Bekasi | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan perdagangan sisik trenggiling yang disimpan di sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pengungkapan tersebut dilakukan pada 6 Oktober 2026, setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi itu. Informasi tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk menindaklanjuti dugaan kegiatan ilegal di lokasi yang dimaksud.
Setelah menerima informasi, petugas melakukan penyelidikan guna memastikan keterangan awal dan menelusuri tempat yang diduga digunakan untuk menyimpan sisik trenggiling. Langkah itu kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah kontrakan di Jatiasih. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sisik trenggiling yang disimpan di lokasi. Penyitaan barang tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang tengah dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa informasi masyarakat dapat membantu aparat menindaklanjuti dugaan perdagangan satwa liar, meskipun rincian mengenai pemberi informasi tidak disampaikan. Kepolisian juga tidak mengungkapkan informasi lebih lanjut mengenai tahapan penyelidikan selain bahwa petugas menindaklanjuti laporan tersebut sebelum melakukan penggeledahan. Karena itu, uraian mengenai pengungkapan ini terbatas pada waktu kejadian, lokasi penyimpanan yang dicurigai, dan tindakan petugas berdasarkan informasi yang diterima. Rumah kontrakan di Jatiasih menjadi titik penting dalam perkara tersebut karena diduga dipakai untuk menyimpan sisik trenggiling. Penggeledahan di tempat itu memungkinkan petugas menemukan dan menyita barang yang diduga terkait dengan perdagangan ilegal. Penanganan lebih lanjut atas temuan tersebut berada dalam proses kepolisian, sementara rincian lain yang belum tersedia tidak dapat dipastikan. Pengungkapan pada 6 Oktober 2026 dengan demikian berawal dari informasi warga, lalu berlanjut pada penyelidikan serta penggeledahan di lokasi yang dicurigai.
Dalam penggeledahan yang dilakukan dalam pengungkapan dugaan perdagangan satwa di Bekasi, petugas menemukan sebelas karung berisi sisik trenggiling. Setelah ditimbang, keseluruhan sisik tersebut tercatat memiliki berat 320 kilogram. Temuan itu menjadi bagian utama dari hasil pemeriksaan di lokasi dan kemudian diamankan sebagai barang bukti. Informasi mengenai karung dan beratnya menggambarkan jumlah barang yang ditemukan, tanpa dengan sendirinya menjelaskan asal-usul maupun pergerakan barang tersebut sebelum penggeledahan.
Keberadaan sisik trenggiling dalam kemasan karung menjadi unsur yang diperiksa oleh petugas dalam menangani perkara ini. Penyitaan memungkinkan barang tersebut didokumentasikan dan diteliti lebih lanjut sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Namun, penemuan barang bukti tidak serta-merta menetapkan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atau rangkaian tindakan yang terjadi. Hal-hal tersebut perlu ditentukan melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku. Karena itu, temuan ini tepat dipahami dalam konteks dugaan perdagangan satwa, bukan sebagai putusan akhir atas perkara.
Pengamanan barang bukti juga memberi dasar bagi penyidik untuk mencatat kondisi temuan dan mengaitkannya dengan keterangan atau bukti lain yang relevan. Dalam pemberitaan, keterangan mengenai jumlah karung dan berat total perlu disampaikan secara jelas, sementara rincian yang belum terkonfirmasi sebaiknya tidak ditambahkan. Dengan demikian, informasi yang tersedia tetap terpisah dari dugaan atau spekulasi mengenai asal, pemilik, maupun tujuan barang. Fokus pada hasil penggeledahan membantu pembaca memahami apa yang benar-benar dilaporkan: sisik trenggiling ditemukan, ditimbang secara keseluruhan, dan diamankan untuk kepentingan penyidikan. Perkembangan berikutnya bergantung pada hasil pemeriksaan resmi dan keterangan aparat, sehingga setiap penjelasan lanjutan perlu merujuk pada informasi yang telah dipastikan. Pendekatan tersebut menjaga pemberitaan tetap akurat serta menghormati asas praduga tak bersalah selama proses perkara berjalan.
Dalam pengungkapan perdagangan sisik trenggiling di Bekasi, polisi menangkap dua tersangka yang diduga memiliki peran dalam rangkaian penanganan barang tersebut. Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menyampaikan bahwa keterlibatan keduanya mencakup penerimaan, penyimpanan, hingga pengiriman sisik trenggiling. Rangkaian peran itu menggambarkan bahwa barang tidak hanya diterima, tetapi juga disimpan sebelum diteruskan melalui jalur pengiriman. Keterangan mengenai peran para tersangka tersebut menjadi bagian penting dalam menjelaskan bagaimana barang diduga bergerak dari satu tahap ke tahap berikutnya. Namun, uraian mengenai keterlibatan mereka tetap merujuk pada penjelasan kepolisian, sementara proses penanganan perkara menentukan pembuktian lebih lanjut.
