Garut | Seorang siswa SMA di Kabupaten Garut, Pazwa Pahaludin (15), menjadi korban penembakan menggunakan senapan angin atau air gun. Peristiwa tersebut terjadi saat kegiatan pertemuan alumni sekolah berlangsung di sebuah tempat di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, pada Sabtu, 26 September 2026. Insiden itu menyebabkan mata kiri korban mengalami cedera.
Setelah terkena tembakan, Pazwa kemudian dibawa ke rumah sakit untuk memperoleh penanganan medis. Peristiwa ini menjadi perhatian karena penggunaan senapan angin dalam sebuah kegiatan yang dihadiri kalangan alumni sekolah berujung pada korban dari kalangan pelajar. Penembakan tersebut bukan terjadi dua orang yang tidak saling mengenal. Korban dan pelaku diketahui saling mengenal atau merupakan teman.
Informasi mengenai hubungan keduanya menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara oleh kepolisian. Aparat perlu menelusuri rangkaian kejadian sejak pertemuan alumni berlangsung, termasuk bagaimana senapan angin atau air gun tersebut digunakan hingga mengenai korban. Penanganan perkara dilakukan setelah korban mendapatkan pertolongan medis akibat cedera pada mata kirinya.
Peristiwa di Sukawening ini menunjukkan bahwa senapan angin tetap dapat menimbulkan dampak serius apabila digunakan secara tidak semestinya. Kendati detail lain mengenai kejadian masih menjadi bagian dari proses penyelidikan, inti perkaranya telah jelas: Pazwa, siswa berusia 15 tahun, tertembak ketika menghadiri kegiatan pertemuan alumni di Garut. Polisi kemudian mengungkap alasan penembakan tersebut berdasarkan keterangan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan insiden itu.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menyampaikan bahwa motif sementara dalam kasus penembakan siswa SMA dengan senapan angin diduga berkaitan dengan perasaan tersinggung. Tersangka disebut merasa tidak dihargai atau dicueki ketika menghadiri acara perkumpulan alumni sekolah. Keterangan tersebut masih menjadi gambaran awal mengenai latar belakang tindakan, sehingga penyidik tetap perlu mendalami setiap informasi yang berkaitan dengan peristiwa itu.
Menurut keterangan kapolres, perasaan diabaikan tersebut diduga menimbulkan sakit hati pada tersangka. Rasa tersinggung itu kemudian diduga mendorongnya membawa senapan angin ke lokasi acara. Senjata tersebut selanjutnya digunakan untuk melepaskan beberapa tembakan. Pada tahap awal, arah tembakan disebut belum jelas, sebelum akhirnya tembakan diarahkan kepada korban, seorang siswa SMA.
Pernyataan kepolisian itu menunjukkan bahwa dugaan motif sementara berpusat pada respons emosional tersangka setelah merasa tidak memperoleh perhatian atau penghargaan dalam acara tersebut. Namun, informasi itu tidak serta-merta menjelaskan seluruh rangkaian kejadian maupun memastikan alasan final di balik penembakan. Polisi masih perlu memeriksa keterangan saksi, korban, serta tersangka untuk mengetahui urutan peristiwa secara lebih utuh.
Dengan demikian, keterangan AKBP Niko N. Adi Putra sebaiknya dipahami sebagai hasil penyelidikan sementara, bukan kesimpulan akhir mengenai motif. Polisi menyebut adanya dugaan hubungan rasa sakit hati, keputusan membawa senapan angin, dan tindakan menembak di lokasi acara. Penjelasan tersebut tidak memperluas perkara menjadi konflik lain di luar keterangan mengenai perasaan tersangka yang merasa diabaikan saat menghadiri perkumpulan alumni sekolah.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial MH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penembakan seorang siswa SMA di Garut menggunakan senapan angin. MH berusia 19 tahun dan diamankan pada Jumat sore, 9 Oktober 2026, setelah beberapa hari dicari oleh aparat.
Penangkapan tersebut berlangsung di rumah saudaranya yang berada di kawasan Gang Babakan Pogor, Desa Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Lokasi itu menjadi tempat petugas menemukan dan mengamankan MH untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melaksanakan pemeriksaan awal terhadap pria tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, MH mengakui memiliki senapan angin jenis air gun. Ia juga mengakui membawa senjata tersebut ke acara pertemuan alumni. Keterangan itu menjadi bagian dari informasi awal yang dikumpulkan penyidik dalam menangani perkara ini.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Pengamanan MH di rumah kerabatnya menandai perkembangan penting setelah beberapa hari aparat melakukan pencarian. Identitas tersangka disampaikan menggunakan inisial sesuai informasi yang tersedia dalam penanganan kasus.
Dalam perkembangan ini, polisi berfokus pada pemeriksaan terhadap tersangka serta penelusuran fakta yang berkaitan dengan kepemilikan dan keberadaan senapan angin di acara pertemuan alumni. Setiap informasi yang diperoleh akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menjelaskan perkara penembakan siswa SMA di Garut secara menyeluruh. Keterangan mengenai perkara tersebut tetap menunggu hasil penanganan resmi dari kepolisian.
Penyidik masih mendalami asal-usul senapan angin yang digunakan dalam penembakan seorang siswa SMA di Garut. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui dari mana senjata tersebut diperoleh, siapa yang memiliki atau menguasainya, serta bagaimana senapan itu dapat digunakan dalam peristiwa tersebut. Polisi juga masih mengumpulkan keterangan dari korban, saksi, dan pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian kejadian.
Selain menelusuri sumber senjata, penyidik memeriksa kemungkinan adanya korban lain dalam aksi penembakan itu. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh dampak peristiwa terungkap secara menyeluruh. Polisi masih mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan fakta di lapangan, termasuk lokasi kejadian dan penggunaan senapan angin pada saat insiden berlangsung.
Kapolres mengingatkan bahwa air gun dapat membahayakan apabila dimiliki oleh sembarang orang dan disalahgunakan. Meskipun bukan senjata api, daya tembaknya tetap berpotensi menimbulkan cedera serius. Dalam perkara ini, tembakan menyebabkan luka pada mata kiri korban, sehingga penanganannya tidak dipandang sebagai peristiwa ringan.
Atas kejadian tersebut, polisi menerapkan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Penyidik juga mengenakan ketentuan dalam Undang-Undang Darurat terkait penggunaan atau kepemilikan senjata. Penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan didasarkan pada fakta serta alat bukti yang sedang dikumpulkan.
Hingga kini, penyidikan masih berjalan. Polisi belum menghentikan penelusuran terhadap asal senapan angin, kemungkinan korban lain, maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Keterangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan pendalaman perkara memperoleh perkembangan.

