Polda Metro Jaya Siapkan Gelar Perkara Setelah Pemeriksaan Betrand Peto

Polda Metro Jaya Siapkan Gelar Perkara Setelah Pemeriksaan Betrand Peto

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Penyidik Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap publik figur berinisial BP, yang dikenal sebagai Betrand Peto alias Onyo. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih delapan jam dan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang diajukan oleh seseorang berinisial AW. Agenda pemeriksaan menjadi bagian dari proses penyelidikan yang masih berjalan di lingkungan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami laporan tersebut. Menurutnya, keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan akan dipelajari bersama informasi serta bukti lain yang berkaitan dengan perkara. Kepolisian juga masih melanjutkan tahapan penyelidikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk evaluasi terhadap seluruh materi yang telah dikumpulkan.

Dalam keterangan kepolisian, Betrand disebut telah menjawab total 54 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan. Namun, kuasa hukum Betrand menyebut jumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik mencapai 55. Perbedaan penyebutan angka tersebut berasal dari keterangan masing-masing pihak dan dicatat sebagai bagian dari informasi mengenai jalannya pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan rampung, penyidik menyiapkan gelar perkara untuk mengevaluasi perkembangan laporan. Gelar perkara merupakan forum internal yang digunakan untuk menelaah hasil penyelidikan, mencermati keterangan para pihak, serta menilai kecukupan informasi yang tersedia. Hasil evaluasi itu nantinya menjadi dasar bagi kepolisian dalam menentukan arah penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga tahap ini, status laporan masih berada dalam proses pendalaman. Polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai dugaan yang dilaporkan AW maupun kemungkinan tindak lanjut terhadap Betrand. Seluruh pihak masih menunggu hasil evaluasi penyidik, sementara proses hukum berjalan dengan mengedepankan pemeriksaan berdasarkan keterangan dan bukti yang relevan.

Penyidik Direktorat Reserse Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Metro Jaya menyiapkan gelar perkara sebagai tahap lanjutan dalam penanganan laporan yang berkaitan dengan Betrand Peto. Agenda tersebut akan dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan dinilai selesai. Melalui gelar perkara, penyidik akan membahas hasil kerja yang telah diperoleh selama proses penanganan laporan.

Gelar perkara berfungsi sebagai forum evaluasi untuk menilai temuan penyidik secara menyeluruh. Dalam forum itu, keterangan yang telah diberikan, dokumen yang dikumpulkan, serta alat bukti lain yang diperoleh akan ditelaah dan dicocokkan dengan fakta-fakta yang ada. Evaluasi tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya, sesuai dengan perkembangan pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.

Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan waktu pasti pelaksanaan gelar perkara. Penyidik juga belum merinci apakah masih terdapat saksi tambahan yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Kemungkinan pemeriksaan lanjutan akan bergantung pada kebutuhan penyidik setelah seluruh bahan keterangan yang tersedia dipelajari dan dinilai relevan dengan perkara tersebut.

Kepolisian menegaskan bahwa penanganan laporan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setiap keputusan akan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah, bukan berdasarkan tekanan atau asumsi pihak tertentu. Dengan demikian, gelar perkara diharapkan dapat memberikan arah yang jelas terhadap proses selanjutnya sekaligus memastikan setiap tahapan penanganan berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Polda Metro Jaya sebelumnya menerima laporan mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh seseorang berinisial AW. Dalam laporan tersebut, seorang pria berinisial ATT atau BP disebut sebagai pihak yang dilaporkan. Peristiwa yang menjadi dasar laporan itu disebut berlangsung di wilayah Jakarta Selatan. Namun, seluruh informasi tersebut masih berada dalam tahap penanganan dan penyelidikan, sehingga belum dapat dimaknai sebagai pembuktian atas dugaan yang dilaporkan.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyampaikan bahwa laporan resmi diterima pada Sabtu, 12 September, sekitar pukul 10.00 WIB. Penerimaan laporan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menjalankan tahapan pemeriksaan sesuai prosedur. Penyidik kemudian melakukan sejumlah langkah awal guna memastikan kelengkapan administrasi serta mengumpulkan informasi yang relevan dengan laporan tersebut.

Dalam proses itu, penyidik meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi. Keterangan tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kronologi, pihak-pihak yang berkaitan, serta kondisi yang menyertai dugaan kejadian. Polisi juga mengajukan permohonan visum sebagai bagian dari upaya mengumpulkan bukti medis yang dapat mendukung proses penyelidikan. Hasil visum nantinya akan menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan bersama keterangan saksi dan alat bukti lain.

Penanganan laporan dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena itu, penyebutan terhadap pihak yang dilaporkan masih menggunakan status terlapor, sementara dugaan kekerasan seksual tersebut masih harus diuji melalui rangkaian pemeriksaan. Setiap perkembangan akan bergantung pada hasil pengumpulan keterangan, pemeriksaan bukti, dan penilaian penyidik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Tahapan ini menjadi konteks sebelum kepolisian menentukan langkah lanjutan dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Betrand Peto, Timothy Ezra, menyampaikan keterangan setelah mendampingi pemeriksaan kliennya di Mapolda Metro Jaya pada Kamis malam. Ia mengatakan penyidik mengajukan pertanyaan mengenai kronologi secara menyeluruh, mulai dari alasan Betrand berada di tempat kejadian perkara hingga rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah kejadian. Pemeriksaan tersebut disebut berlangsung dengan membahas situasi sampai sekitar pukul 05.00.

Selain kronologi, penyidik juga menanyakan identitas orang-orang yang berada di lokasi, saksi fakta, serta saksi yang dapat memberikan keterangan meringankan. Betrand diminta menjelaskan perbuatan yang dituduhkan kepadanya dan tindakan yang menurut pihaknya tidak pernah dilakukan. Timothy menegaskan bahwa pihaknya membantah sangkaan tindak asusila yang dilaporkan oleh AW. Meski demikian, terdapat bagian tertentu dari laporan atau keterangan yang mereka benarkan, sementara bagian lainnya tidak sesuai dengan versi Betrand dan kuasa hukumnya.

Timothy juga mengklaim bahwa saksi-saksi lain yang telah diperiksa penyidik tidak memberikan keterangan yang memberatkan Betrand. Hal itu, menurut dia, termasuk keterangan mengenai pihak yang mengajak, ada atau tidaknya perjanjian, serta bagaimana persetujuan berlangsung dalam peristiwa tersebut. Kuasa hukum menyatakan seluruh aspek itu perlu dilihat berdasarkan keterangan setiap pihak dan fakta yang dikumpulkan dalam proses penyidikan, tanpa mengabaikan hak Betrand untuk memberikan penjelasan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Betrand disebut bersikap kooperatif dan mengikuti setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga meminta dukungan publik agar mendoakan pemeriksaan serta penanganan perkara berlangsung lancar dan menghasilkan keputusan yang baik. Timothy menyampaikan bahwa pihaknya akan menghormati proses yang dilakukan penyidik dan terus mendampingi Betrand dalam memberikan keterangan sesuai fakta yang mereka ketahui.