Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Utara | Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara menyiapkan rencana pemindahan pedagang kaki lima yang selama ini berjualan di kawasan Taman Junjung Buih, Amuntai. Penataan tersebut menyasar area di samping Dinas Perpustakaan HSU yang menjadi salah satu titik aktivitas perdagangan masyarakat. Para pedagang di lokasi itu akan diarahkan untuk menempati tempat lain yang disiapkan pemerintah, sehingga kegiatan usaha dapat tetap berlangsung selama proses penataan kawasan dilakukan.
Rencana relokasi tersebut berkaitan dengan pembangunan drainase yang akan dilaksanakan di kawasan Taman Junjung Buih. Pekerjaan infrastruktur itu memerlukan ruang kerja yang memadai agar pelaksanaan konstruksi berjalan aman, tertib, dan tidak terganggu oleh aktivitas perdagangan. Keberadaan lapak di sekitar lokasi proyek dinilai perlu ditata terlebih dahulu untuk mendukung kelancaran pembangunan sekaligus mengurangi potensi gangguan bagi pedagang, pengunjung, dan pengguna jalan.
Pemindahan tidak diarahkan untuk menghentikan mata pencaharian para pedagang. Pemerintah daerah menyiapkan relokasi sebagai upaya agar mereka tetap memiliki ruang untuk berusaha, meskipun tidak lagi menempati lokasi semula. Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan dapat menyeimbangkan kebutuhan pembangunan fasilitas umum dan kepentingan ekonomi masyarakat. Penentuan lokasi baru serta pengaturan teknis pemindahan perlu dilakukan melalui koordinasi dengan para pedagang agar prosesnya berlangsung transparan dan dapat diterima oleh semua pihak.
Selain menyediakan tempat pengganti, penataan diharapkan mampu menciptakan kawasan yang lebih teratur setelah proyek drainase selesai. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa lokasi relokasi memiliki akses yang layak, tidak menghambat fungsi fasilitas publik, serta mendukung keberlangsungan usaha para pedagang. Komunikasi mengenai jadwal pekerjaan, batas area proyek, dan tahapan pemindahan menjadi bagian penting agar kebijakan dapat dilaksanakan secara bertahap tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang terdampak.
Lokasi yang disiapkan untuk relokasi pedagang kaki lima berada di area seberang siring Pasar Modern. Tempat tersebut masih termasuk dalam deretan kawasan Taman Junjung Buih, sehingga para pedagang tidak perlu berpindah terlalu jauh dari lokasi berjualan sebelumnya. Penempatan ini menjadi bagian dari persiapan pemerintah daerah menjelang pelaksanaan proyek drainase di kawasan Taman Junjung Buih.
Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Hulu Sungai Utara, Abdul Latif, menjelaskan bahwa area di seberang siring Pasar Modern dipertimbangkan sebagai tempat sementara bagi para pedagang. Lokasi tersebut dinilai masih berada dalam kawasan yang sama dan dapat digunakan untuk menata aktivitas perdagangan selama pekerjaan drainase berlangsung.
Menurut penjelasan tersebut, relokasi bukan berarti memindahkan pedagang keluar dari area Taman Junjung Buih. Para pedagang tetap ditempatkan di lingkungan yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas mereka, hanya bergeser ke sisi lain, tepatnya di seberang siring Pasar Modern. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan usaha pedagang sekaligus mendukung kelancaran pekerjaan infrastruktur.
Penentuan lokasi baru juga menjadi upaya untuk mengurangi potensi gangguan terhadap mobilitas masyarakat dan kegiatan proyek. Dengan penempatan yang masih berdekatan, akses pembeli terhadap para pedagang diharapkan tetap terjaga. Di sisi lain, pemerintah dapat menata area kerja dengan lebih tertib selama proses pembangunan drainase dilaksanakan.
