Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah menargetkan 70–80 persen persoalan sampah nasional dapat diselesaikan pada 2029. Sasaran tersebut menunjukkan besarnya pekerjaan yang perlu dilakukan untuk memperbaiki penanganan sampah di berbagai daerah. Target ini bukan berarti seluruh sampah akan dihapuskan, melainkan sebagian besar persoalan terkait sampah diharapkan dapat ditangani. Untuk mencapainya, pemerintah memerlukan dukungan masyarakat, sebab pengelolaan sampah tidak hanya berlangsung di fasilitas atau tempat pemrosesan, tetapi juga bermula dari kebiasaan sehari-hari di rumah.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan warga adalah memilah sampah sejak dari sumbernya. Pemisahan sampah berdasarkan jenis membantu membedakan bahan yang masih dapat dimanfaatkan dari sampah yang perlu ditangani dengan cara berbeda. Jika kebiasaan ini dilakukan secara konsisten, sampah rumah tangga dapat dikelola dengan lebih tertata sebelum dibawa ke tahap berikutnya. Pilah sampah dari rumah juga membuat warga lebih mengenali jumlah dan jenis sampah yang mereka hasilkan. Kesadaran tersebut dapat mendorong pilihan sehari-hari yang lebih bertanggung jawab, termasuk mempertimbangkan kembali penggunaan barang sekali pakai dan mengurangi timbulan sampah bila memungkinkan.
Peran pemerintah tetap penting untuk mendukung upaya warga melalui pengelolaan yang terarah. Namun, keberhasilan kebijakan akan bergantung pula pada keterlibatan masyarakat dalam menjalankan kebiasaan memilah dan menempatkan sampah sesuai jenisnya. Pemerintah dan warga memiliki peran yang saling melengkapi: kebijakan dan layanan publik menyediakan dukungan, sementara tindakan rumah tangga membantu mengurangi beban penanganan dari tahap awal. Karena itu, target penanganan 70–80 persen persoalan sampah pada 2029 perlu dipahami sebagai agenda bersama, bukan tanggung jawab satu pihak saja. Memulai pemilahan dari rumah merupakan langkah praktis yang dapat dilakukan warga dan dipertahankan setiap hari. Ketika kebiasaan itu semakin luas, upaya nasional untuk menangani persoalan sampah memiliki pijakan yang lebih kuat.
Zulhas menyampaikan ajakan untuk memilah sampah dari rumah saat menjadi pembina Apel Siaga Jaga Jakarta Pilah Sampah di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, beberapa waktu lalu. Pesan tersebut menempatkan kebiasaan sehari-hari warga sebagai bagian penting dari upaya menangani persoalan sampah. Pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada kebijakan dan fasilitas pemerintah, tetapi juga pada tindakan masyarakat sejak sampah dihasilkan di rumah.
Kegiatan di Monas itu dihadiri sekitar 15.000 peserta dari berbagai unsur, termasuk pemerintah, komunitas, relawan lingkungan, dan masyarakat. Kehadiran peserta dalam jumlah besar mencerminkan keterlibatan banyak pihak dalam mendorong perubahan cara menangani sampah. Apel tersebut juga menjadi kesempatan untuk menyampaikan bahwa kerja bersama diperlukan agar pengelolaan sampah dapat berjalan dari tingkat rumah tangga hingga fasilitas pengolahan.
Dalam pesannya, Zulhas menjelaskan pembagian peran yang perlu dijalankan secara beriringan. Pemerintah membangun teknologi dan sarana pengolahan sampah, sedangkan warga membentuk kebiasaan memilah sampah dari rumah. Pemilahan sejak awal membantu memisahkan jenis sampah sehingga penanganan berikutnya dapat dilakukan dengan lebih tepat. Kebiasaan itu perlu dilakukan secara konsisten, bukan hanya ketika ada kegiatan atau kampanye tertentu.
Ajakan ini sejalan dengan upaya memperluas praktik pemilahan di lingkungan keluarga dan komunitas. Warga dapat memulai dengan memisahkan sampah berdasarkan jenisnya, lalu menjaga kebiasaan itu dalam kegiatan sehari-hari. Dukungan pemerintah melalui teknologi pengolahan menjadi lebih efektif ketika sampah telah dikelola dengan baik sejak sumbernya. Dengan pembagian peran yang jelas dan kerja sama berbagai pihak, langkah sederhana dari rumah dapat menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengurangi beban sampah dan memperbaiki kualitas lingkungan.
Pemerintah mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penanganan sampah di kawasan perkotaan, sekaligus mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber energi. Arah kebijakan tersebut mengacu pada mandat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Melalui aturan itu, pemerintah menyiapkan kerangka untuk mengembangkan fasilitas PSEL di lokasi-lokasi prioritas. Pembangunan dirancang bertahap, dengan mempertimbangkan kebutuhan pengelolaan sampah pada skala kawasan. Dengan pendekatan tersebut, fasilitas diharapkan dapat menangani volume sampah besar secara lebih terintegrasi, tanpa mengabaikan pentingnya pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari rumah.
