Jakarta | Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Victoria Care Indonesia Tbk (VICI) menetapkan Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo sebagai Wakil Komisaris Utama. Keputusan tersebut disepakati dalam RUPSLB yang berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dengan keputusan itu, Rahayu Saraswati menempati posisi wakil komisaris utama di perusahaan yang bergerak di bidang produk perawatan rumah tangga dan kosmetik tersebut.
Penetapan ini menjadi salah satu keputusan utama yang dihasilkan dalam rapat pemegang saham luar biasa VICI. RUPSLB merupakan forum perusahaan untuk membahas dan mengambil keputusan atas agenda tertentu melalui persetujuan pemegang saham. Dalam rapat pada 29 Oktober itu, para pemegang saham menyepakati pengangkatan Rahayu Saraswati untuk mengisi jabatan Wakil Komisaris Utama.
Informasi mengenai hasil rapat menegaskan nama lengkap pejabat yang diangkat, posisi yang akan ditempati, serta tanggal keputusan. Tidak terdapat keterangan tambahan dalam informasi tersebut mengenai alasan pengangkatan maupun latar belakang yang mendasari penetapan. Karena itu, keputusan ini dapat dicatat secara terbatas sebagai perubahan susunan jabatan di tingkat dewan komisaris VICI, tanpa menarik kesimpulan lebih jauh mengenai pertimbangan di baliknya.
Jabatan Wakil Komisaris Utama merupakan posisi yang disebut secara spesifik dalam keputusan RUPSLB. Dengan demikian, penetapan Rahayu Saraswati tidak perlu ditafsirkan sebagai perubahan pada jabatan lain di perusahaan, kecuali apabila terdapat informasi resmi tambahan yang menyatakannya. Rincian tentang masa jabatan, susunan lengkap dewan komisaris, atau keputusan lain dalam rapat tidak tercantum dalam keterangan yang tersedia.
Bagi pemegang saham dan pihak yang mengikuti perkembangan perusahaan, hasil RUPSLB ini memberikan kepastian mengenai penempatan Rahayu Saraswati sebagai Wakil Komisaris Utama. Informasi tersebut melengkapi catatan mengenai keputusan korporasi VICI pada Kamis, 29 Oktober 2026. Perusahaan yang dikenal sebagai emiten produk perawatan rumah tangga dan kosmetik itu menyampaikan hasil rapat melalui keputusan yang telah disepakati para pemegang saham. Setiap informasi lanjutan mengenai susunan pengurus atau pelaksanaan keputusan dapat merujuk pada pengumuman resmi perusahaan berikutnya.
Selain menetapkan Rahayu Saraswati sebagai Wakil Komisaris Utama, pemegang saham VICI juga mengangkat Firman Parulian Sitanggang dan Antar M.T. Sianturi sebagai komisaris independen. Dengan demikian, keputusan dalam RUPSLB tersebut mencakup perubahan pada susunan Dewan Komisaris, bukan hanya penetapan posisi Wakil Komisaris Utama. Kedua nama itu dicantumkan dengan jabatan komisaris independen dalam informasi mengenai perubahan susunan pengurus perseroan.
Pengangkatan Firman Parulian Sitanggang dan Antar M.T. Sianturi menjadi bagian dari susunan pengurus yang ditetapkan oleh pemegang saham. Informasi yang tersedia menyebutkan keduanya secara langsung beserta jabatan yang diemban, yakni komisaris independen. Tidak terdapat keterangan lain yang perlu ditambahkan mengenai latar belakang, pengalaman, ataupun hal-hal terkait kedua komisaris tersebut dalam uraian perubahan ini.
Perubahan susunan pengurus tersebut tercantum dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia. Penyampaian itu memuat informasi mengenai keputusan terkait pengangkatan para anggota Dewan Komisaris, termasuk penetapan Firman Parulian Sitanggang dan Antar M.T. Sianturi sebagai komisaris independen. Dengan adanya pencantuman di keterbukaan informasi, perubahan yang diumumkan kepada publik dapat dirujuk pada informasi resmi perseroan yang disampaikan kepada bursa.
Dalam konteks keputusan RUPSLB VICI, pengangkatan dua komisaris independen tersebut melengkapi penetapan Rahayu Saraswati sebagai Wakil Komisaris Utama. Ketiganya disebut dalam kaitannya dengan perubahan susunan pengurus, dengan masing-masing jabatan sebagaimana dinyatakan dalam informasi yang diumumkan. Uraian ini terbatas pada nama dan posisi yang tercantum, serta saluran pengumuman perubahan tersebut, tanpa menguraikan proses pengangkatan atau informasi pribadi lainnya.
Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) VICI menetapkan susunan baru jajaran pengurus perseroan yang mencakup Dewan Komisaris dan Direksi. Dalam susunan Dewan Komisaris, Billy Hartono Salim menjabat sebagai komisaris utama, sementara Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo ditetapkan sebagai wakil komisaris utama. Keduanya memimpin jajaran pengawasan perusahaan dengan kedudukan masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam rapat.
Posisi komisaris dalam susunan tersebut diisi oleh Luhur Iwan Hernadi. Sementara itu, Antar M.T. Sianturi dan Firman Parulian Sitanggang menjabat sebagai komisaris independen. Dengan demikian, Dewan Komisaris terdiri atas lima orang, yakni seorang komisaris utama, seorang wakil komisaris utama, seorang komisaris, serta dua komisaris independen. Penetapan ini mencantumkan setiap anggota beserta jabatan yang diembannya.
Untuk jajaran Direksi, Sumardi Widjaja ditetapkan sebagai direktur utama. Empat anggota lainnya mengisi jabatan direktur, yaitu Henny Soetanto, Luhur Dino Herlambang, Andi Sulistiawan, dan Erwan Irawan Noer. Komposisi tersebut menempatkan Sumardi sebagai pemimpin Direksi, didampingi oleh empat direktur yang tercatat dalam keputusan RUPSLB.
Secara keseluruhan, susunan pengurus hasil RUPSLB mencakup lima anggota Dewan Komisaris dan lima anggota Direksi. Nama Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo tercantum pada posisi wakil komisaris utama, dengan Billy Hartono Salim sebagai komisaris utama. Pada jajaran Direksi, Sumardi Widjaja memegang jabatan direktur utama, bersama Henny Soetanto, Luhur Dino Herlambang, Andi Sulistiawan, dan Erwan Irawan Noer sebagai direktur.
Pembagian jabatan tersebut memperlihatkan susunan masing-masing organ perusahaan secara jelas: Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan sesuai jabatannya, sedangkan Direksi berada dalam susunan kepemimpinan yang dipimpin direktur utama. Daftar ini mempertahankan nama dan gelar jabatan sebagaimana ditetapkan dalam hasil rapat, termasuk pembedaan komisaris dan komisaris independen. Dengan adanya keputusan RUPSLB tersebut, para pemegang jabatan dalam susunan baru VICI telah ditentukan untuk masing-masing posisi di kedua organ perusahaan.
Manajemen VICI menyatakan bahwa perubahan susunan pengurus yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tidak berdampak terhadap kegiatan operasional perseroan. Dengan demikian, menurut keterangan perusahaan, penetapan Rahayu Saraswati sebagai Wakil Komisaris Utama tidak mengubah pelaksanaan aktivitas usaha yang berlangsung. Perseroan menyampaikan pernyataan tersebut sebagai penjelasan mengenai konsekuensi keputusan rapat bagi kegiatan perusahaan, tanpa menguraikan adanya perubahan dalam proses operasional sebagai akibat dari susunan pengurus yang baru.
Selain tidak berdampak terhadap operasional, perusahaan menyebut perubahan tersebut juga tidak menimbulkan dampak terhadap aspek hukum perseroan. Manajemen turut menyatakan bahwa kondisi keuangan perusahaan tidak terpengaruh oleh keputusan RUPSLB tersebut. Keterangan ini mencakup pandangan perseroan atas sejumlah aspek yang relevan, yakni kegiatan usaha, aspek hukum, dan kondisi keuangan. Pernyataan itu disampaikan sebagai bagian dari informasi mengenai perubahan pengurus, sehingga pemegang saham dan publik memperoleh penjelasan perusahaan atas status dampak yang telah disampaikan manajemen.
Perseroan juga menyatakan bahwa perubahan susunan pengurus tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha. Dalam keterangannya, perusahaan tidak menyebut adanya gangguan terhadap kemampuan untuk melanjutkan kegiatan usaha akibat keputusan tersebut. Manajemen menegaskan bahwa tidak ada keterangan lain yang perlu disampaikan terkait perubahan ini. Karena itu, informasi yang dapat dicatat dari pernyataan perusahaan terbatas pada keterangan mengenai tidak adanya dampak terhadap operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha, serta pernyataan bahwa tidak ada informasi tambahan yang perlu disampaikan. Keterangan tersebut merupakan posisi resmi perseroan sebagaimana disampaikan kepada publik, dan tidak memuat penjelasan lebih lanjut mengenai dampak lain di luar aspek-aspek yang disebutkan. Dengan demikian, pembahasan mengenai keputusan ini dapat merujuk pada pernyataan manajemen tersebut tanpa menambahkan penilaian yang tidak dinyatakan perusahaan.






