Penyaluran BSU Tahap Pertama Capai 2,45 Juta Pekerja

Penyaluran BSU Tahap Pertama Berjalan, 1,24 Juta Pekerja Masih Menunggu

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 3.697.836 pekerja yang telah ditetapkan sebagai penerima setelah data mereka diterima dan divalidasi. Dengan demikian, bantuan tahap pertama sudah masuk ke rekening lebih dari dua juta pekerja berdasarkan data penerima yang telah dinyatakan sesuai.

Perkembangan tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Selasa, 24 Juni 2025. Dalam laporan itu, penyaluran disebut telah terealisasi kepada 2.450.068 pekerja. Angka ini menunjukkan jumlah penerima yang sudah memperoleh bantuan dari keseluruhan 3.697.836 pekerja yang datanya telah ditetapkan, diterima, dan tervalidasi.

Data penerima yang menjadi dasar penyaluran mencakup 3.697.836 pekerja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.450.068 pekerja tercatat telah menerima BSU tahap pertama melalui rekening mereka. Informasi ini menegaskan bahwa bantuan telah disalurkan kepada sebagian besar penerima yang datanya telah melalui proses penetapan, penerimaan, dan validasi.

Laporan pada 24 Juni 2025 itu mencatat dua jumlah utama dalam pelaksanaan BSU tahap pertama, yakni 2.450.068 pekerja yang telah menerima penyaluran dan 3.697.836 pekerja yang telah ditetapkan berdasarkan data yang diterima serta tervalidasi. Penyaluran yang telah masuk ke rekening penerima menjadi perkembangan utama dalam realisasi bantuan subsidi upah tahap pertama.

Meskipun penyaluran BSU tahap pertama telah mencapai 2,45 juta pekerja, proses tersebut belum mencakup seluruh penerima yang tercatat. Sebanyak 1.247.768 penerima masih berada dalam proses penyaluran. Mereka belum menerima bantuan pada tahap awal sehingga statusnya masih menunggu kelanjutan proses yang dilakukan oleh pihak terkait.

Menurut penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, penyaluran bagi penerima yang belum memperoleh BSU akan dilanjutkan secara bertahap pada Juni hingga Juli. Keterangan ini menunjukkan bahwa proses distribusi tidak dilakukan sekaligus, melainkan berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Karena itu, penerima yang masih menunggu perlu memahami bahwa belum diterimanya bantuan pada tahap pertama tidak serta-merta menunjukkan adanya pembatalan status penerima.

Kelompok penerima tersebut tetap tercatat sebagai bagian dari proses penyaluran yang sedang berlangsung. Pemerintah masih melanjutkan tahapan yang diperlukan agar bantuan dapat disalurkan kepada mereka secara bertahap. Dalam kondisi ini, posisi penerima adalah menunggu penyelesaian proses sesuai perkembangan penyaluran pada periode Juni hingga Juli.

Informasi mengenai jadwal pencairan secara lebih rinci belum disampaikan. Oleh sebab itu, tidak tepat untuk menetapkan perkiraan tanggal penerimaan bagi 1.247.768 pekerja tersebut. Penerima sebaiknya merujuk pada informasi resmi mengenai perkembangan BSU dan tidak menjadikan perkiraan yang beredar sebagai kepastian. Penjelasan pemerintah saat ini hanya menegaskan bahwa penyaluran akan diteruskan secara bertahap, sementara sebagian penerima masih menunggu proses tersebut selesai.

Pemerintah menempatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai salah satu upaya untuk mendorong daya beli masyarakat. Kebijakan ini diarahkan kepada pekerja yang berada pada kelompok berpenghasilan tertentu, sehingga bantuan dapat menjangkau masyarakat yang dinilai membutuhkan dukungan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran tersebut menunjukkan bahwa program tidak ditujukan secara umum kepada seluruh masyarakat, melainkan berfokus pada pekerja dengan tingkat penghasilan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kelompok pekerja yang menjadi sasaran BSU adalah mereka yang memiliki gaji Rp3,5 juta atau tidak lebih dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Batas tersebut menjadi gambaran mengenai cakupan penerima yang hendak dibantu melalui program. Dengan menetapkan sasaran berdasarkan tingkat gaji dan keterkaitannya dengan UMP, pemerintah mengarahkan dukungan kepada pekerja yang penghasilannya berada dalam batas tertentu, tanpa memperluas cakupan program di luar kelompok yang telah ditentukan.

Pemberian BSU diharapkan dapat membantu menjaga kemampuan pekerja untuk berbelanja dan memenuhi kebutuhan secara lebih baik. Harapan terhadap daya beli menjadi alasan utama pemerintah memberikan perhatian kepada pekerja dengan gaji Rp3,5 juta atau tidak lebih dari UMP. Dalam konteks ini, program tersebut diposisikan sebagai bentuk dukungan bagi pekerja berpenghasilan terbatas, sekaligus bagian dari kebijakan pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat melalui bantuan yang menyasar kelompok yang telah ditetapkan.

Persiapan penyaluran BSU tahap selanjutnya masih berlangsung melalui proses pendataan, verifikasi, dan validasi penerima manfaat. Pemerintah belum menetapkan hasil akhir untuk seluruh calon penerima karena setiap data perlu diperiksa berdasarkan persyaratan yang berlaku. Tahapan ini diperlukan agar bantuan dapat disalurkan kepada pekerja yang benar-benar memenuhi ketentuan serta mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan atau penerima ganda.

Sekitar 4,5 juta calon penerima manfaat saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data calon penerima tersebut kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Data yang disampaikan kemudian diverifikasi dan divalidasi, termasuk pencocokan informasi kepesertaan, status pekerjaan, serta ketentuan lain yang menjadi dasar penetapan penerima BSU.

Jumlah calon penerima tersebut belum dapat dianggap sebagai jumlah penerima akhir. Sebagian data masih dapat memerlukan pembaruan, perbaikan, atau pemeriksaan tambahan apabila ditemukan ketidaksesuaian informasi. Karena itu, hasil validasi menjadi bagian penting sebelum daftar penerima tahap berikutnya ditetapkan secara resmi.

Proses pendataan dan pemeriksaan masih berjalan, sehingga masyarakat dan pekerja diharapkan menunggu informasi melalui kanal resmi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, maupun kementerian terkait. Informasi mengenai jadwal penyaluran berikutnya belum dapat dipastikan selama proses verifikasi dan validasi belum selesai. Status terkini menunjukkan bahwa data calon penerima telah diserahkan dan masih berada dalam tahapan pemeriksaan untuk menentukan kelayakan masing-masing calon penerima manfaat.