Bandung | Telkom University Bandung menindaklanjuti dugaan perundungan yang disebut terjadi di asrama mahasiswa pria. Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah sebuah video beredar di media sosial dan memperlihatkan seorang mahasiswa yang diduga sebagai pelaku melakukan tindakan yang membuat seorang mahasiswa baru ketakutan. Dalam video itu, terduga pelaku, yang juga merupakan mahasiswa Telkom University, tampak menyemburkan gas sambil menyalakan korek api.
Informasi mengenai kejadian ini disampaikan secara terbatas dan masih perlu ditempatkan dalam kerangka dugaan perundungan. Rekaman yang beredar menjadi pemicu perhatian publik, tetapi penilaian mengenai rangkaian peristiwa secara menyeluruh tetap memerlukan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Karena itu, identitas korban maupun mahasiswa yang diduga terlibat tidak perlu disebarluaskan, terutama untuk menjaga perlindungan dan proses penanganan yang semestinya.
Pihak Telkom University kemudian mengambil langkah terhadap dua mahasiswa dalam kasus tersebut. Tindakan ini menunjukkan bahwa kampus merespons perhatian yang muncul setelah video beredar dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran melalui mekanisme internal yang berlaku. Penanganan kasus semacam ini perlu dilakukan secara hati-hati, dengan mempertimbangkan keterangan para pihak, konteks rekaman, serta dampaknya terhadap mahasiswa yang mengalami ketakutan. Sampai terdapat penjelasan lengkap dari pihak berwenang di lingkungan kampus, peristiwa itu tetap disebut sebagai dugaan perundungan, bukan kesimpulan hukum mengenai kesalahan individu tertentu.
Rektor Telkom University, Prof. Dr. Suyanto, menyampaikan respons resmi terhadap kasus dugaan perundungan yang melibatkan dua mahasiswa. Dalam konferensi virtual pada Minggu (11/10/2026), ia mengungkapkan keprihatinan atas peristiwa tersebut serta menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan pihak-pihak lain yang terdampak. Pernyataan itu menjadi bentuk tanggung jawab pimpinan universitas dalam menanggapi persoalan yang menimbulkan perhatian di lingkungan kampus.
Permohonan maaf tersebut disampaikan seiring dengan penegasan bahwa setiap bentuk kekerasan dan perundungan tidak dapat dibenarkan. Telkom University menyatakan tidak menoleransi tindakan yang merendahkan martabat, mengancam keselamatan, atau menimbulkan penderitaan bagi sivitas akademika. Sikap ini menunjukkan bahwa penyelesaian kasus tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi, tetapi juga pada upaya menjaga lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan.
Rektor juga menegaskan komitmen pimpinan kampus untuk memberikan perlindungan kepada korban. Jaminan keselamatan menjadi perhatian utama selama proses penanganan kasus berlangsung, sehingga korban dapat memperoleh dukungan tanpa merasa terancam atau mengalami tekanan tambahan. Komitmen tersebut mencakup kesediaan universitas untuk memastikan korban tetap mendapatkan perlakuan yang layak serta ruang yang aman dalam menjalani aktivitas akademik.
Respons pimpinan Telkom University menegaskan bahwa institusi mengambil posisi tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Pemberian sanksi kepada dua mahasiswa menjadi bagian dari langkah universitas dalam menindaklanjuti kasus sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, penyampaian keprihatinan dan permohonan maaf kepada korban serta keluarga menunjukkan perhatian terhadap dampak yang ditimbulkan, bukan semata-mata terhadap aspek disipliner. Melalui langkah itu, kampus berupaya memulihkan rasa aman dan memperkuat kepercayaan terhadap mekanisme perlindungan di lingkungan universitas.
Telkom University telah menetapkan sanksi terhadap dua mahasiswa yang berkaitan dengan kasus dugaan perundungan. Penetapan tersebut dilakukan setelah pihak universitas menjalankan pemeriksaan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sanksi yang diberikan merupakan bagian dari langkah institusi untuk menindaklanjuti laporan, menjaga lingkungan akademik yang aman, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani melalui mekanisme resmi.
Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan dan Endowment Telkom University, Prof. Dr. Ratri Wahyuningtias, menyampaikan bahwa dua mahasiswa telah menerima sanksi dari universitas. Keterangan tersebut menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara telah menghasilkan keputusan bagi dua mahasiswa. Pemberian sanksi dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan aturan internal yang menjadi dasar penanganan kasus kemahasiswaan.
Di sisi lain, universitas masih melakukan verifikasi lanjutan terhadap pihak lain yang mungkin terlibat. Tahap ini diperlukan untuk memeriksa informasi, mengklarifikasi peran masing-masing pihak, serta memastikan keputusan yang diambil tidak didasarkan pada kesimpulan yang terburu-buru. Karena proses tersebut belum selesai, jumlah pihak yang terlibat tidak dapat dinyatakan secara pasti di luar informasi yang telah disampaikan universitas.
Verifikasi lanjutan juga menjadi dasar untuk menentukan bentuk dan tingkat sanksi yang tepat apabila ditemukan keterlibatan pihak lain. Telkom University perlu memastikan bahwa setiap keputusan memiliki landasan pemeriksaan yang memadai dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penanganan kasus berlangsung secara bertahap, proporsional, dan tetap menghormati proses klarifikasi bagi seluruh pihak yang diperiksa.
Telkom University menjatuhkan sanksi kepada dua mahasiswa dalam penanganan kasus dugaan perundungan. Namun, tingkat sanksi yang diberikan kepada keduanya tidak sama. Dari informasi yang disampaikan, satu mahasiswa menerima sanksi berat, sedangkan mahasiswa lainnya dikenai sanksi sedang. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa keputusan kampus mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta tingkat keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara yang sedang ditangani.
Pihak universitas menyebutkan bahwa bentuk sanksi dapat bervariasi sesuai dengan ketentuan dan hasil verifikasi. Rincian mengenai bentuk hukuman untuk setiap mahasiswa belum seluruhnya disampaikan kepada publik. Kampus juga masih memproses pihak lain yang keterlibatannya atau keterangannya perlu menunggu verifikasi lebih lanjut. Setelah tahapan tersebut selesai, Telkom University akan memberikan pembaruan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.
Ratri menjelaskan bahwa dalam ketentuan yang berlaku di Telkom University, sanksi berat dapat berupa drop out atau pengeluaran mahasiswa dari institusi. Meski demikian, keterangan tersebut tidak serta-merta memastikan bahwa bentuk sanksi berat dalam perkara ini adalah drop out. Penetapan dan penyampaian rincian sanksi tetap bergantung pada keputusan resmi kampus berdasarkan proses pemeriksaan yang telah dilakukan.
Sementara itu, proses terhadap pihak yang masih menunggu verifikasi keterlibatan belum dinyatakan selesai. Karena itu, informasi mengenai kemungkinan tindakan terhadap pihak tersebut belum dapat dipastikan. Kampus menyatakan akan menyampaikan perkembangan setelah seluruh proses yang diperlukan selesai. Hingga pembaruan resmi diberikan, status perkara masih berada dalam tahap penanganan sesuai mekanisme internal universitas, dengan dua mahasiswa telah menerima sanksi berbeda tingkat dan pemeriksaan terhadap pihak lain masih berjalan.

