PT. Jaya Energy Diduga Ilegal, PT. BTP Bungkam: Ada Kekuasaan di Balik Aliran Solar Gelap?

Tuban — Bau busuk dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) kembali menyengat tajam di Kabupaten Tuban. Kali ini, sorotan mengarah ke Sundulan, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, tempat sebuah truk pengangkut solar bertuliskan PT. Jaya Energy diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi, namun tetap bebas dan leluasa memasok BBM ke PT. Bhakti Tama Persada (BTP)/Timbul Jaya.

Pemandangan ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah tamparan keras bagi wibawa negara, karena aktivitas yang diduga ilegal tersebut berlangsung terang-terangan, tanpa hambatan, seolah aturan dan aparat hanya sekadar pajangan.

Lebih ironis lagi, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi, pihak PT. Bhakti Tama Persada (BTP)/Timbul Jaya memilih bungkam total. Tak ada klarifikasi, tak ada bantahan, tak ada penjelasan. Sikap diam ini justru mempertebal kecurigaan publik bahwa ada praktik kotor yang sengaja ditutupi rapat-rapat.


PT. Jaya Energy Diduga Tanpa Izin, Tapi Bebas Berkeliaran

Fakta yang paling memantik kemarahan publik adalah dugaan bahwa PT. Jaya Energy tidak mengantongi izin niaga BBM, sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang. Namun anehnya, kendaraan berlogo perusahaan tersebut bebas keluar–masuk lokasi distribusi, seolah berada di atas hukum.

Kondisi ini melahirkan pertanyaan tajam yang menggema di tengah masyarakat:
Siapa yang membekingi?
Siapa yang memberi ruang bagi solar ilegal untuk mengalir bebas?
Dan mengapa aparat seolah tidak melihat?


Nama Anggota DPR RI Terseret: Skandal yang Menampar Marwah Lembaga Negara

Kasus ini kian panas setelah muncul informasi dari sumber terpercaya yang menyebut bahwa pemilik PT. Bhakti Tama Persada (BTP)/Timbul Jaya berinisial EW, yang diduga merupakan anggota DPR RI aktif. Jika dugaan ini terbukti, maka perkara ini bukan lagi sekadar pelanggaran bisnis, melainkan skandal serius yang mencoreng wajah lembaga legislatif.

Bagi publik, ini adalah contoh buruk dari pejabat negara yang seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum, bukan malah terseret dalam pusaran bisnis gelap BBM yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.

Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan praktik ini dijalankan oleh oknum pegawai internal perusahaan yang bermain kotor dengan menumpang nama besar perusahaan dan pemiliknya. Namun apa pun skenarionya, tanggung jawab hukum tidak bisa dihindari.


Ancaman Pidana Berat Mengintai

Berdasarkan fakta awal di lapangan, dugaan praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum serius, antara lain:

  • Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas
    Kegiatan niaga BBM tanpa izin diancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp30 miliar.
  • Pasal 55 UU Migas
    Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
  • Pasal 421 KUHP
    Penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang merugikan kepentingan umum diancam pidana penjara hingga 6 tahun.
  • Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor
    Jika terbukti ada intervensi atau perlindungan pejabat negara, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 20 tahun.

Hukum Tumpul, Mafia Subur

Kasus ini kembali membuka luka lama: rapuhnya penegakan hukum terhadap mafia BBM. Warga Plumpang dan sekitarnya menyuarakan kegelisahan dengan nada getir:

Di mana komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas mafia BBM?
Mengapa truk solar yang diduga ilegal bisa beroperasi terang-terangan, bahkan menyuplai perusahaan besar, tanpa tindakan tegas?
Apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau justru sengaja menutup mata?


Desakan Publik: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Masyarakat kini mendesak dengan keras agar:

  • Kapolda Jawa Timur segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini.
  • Truk pengangkut solar PT. Jaya Energy disita dan diperiksa.
  • Legalitas izin niaga PT. Jaya Energy dibuka secara transparan.
  • PT. Bhakti Tama Persada (BTP)/Timbul Jaya diperiksa menyeluruh, dari manajemen hingga operasional.
  • Pihak berinisial EW dipanggil dan diperiksa, tanpa perlakuan istimewa.
  • Seluruh pihak yang terlibat diproses hukum tanpa pandang bulu.

Penutup

Kasus ini bukan sekadar persoalan solar ilegal. Ini adalah potret telanjang bagaimana mafia BBM bisa tumbuh subur ketika hukum kehilangan nyali dan keberanian. Jika dibiarkan, pesan yang diterima rakyat sangat jelas: hukum hanya keras kepada yang lemah, tapi tunduk pada yang berkuasa.

Masyarakat Tuban tidak butuh retorika.
Publik menuntut tindakan nyata dan keberanian negara untuk melawan mafia BBM — siapa pun pelakunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *