Sport  

Pemerintah Siapkan Payung Hukum Baru untuk Transportasi Online dan Ojol

Pemerintah Siapkan Payung Hukum Baru untuk Transportasi Online dan Ojol

Jakarta | Kementerian Perhubungan menyiapkan payung hukum baru untuk mengatur layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online atau ojol. Langkah tersebut ditempuh melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penyusunan revisi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan ketentuan hukum dengan perubahan pola mobilitas masyarakat yang semakin bergantung pada layanan digital.

Melalui aturan yang lebih jelas, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online. Pihak tersebut mencakup pengemudi, perusahaan aplikasi, penumpang, serta pemerintah sebagai pembuat dan pengawas kebijakan. Kepastian itu diharapkan dapat memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk aspek operasional, perlindungan pengguna, hubungan kemitraan, serta mekanisme pengawasan terhadap layanan.

Pengaturan juga diperlukan agar penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi tidak berkembang di luar kerangka hukum yang memadai. Selama ini, layanan tersebut telah digunakan secara luas untuk mendukung mobilitas harian, pengantaran penumpang, dan distribusi barang. Perkembangan yang cepat perlu diimbangi regulasi yang mampu mengikuti kondisi di lapangan, tanpa mengabaikan prinsip keselamatan, ketertiban lalu lintas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa layanan transportasi yang sudah berkembang luas tidak dapat dibiarkan berjalan tanpa pengaturan yang memadai. Menurutnya, ketiadaan dasar hukum yang kuat berpotensi menimbulkan polemik di kemudian hari, terutama karena layanan tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan transportasi jalan. Oleh sebab itu, revisi UU LLAJ diarahkan untuk membangun kerangka pengaturan yang lebih relevan, sehingga keberadaan transportasi online dapat diawasi secara proporsional sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.

Pemerintah menyiapkan materi pengaturan baru melalui penambahan Bab XIII A dalam perubahan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Usulan ini diarahkan untuk memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi layanan transportasi yang berkembang di masyarakat, termasuk layanan yang mempertemukan penumpang atau pengguna barang dengan pengemudi melalui platform digital. Penambahan bab tersebut akan memuat ketentuan mengenai angkutan sewa khusus, yaitu layanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor yang diselenggarakan berdasarkan pemesanan dan mekanisme sewa tertentu.

Selain angkutan sewa khusus, materi yang disepakati juga mencakup angkutan terbatas menggunakan sepeda motor. Kendaraan roda dua tersebut dapat digunakan untuk mengangkut orang serta melaksanakan pengantaran barang maupun makanan. Pengaturan ini berupaya mengakui praktik layanan yang telah digunakan masyarakat, sekaligus menyediakan kerangka penyelenggaraan yang dapat menjadi rujukan bagi pemerintah, pelaku usaha, pengemudi, dan pengguna jasa. Dengan demikian, keberadaan layanan berbasis sepeda motor tidak semata-mata dipandang sebagai kegiatan informal, melainkan sebagai bagian dari ekosistem transportasi yang memerlukan tata kelola.

Pemerintah menekankan bahwa penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan roda dua dan roda empat harus memperhatikan keselamatan, ketertiban, serta kepentingan publik. Prinsip tersebut dapat mencakup perlindungan pengguna jasa, kepastian tanggung jawab penyelenggara, dan pengawasan terhadap operasional layanan. Namun, penambahan Bab XIII A belum berarti seluruh aturan teknis telah ditetapkan secara rinci. Berbagai aspek pelaksanaan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk bentuk perizinan, standar pelayanan, pengawasan, dan pembagian kewenangan. Karena itu, payung hukum baru ini diposisikan sebagai landasan untuk menyusun pengaturan yang lebih terarah, bukan sebagai penetapan final atas seluruh mekanisme operasional transportasi online dan ojek online.

Kementerian Perhubungan menempatkan pemenuhan standar keselamatan sebagai salah satu perhatian utama dalam penyusunan aturan baru bagi transportasi online dan ojek online. Keselamatan tidak hanya berkaitan dengan cara pengemudi mengoperasikan kendaraan, tetapi juga kondisi kendaraan yang digunakan untuk melayani penumpang. Setiap kendaraan mitra perlu memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang berlaku, termasuk kelayakan komponen penting, fungsi rem, lampu, ban, serta perlengkapan pendukung lainnya. Langkah ini diperlukan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengemudi maupun pengguna layanan.

