Hukum  

Relawan Prabowo-Gibran Tempuh Praperadilan atas Perkara Payment Gateway Denny Indrayana

Relawan Prabowo-Gibran Tempuh Praperadilan atas Perkara Payment Gateway Denny Indrayana

Jakarta | Garuda 08, relawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bersama Tim Hukum Merah Putih mengajukan permohonan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi payment gateway yang menjerat Denny Indrayana. Permohonan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Oktober 2026. Langkah hukum ini ditempuh untuk mencari kepastian hukum atas perkara yang dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti. Para pemohon menilai proses yang berjalan perlu memperoleh kejelasan, terutama mengenai status dan arah penanganan perkara tersebut.

Pengajuan praperadilan merupakan upaya yang dapat digunakan untuk meminta pengadilan memeriksa aspek tertentu dalam proses hukum, sesuai ruang lingkup yang diatur peraturan perundang-undangan. Dalam perkara ini, Garuda 08 dan Tim Hukum Merah Putih membawa permohonan mereka ke pengadilan negeri, bukan sekadar menyampaikan keberatan melalui pernyataan publik. Pendaftaran permohonan menandai dimulainya proses pemeriksaan yang nantinya akan mengikuti tahapan persidangan. Pengadilan akan menentukan agenda serta memeriksa permohonan berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak.

Alasan utama yang disampaikan dalam langkah tersebut adalah kebutuhan untuk memperoleh kepastian hukum. Perkara payment gateway yang dikaitkan dengan Denny Indrayana dinilai belum memperlihatkan perkembangan yang jelas, sehingga para pemohon memilih meminta pemeriksaan melalui jalur praperadilan. Namun, pengajuan permohonan tidak dengan sendirinya menentukan hasil perkara ataupun membuktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Penilaian atas pokok permohonan berada pada hakim, setelah pihak-pihak terkait memperoleh kesempatan menyampaikan argumentasi dan bukti dalam persidangan.

Dengan demikian, perhatian berikutnya tertuju pada proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tanggapan pihak terkait. Putusan praperadilan nantinya diharapkan memberi kejelasan mengenai permohonan yang diajukan, sekaligus menjadi bagian dari proses hukum yang harus dijalankan secara terbuka dan sesuai ketentuan. Sampai pengadilan memeriksa serta memutus permohonan, status perkara dan alasan para pemohon perlu dipahami berdasarkan informasi resmi yang tersedia. Langkah Garuda 08 dan Tim Hukum Merah Putih ini menempatkan isu kepastian hukum sebagai pokok tuntutan mereka.

Ketua Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, menilai perkara payment gateway yang menjerat Denny Indrayana telah berlangsung hampir 10 tahun tanpa kejelasan ataupun perkembangan yang dapat terlihat. Penilaian itu disampaikan sebagai alasan mengapa tim pemohon menyoroti lamanya perkara tersebut dalam langkah praperadilan. Menurut Suhadi, rentang waktu yang panjang itu menjadi persoalan yang patut diperhatikan, terlebih Denny telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keterangan tersebut menggambarkan keberatan pemohon terhadap keadaan perkara yang dinilai tidak menunjukkan kemajuan. Suhadi tidak hanya menekankan usia perkara, tetapi juga mempertanyakan belum adanya kejelasan setelah penetapan tersangka. Dengan demikian, perhatian tim hukum diarahkan pada jarak status hukum yang telah disematkan kepada Denny dan perkembangan perkara yang, menurut mereka, belum tampak selama hampir satu dekade. Pernyataan itu merupakan pandangan pihak pemohon mengenai kondisi penanganan perkara.

Melalui praperadilan, tim pemohon membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar dapat diperiksa dalam forum yang tersedia. Lamanya perkara menjadi salah satu pokok yang mereka kemukakan, bukan sekadar latar belakang peristiwa. Bagi tim, ketiadaan perkembangan yang jelas selama periode tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses hukum. Suhadi menyampaikan penilaian itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Hukum Merah Putih, sehingga keterangannya merepresentasikan sikap pihak yang mengajukan permohonan.

Pernyataan Suhadi tetap perlu dipahami sebagai penilaian dari tim pemohon, bukan kesimpulan mengenai hasil pemeriksaan praperadilan. Pokok yang disampaikan terbatas pada perkara yang disebut telah hampir 10 tahun tanpa kejelasan atau perkembangan, meskipun Denny Indrayana sudah berstatus tersangka. Dengan mengangkat lamanya perkara, tim berharap keberatan mereka mendapat perhatian dalam proses yang sedang ditempuh. Penjelasan itu menempatkan waktu dan kejelasan penanganan sebagai isu utama yang mendasari langkah hukum mereka, tanpa menguraikan rincian lain mengenai proses penyidikan.

