Jakarta | Peraturan Presiden baru mengatur penyesuaian kedudukan kepala kejaksaan tinggi atau Kajati dalam forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda). Inti perubahan tersebut adalah penyetaraan posisi Kajati dengan pejabat berpangkat bintang tiga ketika berada dalam konteks forum koordinasi itu. Dengan demikian, Kajati memperoleh kedudukan yang setara dalam susunan atau tata hubungan antarpimpinan yang berkoordinasi di tingkat daerah. Pengaturan ini menjelaskan posisi kelembagaan Kajati di dalam Forkopimda, bukan perubahan terhadap jabatan atau kewenangan kejaksaan secara umum.
Penting membedakan kesetaraan kedudukan di forum dengan pangkat pribadi pejabat. Penyebutan pejabat berpangkat bintang tiga menjadi tolok ukur untuk menjelaskan posisi Kajati dalam Forkopimda, bukan pernyataan bahwa Kajati memperoleh pangkat bintang tiga. Perpres tersebut juga tidak dengan sendirinya menyatakan perubahan pangkat, jenjang karier, status kepegawaian, ataupun kewenangan lain yang tidak disebutkan dalam pengaturan mengenai forum. Karena itu, pemaknaan perubahan perlu dibatasi pada ruang lingkup yang dinyatakan, yakni kesetaraan posisi dalam koordinasi pimpinan daerah.
Penyesuaian ini memberi kejelasan mengenai tempat Kajati dalam forum yang menghimpun pimpinan daerah dan unsur terkait. Kejelasan kedudukan dapat membantu para anggota memahami posisi masing-masing saat menjalankan koordinasi sesuai peran yang telah ditetapkan. Namun, penetapan posisi setara tidak berarti seluruh pejabat memiliki tugas, kewenangan, atau tanggung jawab yang sama. Setiap unsur tetap menjalankan fungsi berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi institusinya. Dengan membaca aturan secara cermat, publik dapat membedakan perubahan tata kedudukan di Forkopimda dari perubahan struktural lain. Jadi, pokok aturan baru ini adalah pengakuan atas kesetaraan posisi Kajati dengan pejabat berpangkat bintang tiga dalam forum tersebut, tanpa perlu menarik kesimpulan mengenai pangkat atau aspek lain yang tidak diatur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa ketentuan mengenai penyetaraan posisi Kepala Kejaksaan Tinggi dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah berlaku. Keterangan tersebut disampaikan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026). Pernyataan itu menegaskan bahwa aturan yang menjadi dasar penyesuaian posisi tersebut sudah diterapkan, bukan lagi sekadar wacana atau rencana. Dengan demikian, pokok informasi dari Kejagung adalah status berlakunya ketentuan penyetaraan itu. Anang menyampaikan konfirmasi tersebut dalam kapasitas sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Keterangan yang tersedia secara khusus menyebutkan konfirmasi berlaku serta mencatat tempat dan tanggal penyampaiannya. Hal itu menjadi penegasan resmi mengenai status ketentuan tersebut.
Konfirmasi tersebut menjawab pokok pertanyaan tentang apakah aturan penyetaraan posisi Kajati di Forkopimda sudah efektif. Jawaban yang disampaikan Kejagung adalah bahwa ketentuan itu telah berlaku. Karena itu, informasi utama yang dapat dicatat ialah adanya pemberlakuan aturan, sebagaimana dikonfirmasi oleh Anang Supriatna. Pernyataan ini menjadi rujukan mengenai status ketentuan baru tanpa menambahkan rincian lain yang tidak disampaikan dalam keterangan. Lokasi dan tanggal yang menyertai konfirmasi juga tercantum jelas: Gedung Bundar Kejagung di Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026). Dengan keterangan singkat tersebut, Kejagung memastikan bahwa penyetaraan posisi yang dimaksud telah memiliki status berlaku. Konfirmasi ini menyampaikan kepastian mengenai berlakunya aturan, bukan uraian tambahan mengenai pelaksanaan atau ketentuan teknisnya.
Dalam pemberitaan mengenai penyesuaian posisi Kajati dalam Forkopimda, aspek yang ditegaskan oleh Kejagung adalah mulai berlakunya ketentuan penyetaraan. Anang Supriatna mengonfirmasi hal tersebut dalam keterangannya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10/2026). Dengan demikian, pembaca memperoleh informasi bahwa aturan yang menjadi pokok pemberitaan sudah berlaku. Penegasan ini berasal dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dan terbatas pada status aturan tersebut. Keterangan itu tidak memuat rincian lain dalam informasi yang tersedia, sehingga inti yang dapat disampaikan tetap berupa konfirmasi pemberlakuan. Penyebutan tempat dan tanggal mengidentifikasi konteks penyampaian keterangan, sementara isi utamanya memastikan bahwa ketentuan penyetaraan posisi Kajati di Forkopimda telah berlaku.
