Kabupaten Aceh Tengah | Penelusuran awal yang dilakukan aktivis Gayo, Saparuda IB, menyoroti dugaan perbedaan harga dalam pengadaan alat permainan edukasi (APE) untuk taman kanak-kanak di Kabupaten Aceh Tengah. Persoalan tersebut berkaitan dengan kontrak pengadaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2025. Sejumlah barang yang tercantum dalam kontrak disebut memiliki jenis atau spesifikasi yang serupa dengan produk yang ditemukan melalui marketplace, tetapi ditawarkan dengan harga berbeda.
APE tersebut diperuntukkan bagi taman kanak-kanak yang menjadi penerima manfaat program. Dalam penelusurannya, Saparuda membandingkan informasi barang pada dokumen pengadaan dengan keterangan produk yang tersedia secara daring. Perbandingan itu mencakup nama atau jenis permainan, jumlah, serta harga yang tercantum pada sumber-sumber yang ditelusuri. Temuan awal tersebut kemudian disampaikan sebagai bahan perhatian publik dan mendorong perlunya pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses pengadaan.
Nilai anggaran pengadaan yang disoroti diperkirakan mencapai sekitar Rp2,19 miliar. Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), yang penggunaannya ditujukan untuk mendukung kebutuhan pendidikan di daerah. Meski demikian, perbedaan harga dalam kontrak dan harga barang sejenis di marketplace belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau penyimpangan. Perbedaan dapat dipengaruhi oleh spesifikasi, kualitas, layanan pengiriman, garansi, biaya pemasangan, mekanisme pembelian, hingga ketentuan kontrak. Karena itu, dugaan yang disampaikan dalam penelusuran awal ini masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi, pemeriksaan spesifikasi barang, serta klarifikasi dari pihak terkait. Informasi mengenai penyedia, pejabat pengadaan, dan satuan pendidikan penerima juga penting ditelusuri agar perbandingan dilakukan secara utuh dan tidak menghasilkan kesimpulan prematur.
Penelusuran awal yang dilakukan aktivis Saparuda mencakup 44 paket alat permainan edukatif (APE) yang dibeli melalui kegiatan pengadaan pada 2025. Berdasarkan keterangannya, setiap paket disebut berisi sekitar 20 jenis barang dan diperuntukkan bagi 44 taman kanak-kanak (TK) sebagai penerima manfaat. Dengan demikian, penelusuran tersebut tidak hanya melihat satu jenis permainan, tetapi menelaah komponen barang yang tercantum dalam paket serta membandingkan harga beberapa item dengan penawaran pada salah satu marketplace.
Salah satu barang yang disoroti adalah playground yang disebut memiliki perosotan, terowongan, dan ring basket. Menurut perbandingan awal Saparuda, produk dengan karakteristik serupa tercantum sekitar Rp4,8 juta pada salah satu marketplace. Sementara itu, harga item tersebut dalam kontrak pengadaan disebut mencapai Rp13,8 juta. Selisih nominal itu menjadi bagian dari perhatian dalam penelusuran karena menunjukkan perbedaan harga pembanding di marketplace dan nilai yang tercantum pada dokumen kontrak. Namun, angka tersebut masih merupakan hasil perbandingan awal dan belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Item lain yang dicermati adalah barang nomor 18, yakni terowongan PAUD berukuran 210 cm x 102 cm x 105 cm. Saparuda menyebut harga produk dengan ukuran dan keterangan yang dibandingkan berada di kisaran Rp1,7 juta pada marketplace, sedangkan nilai dalam kontrak tercatat sekitar Rp3,6 juta. Perbandingan itu digunakan untuk menandai adanya perbedaan harga yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk kesesuaian spesifikasi, bahan, biaya pengiriman, pemasangan, garansi, dan komponen layanan lain yang mungkin memengaruhi nilai pengadaan. Oleh karena itu, seluruh angka mengenai kedua item tersebut perlu dipahami sebagai temuan awal menurut Saparuda, bukan sebagai hasil audit atau kesimpulan resmi mengenai proses pengadaan 44 paket APE.
