JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan rencana pengembangan saringan sampah di 11 sungai yang berada di wilayah Ibu Kota. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penanganan sampah yang masuk dan terbawa aliran sungai, sekaligus mendorong penerapan sistem serupa di lebih banyak lokasi. Pengembangan tersebut mengacu pada sistem saringan sampah yang telah diterapkan di kawasan TB Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan rencana itu saat berada di lokasi saringan sampah TB Simatupang pada Senin, 5 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa sistem yang telah tersedia di kawasan itu akan menjadi acuan bagi penanganan serupa di 11 sungai Jakarta. Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas pengelolaan sampah berbasis penyaringan pada sejumlah aliran sungai.
Saringan sampah di TB Simatupang menjadi rujukan karena telah diterapkan sebagai bagian dari penanganan sampah di kawasan sungai. Dengan mengacu pada sistem tersebut, pemerintah daerah berencana mengembangkan pendekatan yang sejenis untuk mendukung kebersihan aliran sungai di lokasi lain. Rencana ini juga menunjukkan perhatian pemerintah terhadap persoalan sampah yang dapat terbawa arus dan menumpuk di berbagai bagian sungai.
Pengembangan di 11 sungai Jakarta mencerminkan upaya untuk menangani persoalan sampah secara lebih luas, bukan hanya melalui penanganan di satu kawasan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjadikan pengalaman penerapan saringan sampah di TB Simatupang sebagai dasar pengembangan berikutnya. Rincian mengenai waktu pembangunan, anggaran, serta bentuk teknis proyek belum disampaikan dalam pernyataan tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan pengembangan saringan sampah pada 11 sungai yang dinilai memiliki peran penting dalam sistem aliran air perkotaan. Rencana ini disampaikan Pramono sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan sampah, mengurangi material yang terbawa arus, serta mendukung pemeliharaan sungai secara lebih terukur. Saringan sampah diharapkan dapat membantu menahan limbah sebelum masuk ke bagian sungai yang lebih jauh, terutama pada titik-titik yang berdekatan dengan kawasan padat penduduk.
Sebelas sungai yang disebut sebagai sasaran pengembangan tersebut adalah Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Jatikramat, Kali Baru Timur, Kali Baru Barat, Kali Angke, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Buaran, Kali Kalimalang, dan Kali Cakung. Masing-masing sungai memiliki karakteristik aliran, kondisi lingkungan, serta tingkat aktivitas masyarakat yang berbeda. Karena itu, penerapan saringan sampah dapat disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, termasuk lokasi pemasangan, kapasitas penampungan, akses untuk pembersihan, dan mekanisme pengangkutan sampah yang berhasil dikumpulkan.
Penyebutan 11 sungai tersebut perlu dipahami dalam konteks jumlah keseluruhan sungai utama di Jakarta. Ibu kota memiliki 13 sungai utama, dan Sungai Ciliwung merupakan salah satunya. Dengan demikian, daftar yang disampaikan Pramono merujuk pada 11 sasaran pengembangan dalam rencana yang sedang dibahas, bukan pernyataan bahwa hanya terdapat 11 sungai utama di Jakarta. Perbedaan jumlah ini juga tidak dapat ditafsirkan sebagai kepastian bahwa dua sungai lainnya tidak akan ditangani. Penentuan prioritas dapat berkembang mengikuti hasil kajian teknis, kondisi sampah, kebutuhan pengendalian banjir, serta evaluasi pelaksanaan program di setiap wilayah. Pemerintah daerah masih perlu memastikan koordinasi antarlembaga agar pemasangan infrastruktur tersebut berjalan seiring dengan pembersihan rutin, penegakan aturan, dan edukasi masyarakat untuk mengurangi pembuangan sampah ke sungai.
Saringan sampah di Sungai Ciliwung menjadi salah satu contoh penerapan yang dapat menggambarkan upaya mengurangi sampah yang terbawa aliran sungai. Dalam sistem ini, sampah yang bergerak mengikuti arus diarahkan agar tertahan pada bagian penyaringan. Dengan demikian, sampah tidak langsung melanjutkan perjalanan ke bagian sungai berikutnya, terutama ketika aliran membawa material dari berbagai kawasan.
