Tulungagung, Jawa Timur — Aktivitas tambang galian C yang diduga dilakukan oleh CV Kironggo Bangkit Jaya (KBJ) di kawasan pegunungan Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, menuai sorotan tajam dari pegiat lingkungan. Kondisi alam di lokasi disebut memprihatinkan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius apabila aktivitas tersebut tidak didukung perizinan lengkap.
Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) secara resmi telah melayangkan somasi dan permintaan klarifikasi kepada pihak perusahaan. Langkah ini diambil setelah muncul dugaan bahwa CV Kironggo Bangkit Jaya belum melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan sektor mineral dan batubara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Nasional LGI, Iyan, menegaskan somasi tersebut merupakan bentuk peringatan awal agar perusahaan segera membuka legalitas operasionalnya kepada publik.
“Somasi sudah dikirimkan teman-teman ke CV Kironggo Bangkit Jaya,” tegas Iyan, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis, bukan sekadar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ia mengingatkan adanya kewajiban lain seperti jaminan reklamasi (Jamrek), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga kewajiban pajak dan PNBP yang harus selalu diperbarui.
“Menghindari kerusakan lingkungan harus menjadi prioritas. Kegiatan usaha pertambangan tidak cukup hanya punya NIB dan IUP. Bisa saja IUP tidak diperpanjang. Ada Jamrek, RKAB, pajak yang harus di-update. Kalau dalam somasi ini CV Kironggo Bangkit Jaya bisa menunjukkan data itu, ya klir,” ujarnya.
Ancaman Langkah Hukum
LGI memberi sinyal keras bahwa somasi bukanlah langkah terakhir. Jika perusahaan dinilai lambat merespons atau tidak mampu menunjukkan kelengkapan izin, pihaknya siap menempuh jalur hukum.
Iyan menyebut opsi yang dipertimbangkan meliputi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di pengadilan negeri, gugatan class action, hingga upaya pembatalan izin melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau slow respon, demi mencegah kerusakan lingkungan dan membantu negara dalam hal PNBP, terpaksa kami kumpulkan data dan kajian untuk dijadikan memori gugatan,” tegasnya.
Potensi Jerat Pidana
Secara regulatif, aktivitas pertambangan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan berpotensi melanggar sejumlah pasal pidana, antara lain:
- Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. - Pasal 161 UU Minerba
Setiap orang yang menampung atau memanfaatkan hasil tambang dari kegiatan ilegal dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. - Pasal 98 dan Pasal 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, tergantung tingkat dampak.
Selain pidana, pelaku usaha juga dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga kewajiban pemulihan lingkungan.
Redaksi Masih Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV Kironggo Bangkit Jaya untuk memperoleh penjelasan resmi terkait legalitas dan aktivitas tambang yang disorot.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau mengingat dampaknya yang berpotensi luas terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.