Saparuda menegaskan bahwa perbedaan harga yang tercantum di marketplace dan harga dalam kontrak pengadaan alat permainan edukatif (APE) tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana ataupun kerugian negara. Menurutnya, perbandingan tersebut baru dapat menjadi bahan awal penelusuran dan belum cukup untuk menarik kesimpulan hukum. Harga suatu barang dalam pengadaan pemerintah dapat dipengaruhi oleh berbagai unsur yang tidak selalu terlihat dalam harga ritel daring.
Karena itu, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan spesifikasi dan kualitas barang, jumlah pengadaan, serta biaya distribusi ke lokasi sekolah. Komponen lain seperti pajak, ongkos pemasangan, garansi, pemeliharaan, pengemasan, dan biaya pendukung juga perlu dihitung secara terbuka. Produk yang tampak serupa di marketplace belum tentu memiliki bahan, ukuran, ketahanan, fitur keselamatan, atau standar mutu yang sama dengan barang yang tercantum dalam kontrak. Perbedaan volume pembelian dan kondisi geografis Aceh Tengah juga dapat memengaruhi harga satuan serta total nilai pekerjaan.
Saparuda menuntut agar seluruh dokumen pengadaan dan realisasi barang diperiksa secara transparan oleh pihak berwenang. Pemeriksaan, menurutnya, tidak boleh berhenti pada pengecekan keberadaan fisik APE di sekolah. Tim pemeriksa perlu memastikan volume barang, kualitas dan spesifikasinya, harga satuan, metode serta tahapan pengadaan, dan kesesuaian isi kontrak dengan barang yang benar-benar diterima sekolah. Bukti pembayaran, berita acara serah terima, dokumen pemesanan, penawaran penyedia, serta catatan distribusi juga penting untuk ditelusuri.
Pendekatan tersebut diperlukan agar penilaian dilakukan berdasarkan data yang utuh, bukan semata-mata berdasarkan selisih harga. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemeriksaan dapat menjelaskan apakah hal itu berasal dari kesalahan administrasi, perbedaan spesifikasi, kekurangan volume, mutu yang tidak memenuhi ketentuan, atau indikasi pelanggaran lainnya. Dengan demikian, proses penelusuran dapat berlangsung objektif dan memberikan dasar yang lebih kuat bagi penentuan tanggung jawab.
Saparuda meminta agar pengadaan alat permainan edukatif (APE) di Aceh Tengah diverifikasi secara terbuka dan menyeluruh. Verifikasi tersebut, menurutnya, perlu dilakukan dengan membandingkan harga pengadaan terhadap kewajaran harga pasar, sekaligus memeriksa kesesuaian spesifikasi barang yang tercantum dalam dokumen dengan barang yang benar-benar diterima. Keterbukaan dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui dasar penetapan harga, proses pemilihan penyedia, jumlah barang, serta mekanisme pembayaran yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Ia juga berharap aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang terlibat apabila pemeriksaan menemukan indikasi penyimpangan. Penelusuran itu diharapkan mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, penganggaran, proses pengadaan, hingga penerimaan dan pemanfaatan APE di satuan pendidikan. Menurut Saparuda, pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk memastikan apakah terdapat perbedaan dokumen administrasi dan pelaksanaan di lapangan, termasuk kemungkinan ketidaksesuaian harga, volume, atau kualitas barang.
Meski demikian, dugaan yang disampaikan tersebut masih merupakan hasil penelusuran awal. Informasi itu belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi maupun kerugian negara sebelum dilakukan pemeriksaan resmi dan audit oleh lembaga yang berwenang. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada bukti, dokumen, keterangan para pihak, serta hasil penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hingga berita ini dikirim, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Rasidah, yang telah coba dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait dugaan harga pengadaan APE tersebut. Konfirmasi dari pihak Disdikbud tetap dinantikan untuk memberikan penjelasan mengenai proses pengadaan, dasar penetapan harga, spesifikasi barang, serta langkah yang akan ditempuh terhadap informasi yang beredar.