Dasar hukum penyesuaian kedudukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) adalah Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan demikian, perubahan posisi Kajati dalam forum koordinasi pimpinan daerah ditempatkan dalam kerangka pembaruan aturan mengenai organisasi dan tata kerja Kejaksaan, bukan semata-mata sebagai perubahan administratif yang berdiri sendiri.
Anang menyebut Perpres Nomor 45 Tahun 2026 sebagai landasan penyesuaian kedudukan Kajati di Forkopimda. Penyebutan dasar hukum tersebut penting karena memberikan rujukan formal bagi perubahan yang berlaku, sekaligus menjelaskan bahwa pengaturan posisi Kajati mengikuti ketentuan terbaru mengenai kelembagaan Kejaksaan. Dalam praktik pemerintahan daerah, Forkopimda menjadi wadah koordinasi unsur pimpinan di daerah. Karena itu, penataan keanggotaan atau kedudukan dalam forum tersebut perlu mengacu pada aturan yang sah dan relevan.
Perpres Nomor 38 Tahun 2010 sebelumnya menjadi kerangka organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Perubahan keempat melalui Perpres Nomor 45 Tahun 2026 menunjukkan bahwa ketentuan kelembagaan dapat diperbarui untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dan pelaksanaan tugas. Penjelasan mengenai hubungan kedua peraturan itu membantu membedakan aturan induk dari peraturan yang mengubahnya: Perpres 45/2026 mengubah Perpres 38/2010, sehingga ketentuan yang berlaku perlu dibaca dengan memperhatikan perubahan tersebut.
Dengan adanya landasan ini, penyesuaian posisi Kajati dalam Forkopimda memiliki dasar regulasi yang dapat dirujuk oleh pemerintah daerah dan unsur terkait. Perpres tersebut juga menjadi acuan dalam memahami kedudukan Kajati pada susunan koordinasi di tingkat provinsi. Penjelasan Anang menegaskan bahwa penyesuaian itu bersandar pada aturan presiden yang secara khusus mengubah organisasi dan tata kerja Kejaksaan. Untuk penerapan yang tepat, pihak terkait tetap perlu merujuk pada naskah resmi peraturan, termasuk bunyi pasal yang mengatur perubahan, tanggal berlaku, serta ketentuan pelaksanaannya.
Anang menjelaskan bahwa penyesuaian posisi Kejaksaan Tinggi dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dimaksudkan untuk menjaga keselarasan dengan pejabat pimpinan daerah lain yang berada di dalam forum tersebut. Penjelasan itu menempatkan penyesuaian sebagai langkah terkait kesetaraan posisi jabatan dalam susunan peserta Forkopimda, bukan sebagai perubahan atas fungsi kejaksaan. Dengan demikian, konteks kebijakan yang disampaikan adalah penataan posisi Kajati agar sejalan dengan tingkat jabatan pejabat daerah lainnya. Keterangan ini juga memberi gambaran mengenai pertimbangan yang digunakan, yakni adanya perbedaan jenjang kepangkatan pada sejumlah pimpinan di wilayah yang menjadi anggota forum.
Sebagai contoh, Anang menyebut Pangdam dan Kapolda Metro Jaya telah berpangkat bintang tiga. Contoh tersebut digunakan untuk menjelaskan latar belakang perlunya posisi pada jabatan setingkat Kepala Kejaksaan Tinggi disesuaikan dalam Forkopimda. Perbandingan itu merujuk pada tingkat jabatan para pimpinan yang hadir, sehingga penempatan Kajati di dalam forum dapat selaras dengan kedudukan pejabat lainnya. Dalam kerangka tersebut, penyesuaian dipahami sebagai pengaturan posisi dalam forum koordinasi, dengan mempertimbangkan pangkat dan level jabatan yang telah dimiliki pejabat terkait. Pernyataan Anang tidak menyebut bahwa contoh tersebut mengubah tugas masing-masing unsur.
Penjelasan itu penting dibaca secara terbatas sesuai maksud yang disampaikan. Penyesuaian posisi Kajati dalam Forkopimda berkaitan dengan keselarasan antarpimpinan daerah, termasuk ketika Pangdam dan Kapolda Metro Jaya telah mencapai pangkat bintang tiga. Fokusnya adalah bagaimana jabatan setingkat Kajati ditempatkan secara sepadan dalam forum tersebut. Keterangan itu tidak perlu dimaknai sebagai perubahan kewenangan kejaksaan, pembagian tugas antarinstansi, atau perubahan struktur Forkopimda.
Baca juga: Gunakan Cairan Khusus, Metode Undercooling Dikerahkan; Gubernur, Danlanud, dan Forkopimda Kalsel Bersinergi di Titik Api Atasi Karhutla | Forkopimda dan Warga Bersatu dalam Doa, Gelar Sholat Istisqa Memohon Turunnya Hujan | Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla, Tim Sesko TNI Bersama Forkopimda Kukar Tatap Muka Virtual Bersama Camat







