Jakarta | Perselisihan mengenai penggunaan nama Denza kini menjadi perkara merek yang melibatkan PT Raden Reza Adi, sejumlah entitas BYD, serta perusahaan-perusahaan dealer terkait. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tercatat dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Data perkara menunjukkan pendaftaran gugatan pada 8 September 2026. Perkara ini berpusat pada hak penggunaan nama Denza di Indonesia dan menjadi dasar bagi penggugat untuk meminta pemeriksaan serta penyelesaian melalui jalur pengadilan.
Dalam gugatannya, PT Raden Reza Adi mengklaim telah mendaftarkan merek Denza di Indonesia. Berdasarkan klaim tersebut, penggugat mempersoalkan penggunaan nama yang sama oleh pihak-pihak yang digugat, termasuk entitas BYD dan perusahaan dealer. Klaim tentang pendaftaran dan dugaan penggunaan merek itu merupakan posisi yang diajukan penggugat dalam perkara, bukan penetapan bahwa hak atas merek telah terbukti atau bahwa pihak tergugat telah melakukan pelanggaran. Pokok sengketa dan dokumen pendaftaran yang relevan perlu dinilai dalam proses pemeriksaan.
Karena gugatan masih menjadi perkara yang terdaftar, uraian mengenai kepemilikan merek maupun tanggung jawab masing-masing pihak harus dipahami sebagai hal yang diperselisihkan. Pendaftaran gugatan sendiri tidak sama dengan putusan pengadilan dan belum menentukan hasil akhir sengketa. Pengadilan akan menilai dalil, bukti, serta tanggapan para pihak sebelum mengambil keputusan. Dengan demikian, perkara ini perlu diberitakan secara cermat: PT Raden Reza Adi mengajukan klaim terkait merek Denza, sementara status hak dan dugaan penggunaan yang disengketakan masih harus diuji berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Dalam perkara sengketa merek Denza yang diberitakan melibatkan gugatan senilai Rp9,5 triliun terhadap BYD, terdapat tujuh pihak yang disebut sebagai tergugat. Daftar tersebut mencakup perusahaan BYD di tingkat global dan nasional, serta sejumlah badan usaha yang menjalankan kegiatan penjualan atau distribusi kendaraan BYD di Indonesia. Penyebutan para pihak ini penting untuk memahami cakupan gugatan, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pengadilan telah menetapkan adanya pelanggaran atau tanggung jawab hukum. Penilaian atas dalil masing-masing pihak tetap berada pada majelis hakim berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tergugat pertama adalah BYD Company Limited, disusul PT BYD Motor Indonesia dan PT BYD Auto Indonesia. Lima tergugat lainnya merupakan perusahaan yang dikaitkan dengan jaringan BYD di Indonesia: PT Arista Elektrika Indonesia, yang dikenal sebagai BYD Arista; PT Harmoni Target Indonesia atau BYD Harmony Auto; PT Bumi Hijau Motor atau BYD Haka Auto; serta PT Bipo Teknologi Otomotif atau BYD Bipo. Dengan demikian, gugatan menyebut tujuh entitas, mulai dari perusahaan induk hingga badan usaha yang menggunakan identitas jaringan penjualan BYD. Pencantuman nama-nama tersebut menggambarkan pihak yang diminta memberikan tanggapan dalam proses perkara, tanpa mengubah status setiap perusahaan sebelum adanya putusan pengadilan.
Dalam tuntutannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan PT Raden Reza Adi sebagai pemilik sah sekaligus pemegang hak eksklusif atas merek Denza di Indonesia. Klaim itu merujuk pada merek dengan nomor pendaftaran IDM001176306, yang tercatat untuk kelas barang 12. Kelas tersebut mencakup kendaraan dan komponennya, sehingga berkaitan langsung dengan jenis produk yang menjadi pokok perselisihan merek. Permintaan tersebut merupakan petitum yang diajukan penggugat, bukan penetapan hak yang telah dipastikan oleh pengadilan. Karena itu, pembedaan klaim pihak penggugat dan hasil pemeriksaan hakim perlu dijaga ketika membaca perkara ini. Majelis akan mempertimbangkan bukti mengenai pendaftaran, kepemilikan, serta penggunaan merek sebelum menentukan apakah permintaan tersebut dapat dikabulkan seluruhnya, sebagian, atau ditolak. Hingga keputusan berkekuatan hukum, status klaim tersebut tetap harus dipahami sebagai bagian dari sengketa yang sedang diperiksa.Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat telah menggunakan merek Denza tanpa hak. Penggugat juga menilai pemanfaatan nilai komersial yang melekat pada merek tersebut sebagai perbuatan melawan hukum. Penilaian itu menjadi dasar bagi tuntutan ganti rugi yang diajukan dalam perkara ini, tetapi belum merupakan kesimpulan pengadilan. Majelis masih perlu memeriksa bukti dan argumentasi para pihak sebelum menentukan apakah penggunaan nama tersebut melanggar hak merek, serta apakah terdapat dasar hukum untuk membebankan tanggung jawab kepada para tergugat. Dengan demikian, uraian mengenai pelanggaran dan kerugian merupakan posisi penggugat dalam proses persidangan, bukan putusan yang telah berkekuatan hukum.