Dalam menjelaskan dasar permohonan praperadilan terkait perkara payment gateway yang menyeret Denny Indrayana, Suhadi menyebut pihak pemohon merujuk pada Pasal 158 huruf e dalam KUHAP baru. Ketentuan tersebut, menurut penjelasan Suhadi, menjadi landasan yang dipakai untuk mengajukan permohonan. Rujukan itu disampaikan sebagai alasan hukum dari pihak pemohon, bukan sebagai putusan atau kesimpulan yang telah dinyatakan oleh pengadilan.

Suhadi menerangkan bahwa pasal tersebut membuka peluang untuk mengajukan praperadilan ketika suatu perkara dinilai mandek atau tidak berjalan. Dengan demikian, perhatian pemohon dalam menggunakan ketentuan itu berkaitan dengan keadaan penanganan perkara yang mereka anggap tidak bergerak. Penjelasan mengenai kondisi tersebut merupakan alasan yang dikemukakan pihak pemohon dalam permohonan yang diajukan, sebagaimana disampaikan Suhadi.

Dalam konteks perkara ini, rujukan terhadap Pasal 158 huruf e KUHAP baru menjadi bagian dari argumentasi yang dibawa relawan Prabowo-Gibran saat menempuh praperadilan. Mereka mengaitkan ketentuan itu dengan dugaan bahwa perkara payment gateway tidak berjalan sebagaimana yang mereka harapkan. Uraian tersebut menggambarkan posisi pemohon mengenai dasar pengajuan, tanpa menambahkan tafsir lain mengenai cakupan pasal atau penerapannya.

Karena itu, alasan yang dapat dicatat dari keterangan Suhadi adalah bahwa pihaknya mengacu pada Pasal 158 huruf e KUHAP baru, yang menurut penjelasannya menyediakan peluang praperadilan bagi perkara yang mandek atau tidak berjalan. Keterangan ini perlu dipahami sebagai penyampaian dasar permohonan dari pihak pemohon. Belum ada pernyataan dalam penjelasan tersebut yang dapat diperlakukan sebagai penetapan bahwa gugatan diterima, ditolak, atau telah menghasilkan putusan tertentu. Penilaian atas permohonan tetap bergantung pada proses persidangan dan keputusan hakim, bukan pada uraian mengenai alasan yang disampaikan pemohon. Dengan batas itu, rujukan pasal tersebut menjelaskan mengapa mereka memilih jalur praperadilan, sekaligus menunjukkan bahwa klaim mengenai mandeknya perkara merupakan bagian dari posisi pihak yang mengajukan permohonan, bukan kesimpulan hukum yang dinyatakan dalam tulisan ini.

Suhadi menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, perkara payment gateway yang dikaitkan dengan Denny Indrayana belum dihentikan secara resmi. Ia mengatakan belum ada surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 yang diterbitkan dalam perkara tersebut. Keterangan itu menjadi salah satu hal yang mendasari langkah relawan Prabowo-Gibran menempuh praperadilan. Menurut Suhadi, keberadaan atau ketiadaan dokumen penghentian penting untuk menjelaskan status penanganan perkara secara formal, bukan sekadar melihat apakah prosesnya terlihat berjalan atau tidak. Karena itu, ia menginginkan adanya pemeriksaan hukum terhadap tindakan dan keputusan yang berkaitan dengan penyidikan. Penyampaian informasi tersebut merupakan keterangan dari Suhadi, sementara penilaian atas status perkara dan tindakan aparat tetap perlu merujuk pada dokumen serta proses resmi yang berlaku.

Permohonan praperadilan, sebagaimana dijelaskan Suhadi, dimaksudkan untuk meminta pengujian terhadap aspek prosedural dalam penanganan perkara. Langkah itu tidak dengan sendirinya menetapkan seseorang bersalah ataupun memastikan perkara akan berlanjut ke tahap tertentu. Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk memeriksa persoalan tertentu terkait proses pidana, sesuai ruang lingkup dan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, informasi bahwa SP3 belum diterbitkan perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai kelengkapan bukti, tanggung jawab pihak yang terkait, maupun hasil akhir perkara. Semua hal tersebut harus ditentukan melalui tahapan dan kewenangan masing-masing. Suhadi berharap permohonan yang diajukan dapat menghadirkan kejelasan mengenai status penyidikan, sehingga perkara tidak dibiarkan tanpa kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Dalam menyampaikan harapannya, Suhadi menekankan bahwa tujuan yang ingin dicapai melalui praperadilan adalah agar proses hukum dapat memberikan jalan bagi perkara tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca juga: Puspsi TNI Berikan Trauma Healing bagi Relawan TNI dan Persit Penyintas Gempa NTT | “KUHAP Baru Bongkar Era ‘Saya Khawatir’: Dedy Luqman Hakim Ungkap 8 Alasan Penahanan, Jejak Praperadilan Kediri, dan Batas Kekuasaan Aparat” | Rp5 Juta Jadi Pintu Masuk Mengurai Perkara: Dedy Luqman Hakim Soroti Bukti, Aliran Uang, dan Niat Para Pihak