Jakarta | Sidang lanjutan perkara perebutan hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Oktober 2026. Persidangan kali ini memasuki agenda pembuktian dan berlangsung secara tertutup. Karena itu, jalannya pemeriksaan di ruang sidang tidak dapat disaksikan langsung oleh masyarakat maupun awak media.
Dalam agenda tersebut, Ruben selaku penggugat menyerahkan sejumlah bukti melalui tim kuasa hukumnya untuk diperiksa oleh majelis hakim. Berkas yang diajukan mencakup alat bukti surat serta rekaman video. Pemeriksaan bukti merupakan bagian dari proses persidangan untuk mendukung keterangan dan dalil yang disampaikan para pihak dalam perkara hak asuh tersebut.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, memberikan keterangan kepada wartawan setelah sidang selesai. Ia menyampaikan bahwa jumlah bukti yang diajukan dalam persidangan itu menjadi 61 alat bukti, yang terdiri atas bukti surat dan video. Keterangan tersebut menjelaskan jumlah keseluruhan bukti yang diserahkan untuk diperiksa, tanpa menguraikan isi setiap dokumen ataupun materi rekaman yang dibawa ke persidangan.
Agenda pembuktian memberi kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan bahan yang dianggap relevan dengan perkara. Bukti-bukti itu selanjutnya menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai perkara berdasarkan proses hukum yang berjalan. Namun, lantaran sidang dilaksanakan tertutup, informasi mengenai isi bukti dan pembahasannya di ruang sidang tidak disampaikan secara terperinci kepada publik.
Penyerahan 61 alat bukti tersebut menandai berlangsungnya tahapan pembuktian dalam gugatan yang diajukan Ruben. Keterangan mengenai jumlah dan jenis bukti disampaikan oleh pihak Sarwendah setelah persidangan, sementara pemeriksaan serta penilaian atas bukti berada dalam kewenangan majelis hakim. Persidangan lanjutan akan mengikuti agenda yang ditetapkan pengadilan. Hingga sidang pada 21 Oktober itu, proses perkara masih berjalan dan belum menghasilkan putusan mengenai hak asuh anak.
Dalam persidangan perkara hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah, tim Ruben mengajukan sejumlah bukti, termasuk rekaman video. Pihak Sarwendah menyampaikan bahwa lebih dari 20 rekaman diperlihatkan selama sidang berlangsung. Keterangan tersebut memberi gambaran mengenai banyaknya materi audiovisual yang masuk dalam pemeriksaan, tanpa memastikan angka yang lebih terperinci. Karena itu, jumlah yang dapat disebut berdasarkan penjelasan pihak Sarwendah adalah lebih dari 20 rekaman, bukan angka pasti tertentu. Informasi ini menjadi bagian dari perkembangan persidangan yang juga mencakup pemeriksaan atas berbagai bukti lain yang diajukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses hukum tersebut.
Majelis hakim memeriksa bukti yang diajukan tim Ruben dalam persidangan. Rekaman-rekaman itu diperlihatkan sebagai bagian dari materi yang dipertimbangkan dalam perkara, sementara proses pemeriksaan berlangsung di hadapan majelis. Penjelasan yang tersedia tidak merinci isi setiap video, sehingga substansi maupun konteks rekaman tidak dapat disimpulkan lebih jauh. Demikian pula, tidak ada dasar untuk menyatakan bahwa seluruh video memuat hal yang sama atau memiliki kaitan tertentu di luar informasi yang disampaikan selama sidang. Pemaparan bukti merupakan bagian dari tahapan perkara, dan penilaiannya berada dalam kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan keseluruhan materi persidangan.
Pihak Sarwendah menanggapi pemutaran rekaman tersebut, sementara jalannya sidang tetap berfokus pada pemeriksaan bukti yang diajukan. Perbedaan pandangan atau tanggapan masing-masing pihak terhadap materi yang diperlihatkan perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum, bukan sebagai kesimpulan tentang hasil perkara. Dengan hanya mengacu pada keterangan yang tersedia, dapat dipastikan bahwa jumlah video yang disebut pihak Sarwendah melampaui 20 dan bahwa majelis memeriksa bukti dari kubu Ruben. Detail mengenai isi rekaman, relevansinya terhadap pokok sengketa, serta bobotnya dalam pertimbangan hakim belum dapat dinyatakan tanpa keterangan resmi yang lebih lengkap. Perkembangan berikutnya bergantung pada proses persidangan dan penilaian majelis.