Sampah yang telah tertahan kemudian diangkut dari lokasi penyaringan. Pengangkutan tersebut merupakan tahap penting karena saringan perlu dikosongkan secara berkala agar fungsinya tetap berjalan. Sampah yang diambil tidak berhenti sebagai tumpukan di tepi sungai, melainkan diteruskan ke proses pengolahan sesuai dengan jenis dan pemanfaatannya. Alur ini menunjukkan bahwa penyaringan merupakan bagian dari rangkaian penanganan sampah, bukan satu-satunya kegiatan.
Setelah diangkut, material yang terkumpul dapat diolah menjadi beberapa keluaran. Sebagian sampah diolah menjadi kompos, terutama material yang sesuai untuk proses tersebut. Sebagian lainnya dimanfaatkan dalam pengolahan maggot, sedangkan material yang tidak dapat digunakan akan menjadi residu. Pembagian ini membantu menggambarkan bahwa sampah hasil penyaringan dapat dipilah dan diarahkan ke penanganan yang berbeda, sehingga tidak seluruhnya berakhir sebagai buangan.
Contoh di Sungai Ciliwung memperlihatkan alur sederhana, yaitu sampah tertahan, diangkut, lalu diolah menjadi kompos, maggot, atau residu. Pola tersebut dapat menjadi acuan ketika pemerintah menyiapkan pengembangan saringan sampah di sungai lain di Jakarta. Penerapannya di lokasi berbeda tetap perlu menyesuaikan kondisi setempat, tetapi prinsip utamanya adalah memastikan sampah yang tertahan memperoleh penanganan lanjutan secara terarah. Dengan alur itu, keberadaan saringan diharapkan mendukung pengurangan sampah yang terus terbawa menyusuri sungai.
Pengembangan saringan sampah di 11 sungai Jakarta diarahkan untuk memperluas penanganan sampah yang masuk dan terbawa aliran sungai. Sampah yang tertahan dapat dikelola melalui tahapan pengumpulan serta proses pengolahan sesuai mekanisme yang disiapkan. Langkah ini membantu mengurangi beban sampah yang harus ditangani di Jakarta, terutama dari jalur sungai yang menjadi bagian penting dalam sistem pengelolaan lingkungan perkotaan.
Pengurangan beban tersebut tidak hanya berkaitan dengan jumlah sampah yang berada di sungai, tetapi juga dengan upaya menata penanganannya secara lebih terarah. Keberadaan saringan memungkinkan sampah dikumpulkan pada titik yang telah ditentukan sebelum diteruskan ke proses berikutnya. Dengan demikian, rencana ini menempatkan pengelolaan sampah sungai sebagai bagian dari langkah Pemprov DKI dalam memperluas cakupan penanganan sampah di wilayah ibu kota.
Selain membantu mengurangi beban sampah, saringan sungai dipandang sebagai salah satu cara untuk mengendalikan banjir di Jakarta. Sampah yang menumpuk di aliran sungai dapat menjadi bagian dari persoalan yang perlu ditangani dalam pengelolaan sungai. Melalui penyaringan dan pengolahan, penanganan sampah dilakukan pada alur yang lebih terorganisasi, sehingga aspek kebersihan sungai dan upaya pengendalian banjir dapat diperhatikan secara bersamaan.
Rencana Pemprov DKI tersebut berfokus pada perluasan penanganan sampah sungai melalui pembangunan atau pengembangan saringan di 11 sungai Jakarta. Manfaat yang ditekankan mencakup pengurangan beban sampah melalui proses pengelolaan serta dukungan terhadap pengendalian banjir. Fokus ini menunjukkan bahwa saringan sampah diposisikan sebagai salah satu bagian dari penanganan sungai, tanpa terlepas dari proses pengumpulan dan pengolahan sampah yang menyertainya.