Dalam beberapa tahun ke depan, pemerintah merencanakan pengembangan sekitar 30 lokasi PSEL. Penentuan lokasi menggunakan pendekatan kawasan perkotaan atau aglomerasi, terutama wilayah yang menghasilkan sampah lebih dari 1.000 ton per hari. Pertimbangan skala tersebut memungkinkan perencanaan fasilitas disesuaikan dengan jumlah sampah yang tersedia dan kebutuhan layanan lintas wilayah. Pendekatan aglomerasi juga menempatkan pengelolaan sampah sebagai urusan kawasan, bukan hanya tanggung jawab satu daerah secara terpisah. Karena itu, pembangunan PSEL membutuhkan koordinasi antarpihak dan persiapan yang terukur. Rencana sekitar 30 lokasi menunjukkan cakupan pengembangan yang bertahap, sedangkan penetapan lokasi prioritas menjadi bagian dari proses pemerintah untuk mengarahkan pembangunan fasilitas sesuai mandat yang berlaku.
Tiga lokasi dijadwalkan segera melaksanakan groundbreaking sebagai tahap awal pembangunan. Sementara itu, 12 lokasi sedang diproses Danantara untuk memasuki tahap pemilihan mitra. Proses tersebut menjadi tahapan penting sebelum pembangunan dapat dilanjutkan, karena mitra akan dipilih melalui mekanisme yang telah disiapkan. Pemerintah menargetkan fasilitas-fasilitas yang masuk dalam rencana ini dapat beroperasi pada 2028. Target itu memberi batas waktu bagi proses persiapan, pemilihan mitra, dan pelaksanaan pembangunan, meskipun informasi yang tersedia belum menyebutkan rincian jadwal atau lokasi spesifik. Percepatan PSEL diharapkan menambah kapasitas penanganan sampah, terutama di aglomerasi berproduksi tinggi. Namun, fasilitas pengolahan energi tetap menjadi bagian dari rangkaian pengelolaan, bersama pemilahan dari rumah dan upaya pengurangan sampah.
Pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi atau waste to energy merupakan bagian dari reformasi besar dalam tata kelola persampahan. Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah memperkuat kapasitas pengolahan melalui infrastruktur yang dapat mengurangi beban sampah sekaligus memanfaatkan material yang masih berpotensi diolah. Namun, menurut Zulhas, pembangunan fasilitas tersebut tidak dapat berdiri sendiri dan bukan satu-satunya jawaban atas persoalan sampah. Teknologi perlu didukung perubahan cara masyarakat menangani sampah sejak dari sumbernya, yakni rumah tangga.
Gerakan memilah sampah di rumah menjadi pendamping penting bagi pembangunan teknologi pengolahan. Warga dapat memisahkan sampah berdasarkan jenisnya sebelum dibuang, sehingga material yang berbeda tidak tercampur dan lebih mudah dikelola. Pemilahan sejak awal juga membantu memastikan sampah yang masih dapat dimanfaatkan tidak langsung berakhir sebagai residu. Dengan demikian, penanganan sampah tidak hanya berlangsung di fasilitas pemerintah, tetapi dimulai dari keputusan sehari-hari setiap keluarga dalam mengelompokkan sisa kegiatan rumah tangga.
Sampah organik, seperti sisa makanan dan bahan alami lainnya, dapat diolah menjadi pupuk. Pemanfaatan ini memberi jalan bagi material organik untuk kembali digunakan, alih-alih bercampur dengan jenis sampah lain. Sementara itu, sampah anorganik dapat dipilah untuk didaur ulang. Sejumlah material anorganik juga memiliki nilai ekonomi, sehingga pemisahannya membuka peluang agar bahan tersebut dapat dikumpulkan dan dimanfaatkan kembali. Kedua contoh ini menunjukkan bahwa sampah yang terpilah memiliki pilihan pengelolaan yang lebih beragam sesuai karakteristiknya.
Karena itu, fasilitas waste to energy dan kebiasaan memilah sampah di rumah perlu berjalan beriringan. Infrastruktur pemerintah menyediakan dukungan pengolahan dalam skala yang lebih luas, sedangkan keterlibatan warga membantu mengarahkan sampah sejak awal ke jalur pemanfaatan yang sesuai.
Baca juga: Penanganan Karhutla di Wilayah Kalbar Terus Membaik, Titik Api Turun | TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah | TNI Perkuat Penanganan Karhutla di Melawi, Salurkan Peralatan Pemadam kepada Masyarakat