Perusahaan aplikator didorong mengambil peran aktif dalam memastikan kendaraan mitra memenuhi ketentuan sebelum dan selama digunakan. Tanggung jawab tersebut dapat dilakukan melalui proses verifikasi, pembaruan data kendaraan, serta pemantauan berkala terhadap kelayakan armada. Aplikator juga perlu memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti laporan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi standar. Dengan demikian, pengawasan tidak berhenti pada saat pengemudi mendaftarkan kendaraannya, melainkan berlangsung secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan kondisi kendaraan.

Aspek keselamatan pengemudi turut mencakup pemeriksaan perlengkapan yang wajib digunakan ketika menjalankan layanan. Pemantauan dapat meliputi penggunaan helm berstandar, jaket atau atribut keselamatan, serta perlengkapan lain yang dipersyaratkan. Selain itu, pelatihan pengemudi perlu diperkuat agar mereka memahami keselamatan berkendara, etika pelayanan, pemeriksaan kendaraan sebelum beroperasi, dan penanganan situasi darurat. Pelatihan yang teratur dapat membantu membangun perilaku berkendara yang lebih disiplin serta meningkatkan kualitas layanan.

Pengawasan terhadap pelanggaran dapat disertai penerapan sanksi sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang ditetapkan. Sanksi tersebut harus diterapkan secara terukur, transparan, dan memberi ruang bagi perbaikan apabila pelanggaran masih dapat diperbaiki. Efektivitas standar keselamatan sangat bergantung pada kolaborasi pemerintah, perusahaan aplikator, dan pengemudi. Pemerintah menetapkan serta mengawasi aturan, aplikator memastikan kepatuhan dalam sistem layanan, sedangkan pengemudi menjalankan kewajiban keselamatan dalam kegiatan sehari-hari.

Pemerintah menempatkan keberlanjutan ekosistem transportasi online sebagai salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan payung hukum baru. Kebijakan yang dirancang tidak hanya diarahkan untuk mengatur hubungan perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi, tetapi juga memastikan kepentingan pengguna jasa tetap terlindungi. Keberlangsungan industri perlu dijaga agar layanan mobilitas berbasis aplikasi dapat terus tersedia, sementara pengemudi memperoleh kondisi kerja yang lebih layak dan kepastian dalam menjalankan aktivitasnya.

Dalam proses pembahasan, pemerintah perlu memperhitungkan kemampuan perusahaan untuk beroperasi secara berkelanjutan. Struktur biaya, perkembangan teknologi, persaingan usaha, serta perubahan pola perjalanan masyarakat menjadi bagian dari dinamika yang harus dikaji. Pada saat yang sama, perlindungan terhadap mitra pengemudi tidak boleh diabaikan. Aturan baru diharapkan mampu menciptakan keseimbangan kepentingan industri, pendapatan pengemudi, tarif yang wajar, dan akses masyarakat terhadap transportasi yang mudah digunakan serta terjangkau.

Salah satu kebutuhan yang turut diperhatikan ialah sistem pencatatan dan pemantauan transaksi perjalanan melalui aplikasi. Setiap perjalanan idealnya memiliki rekam data yang dapat ditelusuri, mulai dari waktu pemesanan, identitas pengemudi, titik penjemputan, tujuan, hingga penyelesaian perjalanan. Pencatatan tersebut dapat mendukung keselamatan penumpang, mempercepat penanganan pengaduan, dan memperkuat akuntabilitas penyelenggara layanan. Data yang dikelola secara aman juga dapat membantu pemerintah mengevaluasi kinerja layanan tanpa mengabaikan perlindungan privasi pengguna maupun pengemudi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026. Pemerintah menargetkan pembahasannya dapat rampung pada 2026 sehingga ketentuan yang dihasilkan dapat mulai dilaksanakan pada 2027. Namun, substansi aturan masih terus dikaji dengan mempertimbangkan perkembangan industri, perlindungan mitra pengemudi, keselamatan penumpang, serta kebutuhan masyarakat. Pendekatan tersebut diperlukan agar regulasi yang lahir tetap relevan, dapat diterapkan secara efektif, dan mampu mendukung transportasi online yang aman, bertanggung jawab, serta berkelanjutan.

Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla | Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI