Tiga Perwira Tinggi Polri Ditahan dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Tiga Perwira Tinggi Polri Ditahan dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Polri telah menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Informasi tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/11/2026). Keterangan itu menjadi penjelasan resmi mengenai penahanan yang dilakukan kepolisian terhadap tiga pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Yusril menyebut tiga orang itu berstatus tersangka dalam penyelidikan yang mencakup beberapa dugaan tindak pidana. Ruang lingkup perkara, sebagaimana dijelaskan, meliputi tindakan penyadapan tanpa hak, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ketiga dugaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari kasus yang sama, meskipun masing-masing merupakan jenis perbuatan yang berbeda. Penahanan para tersangka menjadi salah satu perkembangan yang disampaikan kepada publik melalui konferensi pers.

Dalam keterangannya, Yusril menyampaikan informasi mengenai tindakan Polri tersebut, bukan putusan mengenai kesalahan para tersangka. Status tersangka menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan dan dugaan yang disampaikan perlu diuji melalui tahapan penanganan perkara. Karena itu, informasi tentang penahanan perlu dibedakan dari penetapan bersalah. Penentuan tanggung jawab pidana tetap bergantung pada proses penyidikan, bukti yang diajukan, serta pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas itu memberikan keterangan kepada masyarakat tentang langkah penegakan hukum dalam kasus dugaan penyadapan dan kejahatan terkait data elektronik. Yusril tidak, dalam informasi yang disampaikan pada kesempatan tersebut, memaparkan identitas ketiga tersangka ataupun rincian teknis dugaan perbuatan mereka. Dengan demikian, hal yang dapat dipastikan dari pernyataannya adalah Polri menahan tiga tersangka dan perkara mencakup dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses hukum yang ditempuh aparat.

Nama yang disebut dalam informasi mengenai dugaan penyadapan ilegal tersebut adalah Jenderal LSP, yang diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo; Irjen ASN, yang diidentifikasi sebagai Ahrie Sonta Nasution; dan Irjen EHS, yang diidentifikasi sebagai Eko Hadi Santoso. Pernyataan yang dikaitkan dengan Yusril menyebut ketiganya sebagai tersangka dan menyatakan bahwa mereka telah ditahan. Karena informasi ini menyangkut tuduhan serius terhadap individu, penyebutan tersebut sebaiknya dipahami sebagai keterangan yang diatribusikan kepada Yusril, bukan sebagai penetapan fakta yang dapat dipastikan hanya dari informasi yang tersedia di sini.

Dalam keterangan yang sama, seorang perwira Polri berinisial SU disebut masih berstatus saksi. Status saksi berbeda dari status tersangka: penyebutan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun dikenai penahanan. Dengan demikian, informasi yang dapat disampaikan secara terbatas adalah bahwa tiga nama di atas disebut sebagai tersangka yang telah ditahan, sedangkan SU disebut berstatus saksi. Tidak tersedia keterangan tambahan dalam ringkasan sumber untuk menjelaskan dasar status tersebut.

Pembaca juga perlu membedakan identitas yang disebut, status hukum yang dilaporkan, dan fakta yang telah dikonfirmasi melalui keterangan resmi. Inisial LSP, ASN, dan EHS dalam pernyataan itu merujuk pada nama yang dicantumkan di atas; inisial SU hanya disampaikan tanpa nama lengkap. Tanpa dokumen atau konfirmasi lebih lanjut, uraian ini tidak dapat memastikan perkembangan status hukum masing-masing orang. Oleh karena itu, penyampaian identitas dan status tersebut perlu tetap menggunakan atribusi yang jelas serta tidak memperluasnya menjadi klaim tentang peran seseorang dalam perkara.

Bagian ini tidak memuat uraian mengenai keterlibatan masing-masing perwira maupun kronologi perkara, sebab rincian itu tidak tercantum dalam informasi yang tersedia. Pembatasan tersebut penting agar pembaca tidak menarik kesimpulan yang melampaui keterangan yang dikutip. Jika terdapat pembaruan, status para pihak sebaiknya merujuk pada pengumuman resmi atau sumber tepercaya yang menyampaikan informasi secara terverifikasi. Sampai ada keterangan demikian, rumusan paling cermat adalah bahwa Yusril disebut menyatakan tiga perwira tersebut berstatus tersangka dan ditahan, sementara SU masih berstatus saksi.

Menurut Yusril, pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri menghasilkan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk menetapkan tiga perwira tinggi tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Keterangan itu menjelaskan dasar yang digunakan penyidik sebelum mengambil langkah hukum terhadap para perwira. Penetapan status tersangka, dengan demikian, disebut bertumpu pada hasil pemeriksaan dan bukti yang telah ditemukan, bukan semata-mata pada dugaan yang beredar. Meski demikian, status tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa para tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian lebih lanjut tetap harus berlangsung melalui tahapan hukum yang berlaku.

Yusril juga menyampaikan bahwa setelah penetapan tersangka, ketiganya ditahan. Menurut penjelasannya, tindakan penahanan itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta pertimbangan penyidik yang berkaitan dengan perkara. Ia menyebut penetapan tersangka dan penahanan telah mengikuti ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Pernyataan tersebut menempatkan dua tindakan itu dalam kerangka prosedur hukum acara yang berlaku, sehingga pelaksanaannya harus memiliki dasar dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Informasi mengenai dasar tersebut penting untuk menjelaskan bahwa langkah penyidik merupakan bagian dari proses formal, sementara pemeriksaan perkara tetap berlanjut sesuai mekanisme yang tersedia.

Dalam proses itu, hak-hak para tersangka disebut tetap dipenuhi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemenuhan hak tersebut merupakan prinsip yang harus dijaga selama penyidikan, termasuk ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Karena itu, proses penanganan perkara tidak hanya berkaitan dengan kewenangan penyidik untuk mengumpulkan bukti dan mengambil tindakan hukum, tetapi juga kewajiban untuk menghormati hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum. Keterangan Yusril mengenai kecukupan bukti, kepatuhan pada KUHAP baru, dan pemenuhan hak para tersangka memberikan gambaran tentang dasar serta prosedur yang diklaim digunakan dalam perkara ini. Penilaian atas dugaan penyadapan ilegal selanjutnya tetap mengikuti proses hukum dan pembuktian yang berlaku.

Dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP nasional baru serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penerapan pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan mengakses, menyadap, atau melakukan intersepsi terhadap komunikasi maupun informasi elektronik milik orang lain tanpa hak. Yusril menyampaikan bahwa ancaman pidana maksimal yang dapat dikenakan dalam perkara ini adalah 10 tahun penjara.

Pasal-pasal yang disebutkan mengatur perbuatan yang menyentuh privasi dan keamanan komunikasi. Intersepsi tanpa kewenangan dapat mencakup tindakan mendengarkan, merekam, atau memperoleh informasi dari komunikasi elektronik pihak lain tanpa persetujuan maupun dasar hukum yang sah. Sementara itu, ketentuan mengenai akses atau perubahan terhadap informasi elektronik dapat digunakan apabila penyidik menemukan dugaan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pasal terkait. Penentuan pasal yang tepat tetap bergantung pada fakta, alat bukti, serta konstruksi perkara yang dibangun penyidik.

Perlu dibedakan status sebagai tersangka dan kesimpulan bersalah. Penyebutan Pasal 258, Pasal 332 KUHP nasional baru, dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE menunjukkan sangkaan yang harus diuji melalui proses hukum, bukan putusan akhir. Penyidik perlu membuktikan, lain, adanya tindakan intersepsi atau akses tanpa hak, keterlibatan masing-masing orang, serta terpenuhinya unsur pidana dalam ketentuan yang digunakan. Para tersangka juga berhak memperoleh pendampingan hukum dan mengajukan pembelaan sesuai prosedur.

Baca juga: Sehari Setelah Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira Polri

41 kunjungan