Chris Sam Siwu, yang mewakili pihak Sarwendah, menanggapi materi rekaman video yang diajukan dalam persidangan dengan menyatakan bahwa video tersebut bukan hal baru maupun sesuatu yang mengejutkan bagi timnya. Menurut dia, pihak Sarwendah telah mengetahui materi itu sebelumnya. Karena itu, keberadaan rekaman tersebut tidak serta-merta mengubah pandangan mereka terhadap perkara hak asuh yang sedang diperiksa di pengadilan. Ia juga menekankan bahwa materi yang ditampilkan perlu dinilai dalam konteks dan melalui proses persidangan, bukan hanya berdasarkan potongan yang beredar atau ditunjukkan secara terpisah.
Chris menilai video itu merupakan kompilasi, sehingga tidak menggambarkan fakta secara utuh. Dalam pandangannya, penyusunan sejumlah potongan rekaman dapat membentuk kesan tertentu, tetapi belum tentu menunjukkan keseluruhan keadaan atau konteks kejadian. Ia menyebut penyajian materi tersebut sebagai bentuk penggiringan opini. Penilaian itu merupakan tanggapan dari pihak Sarwendah atas bukti yang diajukan; pembuktian dan bobotnya tetap menjadi ranah majelis hakim. Pihaknya, kata Chris, tidak melihat adanya hal spesial dalam rekaman tersebut yang membuat posisi mereka berubah atau harus memberikan respons berlebihan.
Pihak Sarwendah memilih untuk tidak memperpanjang polemik mengenai video itu di luar persidangan. Mereka menyatakan menghormati proses hukum dan menyerahkan penilaian atas bukti kepada majelis hakim. Sikap tersebut sekaligus menjadi alasan mereka tidak ingin terlibat dalam perdebatan publik yang berlarut-larut mengenai isi maupun cara penyajian rekaman. Bagi kubu Sarwendah, materi video itu tidak otomatis menyudutkan kliennya dalam perkara hak asuh. Mereka menolak anggapan bahwa keberadaan rekaman dengan sendirinya membuktikan sesuatu yang merugikan Sarwendah, terlebih sebelum konteks, relevansi, dan kekuatan bukti diperiksa secara saksama di persidangan. Dengan demikian, respons mereka berfokus pada proses pembuktian, bukan pada pembentukan kesimpulan melalui potongan video atau pemberitaan yang belum mencakup seluruh rangkaian fakta.
Ruben Onsu mengajukan gugatan terkait hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Juni 2026, setelah pernikahannya dengan Sarwendah berakhir pada akhir 2024. Langkah hukum tersebut menandai berlanjutnya persoalan pengasuhan setelah perceraian, dengan fokus pada pengaturan kehidupan anak-anak dan tanggung jawab kedua orang tua. Perkara ini kini memasuki tahap pembuktian, ketika masing-masing pihak menyampaikan dokumen maupun materi lain untuk mendukung keterangan yang mereka ajukan di hadapan majelis hakim. Perkembangan persidangan juga menjadi perhatian karena kubu Sarwendah menanggapi adanya rekaman video yang diajukan sebagai bagian dari rangkaian bukti dalam perkara tersebut.
Dalam gugatan, pihak Ruben mendalilkan bahwa pengelolaan waktu pengasuhan bersama selama ini tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Mereka juga menyampaikan kekhawatiran mengenai lingkungan yang dinilai tidak aman bagi anak, serta dugaan adanya eksploitasi anak. Hal-hal itu merupakan alasan yang dikemukakan oleh pihak penggugat dan masih perlu diuji melalui proses persidangan; penyebutannya tidak dengan sendirinya berarti telah terbukti. Hakim akan menilai relevansi dan kekuatan setiap bukti serta mendengar keterangan para pihak sebelum mengambil keputusan. Di sisi lain, pihak Sarwendah berkesempatan menyampaikan tanggapan dan bukti tandingan, termasuk menanggapi materi rekaman video yang muncul dalam agenda pembuktian. Dengan demikian, pokok-pokok yang dipersoalkan masih menjadi bagian dari proses hukum, bukan kesimpulan akhir mengenai pola pengasuhan atau kondisi anak.
Pada persidangan terakhir, kubu Ruben menyerahkan 61 alat bukti. Jumlah tersebut menjadi bagian dari tahapan pembuktian, tetapi penilaian atas isi dan keterkaitannya dengan dalil gugatan tetap berada pada majelis hakim. Agenda sidang disebut akan berlanjut pekan depan dengan penyerahan bukti tandingan dari pihak Sarwendah. Tahap itu memberi kesempatan kepada pihak tergugat untuk merespons materi yang telah diajukan serta menghadirkan dokumen atau bukti lain yang dianggap relevan.






