Polda Metro Jaya Minta Maaf atas Penghalangan Jurnalis di Aksi Bundaran HI

Polda Metro Jaya Minta Maaf atas Penghalangan Jurnalis di Aksi Bundaran HI

Jakarta | Polda Metro Jaya meminta maaf setelah personel kepolisian menghalangi wartawan yang hendak mendekati lokasi demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Aksi tersebut digelar bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Para jurnalis hadir di lokasi untuk menjalankan tugas peliputan, termasuk mendokumentasikan jalannya demonstrasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Demonstrasi di Bundaran HI itu menjadi ruang bagi mahasiswa dan masyarakat untuk menyuarakan aspirasi mereka. Dalam situasi seperti ini, kehadiran wartawan memungkinkan publik memperoleh gambaran mengenai kegiatan di lapangan, pesan yang disampaikan peserta, serta perkembangan aksi. Namun, upaya jurnalis untuk mendekati lokasi terhalang oleh personel polisi. Insiden tersebut menimbulkan perhatian terhadap akses peliputan di tengah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

Permintaan maaf dari Polda Metro Jaya disampaikan setelah penghalangan itu terjadi. Pernyataan tersebut menandai pengakuan atas situasi yang dialami para jurnalis saat bertugas, meskipun rincian mengenai proses penyampaian permintaan maaf dan langkah lanjutan tidak disebutkan dalam informasi yang tersedia. Peristiwa ini juga mengingatkan pentingnya koordinasi aparat dan pekerja media ketika demonstrasi berlangsung, terutama di ruang publik yang ramai.

Dalam peliputan aksi, wartawan perlu dapat bekerja dengan aman dan memperoleh akses yang memadai, tanpa mengabaikan pengaturan keamanan di lokasi. Komunikasi yang jelas mengenai batas area, jalur pergerakan, dan prosedur keselamatan dapat membantu mencegah kesalahpahaman petugas dan jurnalis. Pada saat yang sama, pengamanan sebaiknya tetap mempertimbangkan kebutuhan media untuk melaporkan peristiwa secara langsung dan akurat. Dengan demikian, masyarakat dapat mengikuti perkembangan aksi, sementara keselamatan peserta, petugas, dan wartawan tetap menjadi perhatian bersama.

Tindakan personel kepolisian dalam peristiwa di Bundaran HI menjadi perhatian setelah sebuah video beredar di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan polisi berada di hadapan jurnalis yang sedang berupaya meliput demonstrasi. Dalam video itu, personel tampak melarang jurnalis melakukan peliputan. Tayangan yang tersebar tersebut memberi gambaran mengenai situasi yang terekam, sekaligus memunculkan perhatian terhadap perlakuan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas di lokasi. Informasi yang tampak dalam rekaman terbatas pada adanya larangan peliputan oleh polisi; karena itu, pembahasan atas peristiwa ini perlu tetap berpegang pada hal yang terlihat dan tidak menambahkan rincian yang tidak tercantum dalam bahan.

Peredaran video membuat tindakan tersebut menjadi sorotan, terutama karena jurnalis sedang menjalankan pekerjaan untuk merekam dan menyampaikan informasi mengenai peristiwa kepada publik. Larangan yang tampak dalam rekaman dinilai dapat menghambat kerja jurnalistik. Hal ini menjadi perhatian karena akses peliputan berkaitan dengan kemampuan jurnalis untuk mengumpulkan informasi dan meneruskannya kepada masyarakat. Dalam konteks pemberitaan, gambaran mengenai hambatan terhadap proses peliputan turut menimbulkan pertanyaan tentang ruang yang tersedia bagi jurnalis untuk melaksanakan tugasnya. Namun, sorotan yang muncul dalam bagian ini berkaitan secara terbatas dengan tindakan yang terlihat dalam video serta dampaknya terhadap kerja jurnalistik, bukan dengan rincian lain mengenai demonstrasi.

Video yang beredar itu menjadi dasar perhatian terhadap kejadian tersebut tanpa perlu mengaitkannya dengan identitas jurnalis atau informasi lain yang tidak disampaikan. Rekaman menunjukkan larangan dari personel polisi terhadap jurnalis yang hendak meliput, sementara persoalan utamanya adalah kemungkinan terhambatnya penyampaian informasi kepada publik. Jurnalis berperan dalam mengumpulkan dan menyajikan informasi, sehingga kendala saat peliputan dapat memengaruhi proses tersebut. Karena itu, tindakan yang terekam dipandang penting untuk diperhatikan dalam pembahasan mengenai kebebasan kerja jurnalistik. Uraian mengenai peristiwa ini tetap berfokus pada video yang beredar, larangan peliputan yang terlihat, dan sorotan atas hambatan terhadap tugas jurnalistik, tanpa menyimpulkan hal-hal di luar keterangan yang tersedia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian penghalangan jurnalis saat aksi di Bundaran HI. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dalam keterangannya, Budi menyatakan, “PMJ (Polda Metro Jaya) mohon maaf atas kejadian tersebut.” Ucapan itu menjadi tanggapan resmi Polda Metro Jaya terkait peristiwa yang melibatkan jurnalis di lokasi aksi. Dengan menyebutkan permohonan maaf secara langsung, Budi menyampaikan sikap institusi terhadap kejadian tersebut. Pernyataan itu juga memastikan bahwa permohonan maaf berasal dari Polda Metro Jaya melalui pejabat yang menangani hubungan masyarakat kepolisian di wilayah tersebut.

