Sampang, 2025 – Proyek rehabilitasi ruang kelas di SD Negeri Apaan 2, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) melalui APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2025, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek senilai Rp77.585.205 yang seharusnya memperbaiki kondisi ruang kelas yang rusak, malah menyisakan berbagai masalah yang merugikan masyarakat dan siswa.
Rehabilitasi yang awalnya bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan aman bagi siswa, justru berbalik menjadi sumber kekecewaan. Sejumlah warga melaporkan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor, CV. Samsu Indah Abadi, dipenuhi dugaan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Proyek yang sudah hampir selesai ini menggunakan bahan-bahan yang diduga berkualitas rendah, bahkan ada temuan penggunaan barang bekas, seperti kaca yang sudah retak. Ironisnya, barang-barang bekas tersebut diduga sengaja dipilih untuk menghemat anggaran.
Pekerjaan yang tampaknya tidak serius ini bertentangan dengan tujuan awal proyek untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Menurut informasi dari warga sekitar, kualitas bahan yang digunakan sangat jauh dari standar, dengan beberapa bagian ruang kelas bahkan terlihat rusak meskipun baru saja diperbaiki.
Lebih buruk lagi, dugaan pengabaian keselamatan kerja juga mencuat. Sejumlah pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut mengungkapkan bahwa tidak ada perhatian yang memadai terhadap prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hal ini jelas melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur agar setiap pekerjaan konstruksi memperhatikan aspek keselamatan pekerja.
Di tengah berbagai masalah ini, kepala sekolah dan pihak kontraktor terkesan tutup mulut dan tidak memberikan respons yang jelas, membuat masyarakat semakin resah.
Pasal Pidana yang Dilanggar
Tindak pidana yang terkait dengan proyek ini sangat jelas. Beberapa pasal yang dapat dikenakan kepada pihak terkait antara lain:
- Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran negara. Jika terbukti bahwa ada pengalihan anggaran atau penyalahgunaan dana proyek untuk keuntungan pribadi, maka pihak terkait dapat dijerat dengan pidana korupsi. - Pasal 55 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Jika ditemukan bahwa perusahaan kontraktor (CV. Samsu Indah Abadi) melanggar prosedur yang berlaku, seperti penggunaan bahan bekas yang merugikan publik, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana terkait tanggung jawabnya dalam menjalankan proyek publik. - Pasal 1860 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Jika ditemukan kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan kontrak yang merugikan pihak lain, maka pihak yang bertanggung jawab bisa dikenakan sanksi ganti rugi atau bahkan pidana atas pelanggaran kontrak. - Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pengabaian terhadap keselamatan pekerja, termasuk tidak dilakukannya prosedur keselamatan yang sesuai dalam proyek ini, dapat dikenakan pidana berdasarkan pasal ini yang mengatur tentang kewajiban pemberi pekerjaan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja.
Warga dan Masyarakat Diminta Berperan Aktif
Masyarakat berharap agar pihak berwajib, baik itu Kejaksaan, Kepolisian, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas praktek-praktek yang melanggar hukum dalam proyek ini. Kejaksaan dan Kepolisian diharapkan untuk mengecek laporan warga tentang adanya barang bekas yang digunakan dalam pembangunan serta potensi penyalahgunaan dana negara.
Keberanian untuk melapor dan mendorong transparansi dalam proyek publik menjadi hal yang sangat penting. Jangan biarkan dana pendidikan digunakan dengan cara yang merugikan masyarakat. Dengan pengawasan ketat, kita bisa mencegah agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Penutup: Pengawasan Publik adalah Kunci
Proyek rehabilitasi ini seharusnya menjadi contoh baik dalam pengelolaan dana publik, namun kenyataannya justru memunculkan banyak tanda tanya. Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, proyek ini akan semakin merusak reputasi sistem pengelolaan anggaran publik dan mengabaikan hak-hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari proyek tersebut.
Kabiro