Pengaturan teknis mengenai penempatan lapak, waktu pemindahan, serta mekanisme pelaksanaan relokasi selanjutnya perlu disampaikan secara jelas kepada seluruh pedagang. Komunikasi pemerintah daerah dan pedagang penting dilakukan agar proses pemindahan berjalan lancar, tidak menimbulkan kesalahpahaman, dan tetap memperhatikan kebutuhan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Utara (Dinas Perkim-LH HSU) sedang melakukan sosialisasi kepada para pedagang di kawasan Taman Junjung Buih terkait rencana relokasi. Sosialisasi ini menjadi bagian penting untuk menyampaikan informasi secara langsung, sekaligus memberikan pemahaman mengenai alasan pemindahan yang berkaitan dengan rencana pekerjaan drainase.
Dalam penyampaian tersebut, para pedagang diberi penjelasan mengenai rencana lokasi dan waktu pemindahan. Pemerintah daerah berupaya memastikan informasi relokasi diterima dengan jelas sehingga para pedagang dapat menyiapkan diri sebelum kegiatan penataan kawasan dimulai. Komunikasi dengan pedagang juga diperlukan agar rencana pemindahan dapat dipahami sebagai langkah yang perlu dilakukan sebelum pekerjaan drainase berlangsung.
Dinas Perkim-LH HSU menyampaikan bahwa para pedagang diharapkan sudah berpindah sebelum pertengahan Oktober 2026. Batas waktu tersebut berkaitan dengan surat pelaksanaan proyek drainase yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Hulu Sungai Utara (Dinas PUPR HSU). Berdasarkan surat tersebut, pekerjaan drainase dijadwalkan mulai pada 15 Oktober 2026.
Dengan adanya informasi mengenai jadwal tersebut, pedagang diminta memperhatikan waktu relokasi dan mempersiapkan pemindahan sebelum tanggal pelaksanaan pekerjaan. Sosialisasi dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai rencana tersebut, terutama terkait kebutuhan untuk mengosongkan area sebelum pekerjaan dimulai. Penyampaian waktu secara terbuka diharapkan membantu pedagang memahami bahwa relokasi perlu diselesaikan sebelum 15 Oktober 2026, sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam surat Dinas PUPR HSU.
Abdul Latif menjelaskan bahwa penataan kawasan perkotaan dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, rapi, teratur, dan nyaman bagi seluruh pengguna ruang publik. Penataan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberadaan pedagang kaki lima (PKL), tetapi juga dengan kelancaran lalu lintas, akses pejalan kaki, serta pemanfaatan ruang kota secara lebih tertib. Pemerintah berupaya memastikan kawasan Taman Junjung Buih dapat digunakan secara aman dan nyaman, baik oleh masyarakat yang beraktivitas maupun oleh pengguna jalan yang melintas.
Menurutnya, kawasan yang tertata akan memperindah wajah kota sekaligus mendukung kegiatan masyarakat sehari-hari. Lingkungan yang bersih dan teratur dapat memberikan ruang yang lebih baik bagi warga untuk berjalan, berbelanja, berinteraksi, serta menjalankan aktivitas ekonomi. Karena itu, rencana relokasi PKL perlu dilaksanakan secara terarah dan bertahap agar perubahan yang dilakukan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan. Pemerintah juga tetap perlu memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi para pedagang yang selama ini menggantungkan pendapatan dari lokasi tersebut.
Abdul Latif menegaskan, komunikasi dengan PKL menjadi bagian penting sebelum kebijakan diterapkan. Penyampaian informasi secara terbuka diperlukan agar pedagang memahami alasan penataan, tahapan relokasi, serta lokasi atau skema penempatan yang disiapkan. Melalui dialog, pemerintah dapat mendengar masukan dan mengidentifikasi kebutuhan pedagang sehingga solusi yang dirumuskan lebih realistis dan dapat diterima bersama. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan kepentingan pembangunan drainase, kenyamanan masyarakat, dan keberlangsungan usaha PKL. Dengan koordinasi yang baik, penataan kawasan dapat berjalan tertib tanpa mengabaikan hak serta mata pencaharian pedagang.