Penggugat menyebut kerugian materiil sebesar Rp9.515.800.000.000 dan meminta para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng, tunai, sekaligus, dan seketika. Formulasi tanggung renteng berarti penggugat meminta kewajiban pembayaran dibebankan kepada para tergugat bersama-sama, sesuai pertanggungjawaban yang nantinya dipertimbangkan majelis. Nilai yang diajukan itu merupakan angka dalam gugatan; dasar perhitungan, hubungan sebab akibat, dan pembuktiannya tetap menjadi hal yang harus diuji. Pengadilan dapat menilai apakah tuntutan tersebut didukung bukti yang memadai dan memenuhi ketentuan hukum. Sampai pemeriksaan menghasilkan putusan, besaran kerugian maupun kewajiban pembayaran belum dapat dipandang sebagai jumlah yang telah ditetapkan.
Selain pembayaran, penggugat meminta BYD menghentikan importasi, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, dan promosi kendaraan yang menggunakan merek Denza. Penggugat juga memohon agar produk yang menurutnya dihasilkan melalui pelanggaran merek ditarik. Permintaan itu mencakup rangkaian kegiatan komersial, dari pemasukan kendaraan ke Indonesia hingga pemasaran kepada konsumen, sehingga berpotensi memengaruhi operasional produk bila dikabulkan. Namun, permohonan penghentian dan penarikan tersebut masih berupa petitum yang menunggu pemeriksaan pengadilan. Majelis akan mempertimbangkan dasar hak atas merek, bukti penggunaan, serta konsekuensi hukum yang diminta sebelum menjatuhkan amar. Karena itu, belum tepat menyatakan BYD telah diperintahkan menghentikan kegiatan atau menarik kendaraan; statusnya bergantung pada putusan perkara.
Pihak tergugat dalam sengketa merek Denza dijadwalkan dipanggil pada 23 Februari 2027. Tanggal tersebut merupakan jadwal pemanggilan yang tercantum dalam informasi mengenai perkara, sehingga pembaca dapat membedakannya dari keterangan tentang kehadiran pihak tergugat ataupun perkembangan sidang setelahnya. Informasi yang tersedia hanya menyebutkan rencana pemanggilan pada tanggal itu; belum ada keterangan tambahan yang dapat digunakan untuk memastikan apa yang akan disampaikan dalam proses tersebut. Karena itu, jadwal ini sebaiknya dipahami sebatas agenda pemanggilan, bukan sebagai penjelasan mengenai sikap tergugat atau hasil dari perkara.
BYD Motor Indonesia telah dimintai tanggapan terkait gugatan tersebut. Namun, hingga berita sumber diterbitkan, perusahaan belum memberikan respons. Keterangan ini menjelaskan status permintaan tanggapan pada saat pemberitaan dibuat, dan tidak menyatakan bahwa perusahaan menolak berkomentar atau telah menyampaikan sikap melalui saluran lain. Belum ada jawaban yang dapat dikutip untuk menggambarkan pandangan BYD Motor Indonesia mengenai tuntutan penggugat maupun perkara yang sedang dibahas. Dengan demikian, informasi tentang respons perusahaan perlu disampaikan sesuai batas waktu pemberitaan: permintaan telah diajukan, tetapi tanggapan belum diterima ketika berita itu diterbitkan. Tidak ada perkembangan lebih lanjut mengenai respons yang dapat ditambahkan berdasarkan informasi tersebut.
Di sisi lain, BYD baru-baru ini mengganti nama Denza menjadi Danza sebagai identitas baru merek tersebut di pasar Indonesia. Perubahan nama itu merupakan informasi tersendiri mengenai penamaan merek di Indonesia. Keterangan yang tersedia tidak menjelaskan adanya hubungan pergantian nama Denza menjadi Danza dan gugatan yang diajukan terhadap BYD.
Baca juga: Surat Kuasa Bukan Mandat Tanpa Batas: DAF & Partners Resmi Akhiri Kuasa terhadap AD






