Tuban — Aktivitas tambang pasir silika ilegal di Desa Telogo Agung, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, kian merajalela dan berlangsung tanpa hambatan berarti, seolah berada di wilayah tanpa hukum.
Di lapangan, beredar kuat isu bahwa tambang pasir silika ilegal tersebut diduga dikuasai oleh seorang pengusaha bernama Santoso. Lebih mencengangkan, tambang tersebut diduga juga kuat dikendalikan oleh seorang oknum Aparat desa(sekdes).di desa tersebut.
Jika dugaan ini benar, maka publik sedang menyaksikan potret telanjang penyalahgunaan kekuasaan: seorang aparat desa menjadi aktor perusakan lingkungan dan pelanggar hukum Meski belum ada keterangan resmi dari aparat, praktik penambangan tetap berjalan lancar—tanpa plang izin, tanpa pengawasan, dan tanpa penindakan.
Truk Lalu Lalang, Aparat Seolah Hilang
Fakta di lapangan sulit dibantah. Kendaraan pengangkut pasir silika lalu lalang bebas, melintas di jalan desa hingga jalan kabupaten. Debu beterbangan, jalan rusak, dan ketenangan warga terganggu. Namun anehnya, APH Kabupaten Tuban seolah tutup mata.
Pertanyaan publik pun mengeras:
apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau sengaja tidak mau tahu?
Jika tambang ilegal dapat beroperasi secara terbuka dalam waktu lama, maka pembiaran ini patut dicurigai sebagai kegagalan penegakan hukum—atau lebih buruk, indikasi pembiaran sistematis.
Kerusakan Lingkungan dan Ketidakadilan Sosial
Aktivitas tambang ilegal ini tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga:
Merusak kontur tanah dan lingkungan sekitar
Mengancam keselamatan warga
Menghancurkan infrastruktur jalan desa
Menimbulkan kecemburuan sosial karena pelaku ilegal bebas beroperasi sementara pelaku usaha legal dibebani aturan ketat
Hukum tampak tajam ke rakyat kecil, tumpul ke pemodal.
Pasal Pidana yang Berpotensi Dilanggar
Tambang pasir silika ilegal jelas memiliki konsekuensi pidana serius. Beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku antara lain:
1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Pasal 161 UU Minerba
Setiap orang yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil tambang dari kegiatan tanpa izin dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
3. Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
4. Pasal 99 UU No. 32 Tahun 2009
Kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Tak hanya pelaku lapangan, pihak yang diduga mengendalikan, membiayai, atau menikmati hasil tambang ilegal juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Seruan Tegas ke Presiden Prabowo
Masyarakat Telogo Agung dan Kecamatan Bancar kini menaruh harapan besar kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan secara tegas. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal dan pemodal nakal.
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka yang hancur bukan hanya lingkungan, tetapi wibawa hukum dan kepercayaan rakyat terhadap negara.
Tambang ilegal harus dihentikan.
Aparat harus bertindak.
Negara wajib hadir.











