Hukum  

Pentingnya Peran Pengacara dalam Perjanjian Jual Beli Kendaraan atau Transaksi bernilai Tinggi

Foto Istimewa

KOTA KEDIRI (mojopaitnews.com, Jawa Timur) – Peran Pengacara dalam perjanjian jual beli kendaraan bermotor, khususnya dalam transaksi bernilai tinggi atau jual beli mobil bekas, adalah sebagai penasihat hukum dan pendamping yang memastikan keabsahan transaksi serta melindungi kepentingan klien dari potensi penipuan atau wanprestasi. Pengacara memberikan kepastian hukum dengan memeriksa legalitas surat-surat kendaraan (BPKB, STNK, Faktur) dan menyusun draf perjanjian jual beli yang seimbang.

Dedy Luqman Hakim, S.H., Praktisi Hukum, Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri dan Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) MAKODA Kediri Raya memberikan rincian peran Pengacara dalam jual beli kendaraan bermotor:

1. Pra-Transaksi: Uji Tuntas (Legal Due Diligence)

Pemeriksaan Dokumen: Pengacara memastikan dokumen kendaraan (BPKB, STNK) asli, sah, dan tidak dalam jaminan fidusia (leasing).

Pengecekan Fisik: Memastikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan dokumen.

Pengecekan Status: Memastikan kendaraan tidak terlibat kasus hukum, seperti hasil curian atau sengketa.

2. Penyusunan Perjanjian Jual Beli (Contract Drafting)

Menyusun Klausul: Pengacara merancang perjanjian yang memuat hak dan kewajiban para pihak secara rinci, termasuk pasal mengenai tanggung jawab penjual jika kendaraan ternyata bermasalah di kemudian hari.

Menetapkan Garansi: Menentukan jangka waktu dan cakupan garansi mesin atau kelengkapan surat jika jual beli dilakukan di showroom.

3. Pendampingan saat Negosiasi dan Eksekusi

Pendampingan Hukum: Mendampingi klien (penjual/pembeli) dalam pertemuan negosiasi untuk menghindari klausul baku yang merugikan, terutama bagi konsumen.

Saksi Legal: Menjadi saksi dalam penandatanganan perjanjian jual beli (di bawah tangan atau notariil) untuk menjamin keabsahan tanda tangan.

Foto Istimewa

4. Penyelesaian Sengketa (Dispute Resolution)

Penanganan Wanprestasi: Jika pembeli tidak melunasi pembayaran atau penjual tidak menyerahkan kendaraan, Pengacara bertindak melakukan somasi atau gugatan perdata.

Penanganan Penipuan: Jika terjadi penipuan (misal: BPKB palsu), Pemgacara membantu melaporkan perkara tersebut secara pidana ke pihak kepolisian.

Dengan keterlibatan Pengacara, risiko hukum seperti pembelian kendaraan bodong atau barang curian dapat diminimalisir, sehingga memberikan keamanan bagi kedua belah pihak, Pungkas Dedy.

(Luck)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *