaha peternak.
Amran juga menekankan pentingnya memperkuat ekosistem peternakan secara menyeluruh, bukan hanya menangani penjualan telur ketika produksi melimpah. Penguatan itu mencakup ketersediaan pakan, kegiatan budidaya, distribusi, hingga pengolahan hasil. Pakan menjadi unsur penting karena berpengaruh pada biaya produksi dan keberlangsungan usaha. Di sisi lain, pengolahan dapat memberi pilihan pemanfaatan ketika telur segar menghadapi keterbatasan penyimpanan atau permintaan. Dengan membangun rantai usaha dari hulu ke hilir, peternak diharapkan memiliki lebih banyak saluran untuk menjaga nilai hasil produksinya.
Sebagai salah satu solusi jangka panjang, pemerintah merencanakan pembangunan fasilitas pengolahan telur menjadi tepung telur. Produk olahan ini dapat disimpan dan digunakan sebagai bahan pangan dalam berbagai kebutuhan, sehingga berpotensi memperluas pemanfaatan telur di luar penjualan dalam bentuk segar. Rencana tersebut masih menjadi bagian dari penguatan kapasitas pengolahan dan perlu didukung kesiapan teknologi, pasokan bahan baku, serta akses pasar. Apabila ekosistemnya berkembang, penyerapan produksi dapat berlangsung lebih berkelanjutan, sementara peternak memperoleh dukungan yang mencakup kebutuhan usaha dan pengelolaan hasil panen.
Pemerintah menyiapkan rencana pembangunan tiga pabrik pengolahan tepung telur sebagai langkah lanjutan untuk menyerap produksi peternak yang berlebih. Fasilitas tersebut ditargetkan mulai dikerjakan pada 2027, setelah tahapan perencanaan dan kajian dilakukan. Pengolahan telur menjadi tepung diharapkan memberi pilihan pemanfaatan ketika pasokan telur melampaui kebutuhan pasar, sekaligus membantu menjaga hasil produksi agar tidak terbuang. Rencana ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penyerapan komoditas peternakan melalui industri pengolahan, sehingga telur dapat disimpan dan dimanfaatkan dalam bentuk produk yang lebih tahan lama.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan gagasan pembangunan pabrik telah dibahas bersama Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria dan Menteri Perdagangan Budi Santoso. Pembahasan tersebut akan ditindaklanjuti dengan studi kelayakan untuk menilai kebutuhan, rancangan fasilitas, dan aspek pelaksanaannya. Perkiraan investasi awal untuk setiap pabrik berada di kisaran Rp200 miliar. Nilainya dapat meningkat menjadi sekitar Rp250 miliar apabila fasilitas dirancang tidak hanya untuk mengolah telur, tetapi juga daging. Besaran investasi akhir akan ditentukan berdasarkan hasil kajian dan cakupan pengolahan yang dipilih.
Selain menyerap kelebihan produksi dalam negeri, pembangunan pabrik ditujukan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor tepung telur. Produk tersebut digunakan sebagai bahan baku di berbagai kebutuhan pangan, sehingga pengembangan kapasitas pengolahan domestik dinilai penting untuk memperkuat pasokan. Amran menyebut impor tepung telur akan dihentikan apabila pabrik-pabrik itu telah berdiri. Pernyataan tersebut menggambarkan sasaran pemerintah untuk memenuhi kebutuhan melalui produksi dan pengolahan dalam negeri, dengan tetap memperhatikan kesiapan fasilitas serta pasokan bahan baku dari peternak.
Pemerintah juga membuka peluang bagi pihak swasta untuk bekerja sama dalam pengembangan industri ini.
Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla | Respons Cepat Karhutla Dekat IKN, TNI Gerakkan Helikopter Caracal untuk Water Bombing