Keterangan Budi berfokus pada penyampaian permohonan maaf, sebagaimana tercermin dalam kutipan yang disampaikan kepada publik. Pernyataan itu tidak mengubah pokok persoalan: jurnalis mengalami penghalangan ketika meliput aksi di Bundaran HI. Tanggal penyampaian, Kamis, 29 Oktober 2026, memberi konteks waktu bagi tanggapan tersebut. Atribusi kepada Kombes Budi Hermanto penting agar pembaca mengetahui siapa yang menyampaikan sikap Polda Metro Jaya. Demikian pula, penyebutan PMJ dalam kutipan merujuk pada Polda Metro Jaya. Tanpa menambahkan penjelasan yang tidak tercantum dalam pernyataannya, inti tanggapan itu adalah pengakuan atas kejadian dan ungkapan maaf dari institusi kepolisian.

Permohonan maaf tersebut merupakan bagian dari tanggapan Polda Metro Jaya atas insiden yang menjadi perhatian karena menyangkut jurnalis yang sedang bertugas di tengah aksi. Budi tidak mengubah makna pernyataannya dengan memberikan keterangan bahwa pihaknya memohon maaf atas kejadian itu. Isi kutipan perlu dipahami sebagaimana disampaikan, tanpa memperluasnya menjadi janji, keputusan, atau rincian tindak lanjut yang tidak disebutkan dalam keterangan tersebut. Bagi pembaca yang mengikuti perkembangan peristiwa, pernyataan pada Kamis itu menjadi respons publik yang dapat dikutip secara jelas beserta nama dan jabatan pejabat yang menyampaikannya. Pokok informasi yang tersedia tetap sederhana: Polda Metro Jaya, melalui Kabid Humas Kombes Budi Hermanto, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian penghalangan jurnalis di Bundaran HI.

Budi Hermanto menyatakan bahwa tindakan personel saat menjalankan tugas di lapangan akan menjadi bahan evaluasi bagi institusinya. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul peristiwa penghalangan jurnalis ketika meliput aksi di kawasan Bundaran HI. Dengan menjadikan perilaku personel sebagai bahan peninjauan, kepolisian menegaskan bahwa pelaksanaan tugas di ruang publik perlu mendapat perhatian, terutama ketika berhadapan dengan warga dan pekerja media yang sedang menjalankan kegiatan mereka.

Pernyataan itu juga menempatkan tindakan di lapangan sebagai hal yang perlu dicermati oleh institusi, bukan semata-mata sebagai kejadian yang berlalu. Dalam situasi pengamanan aksi, personel kepolisian bertugas di tengah masyarakat, sementara jurnalis bekerja untuk meliput dan menyampaikan informasi. Karena itu, interaksi petugas dan jurnalis menjadi bagian penting dari pelaksanaan tugas yang perlu diperhatikan. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci proses evaluasi, tahapan yang akan ditempuh, ataupun keputusan yang mungkin diambil setelah peninjauan.

Budi Hermanto tidak menjelaskan bentuk maupun hasil evaluasi tersebut. Dengan demikian, belum ada dasar untuk menyatakan langkah tertentu akan diberlakukan atau menyimpulkan apa yang akan menjadi keputusan institusi. Yang disampaikan adalah bahwa tindakan personel ketika bertugas di lapangan akan menjadi bahan evaluasi. Penegasan ini memberi ruang bagi kepolisian untuk menilai pelaksanaan tugas tanpa mendahului proses atau hasil yang belum dipaparkan kepada publik. Fokus pada keselamatan tetap menjadi prioritas kepolisian, baik bagi masyarakat yang berada di lokasi maupun para jurnalis yang menjalankan tugas peliputan. Kepolisian memprioritaskan keselamatan masyarakat dan jurnalis.

Baca juga: TNI Perkuat Pemantauan Aktivitas Gunung Anak Krakatau dan Pencarian Lima Jurnalis di Selat Sunda