Polisi juga mengungkap dugaan cara pengiriman yang memakai keterangan berbeda dari isi paket. Sisik trenggiling itu disebut dikirim dari sejumlah daerah, tetapi paketnya diberi keterangan sebagai kulit ular kering dan ikan asin. Dengan demikian, informasi yang tercantum pada kiriman tidak menggambarkan barang yang sebenarnya berada di dalamnya. Perbedaan label dan isi tersebut merupakan modus yang disampaikan dalam pengungkapan kasus ini, bukan sekadar perbedaan istilah untuk jenis barang. Keterangan palsu itu diduga digunakan selama proses pengiriman, sehingga identitas muatan tidak langsung tampak dari informasi yang menyertai paket. Pengiriman dari beberapa daerah juga menunjukkan bahwa jalur peredaran yang diungkap tidak terbatas pada satu sumber pengiriman.
Penyamaran keterangan tersebut diduga dimaksudkan agar isi paket tidak mudah diketahui selama perjalanan dan penanganan kiriman. Label berupa kulit ular kering atau ikan asin dapat membuat muatan tampak sebagai barang lain, padahal menurut keterangan yang disampaikan, paket berisi sisik trenggiling. Dugaan tujuan penyamaran ini menjelaskan mengapa informasi pada kiriman menjadi salah satu bagian yang diperhatikan dalam penyelidikan. Peran penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman yang disebut Kapolda, bersama penggunaan keterangan yang tidak sesuai, memberi gambaran tentang pola operasional yang sedang didalami. Meski demikian, motif dan tanggung jawab masing-masing tersangka harus dipahami sesuai keterangan resmi serta perkembangan proses hukum. Pengungkapan modus ini juga menegaskan pentingnya pemeriksaan atas isi paket dan kecocokannya dengan dokumen atau label pengiriman, terutama ketika terdapat dugaan perdagangan satwa dilindungi.
Selain sisik trenggiling yang disita, polisi turut mengamankan sebuah mobil pikap dan timbangan digital dalam rangkaian pengungkapan kasus di Bekasi. Kedua barang tersebut disebut sebagai barang bukti pendukung yang ditemukan bersama pengungkapan perdagangan sisik trenggiling. Informasi mengenai penyitaan itu disampaikan Kapolda dalam jumpa pers pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Keberadaan mobil pikap dan timbangan digital dipandang berkaitan dengan aktivitas yang diduga berlangsung dalam rangkaian penerimaan, penyimpanan, serta pengiriman sisik trenggiling. Meski demikian, keterangan yang tersedia tidak merinci secara terpisah kapan atau bagaimana setiap barang digunakan. Karena itu, keterkaitan keduanya perlu dipahami sebagai dugaan berdasarkan konteks pengungkapan, bukan sebagai uraian lengkap mengenai fungsi masing-masing barang.
Mobil pikap merupakan salah satu barang yang diamankan polisi dalam kasus tersebut. Penyebutannya relevan karena pengungkapan juga mencakup dugaan pengiriman sisik trenggiling. Namun, tidak terdapat keterangan lebih lanjut mengenai identitas kendaraan, lokasi penemuan secara khusus, maupun rute yang mungkin dilalui. Informasi yang disampaikan hanya menempatkan kendaraan itu sebagai barang yang turut diamankan dalam rangkaian perkara.
Timbangan digital juga termasuk barang yang ditemukan. Dalam konteks dugaan penerimaan dan penyimpanan, alat timbang dapat menjadi barang pendukung untuk memahami aktivitas yang sedang diungkap, tetapi sumber keterangan tidak menjelaskan penggunaan aktualnya ataupun hasil penimbangan tertentu. Dengan demikian, keberadaannya tidak dengan sendirinya membuktikan cara kerja atau tahapan aktivitas tersebut.
Kapolda menyampaikan keterangan tentang barang-barang yang diamankan itu saat jumpa pers pada Jumat, 23 Oktober 2026. Penyebutan mobil pikap dan timbangan digital melengkapi informasi mengenai penyitaan sisik trenggiling, sekaligus menggambarkan bahwa pengungkapan mencakup benda lain yang diduga berkaitan dengan penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman.






