Tiga Wilayah di Jawa Berupaya Kendalikan Kebakaran Lahan

Tiga Wilayah di Jawa Berupaya Kendalikan Kebakaran Lahan

Kabupaten Ciamis | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat kejadian kebakaran hutan dan lahan di tiga kabupaten di Pulau Jawa, yakni Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Ciamis di Jawa Barat, serta Kabupaten Grobogan di Jawa Tengah. Berdasarkan laporan yang dihimpun hingga Minggu, 25 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB, upaya penanganan masih dilakukan oleh tim gabungan. Petugas melaksanakan pemadaman maupun pemantauan untuk mengendalikan api dan mencegah kebakaran meluas ke area lain. Perkembangan di setiap wilayah berbeda, sehingga tindakan yang dilakukan disesuaikan dengan kondisi lapangan dan status api yang dilaporkan.

Di Kabupaten Kuningan, proses pemadaman masih berlangsung hingga waktu pelaporan tersebut. Tim gabungan terus berupaya menangani titik kebakaran, sekaligus memantau keadaan sekitar agar perubahan kondisi dapat diketahui. Upaya pengendalian ini diperlukan untuk menahan penyebaran api, terutama apabila masih terdapat bagian lahan yang terbakar atau berpotensi menimbulkan nyala kembali. BNPB menyampaikan perkembangan penanganan berdasarkan laporan yang diterima, sedangkan petugas di lapangan melanjutkan pekerjaan sesuai kebutuhan. Dengan demikian, kondisi Kuningan masih memerlukan perhatian dan penanganan aktif, berbeda dari dua kabupaten lainnya yang telah melaporkan api padam pada hari sebelumnya.

Sementara itu, laporan pada 24 Oktober menyebutkan kebakaran di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Grobogan telah dipadamkan. Meski api dinyatakan padam, pemantauan tetap menjadi bagian penting dalam penanganan untuk memastikan situasi terkendali dan tidak terjadi perluasan maupun kemunculan kembali titik api. Tim gabungan menjalankan pengawasan sesuai kondisi masing-masing wilayah. Perbedaan status tersebut menunjukkan bahwa penanganan kebakaran tidak berlangsung seragam: Kuningan masih berada pada tahap pemadaman, sedangkan Ciamis dan Grobogan telah menyelesaikan pemadaman menurut laporan sehari sebelumnya. BNPB terus mencatat perkembangan dari ketiga daerah sebagai dasar penyampaian informasi mengenai upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Kebakaran lahan di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai terjadi di wilayah Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Kuningan, Desa Cibuntu, Kecamatan Pasawahan. Api pertama kali muncul pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 20.44 WIB. Hingga Sabtu, 24 Oktober, penyebab kebakaran masih diselidiki. Personel gabungan berupaya mengendalikan api melalui pemadaman manual dan water bombing. Petugas juga melakukan pemantauan melalui patroli pesawat udara tanpa awak serta menggunakan drone termal untuk mengenali titik panas dan memantau perkembangan kebakaran di kawasan hutan.

Pemantauan menunjukkan jumlah titik api aktif berangsur menurun. Pada Kamis, 22 Oktober, pukul 18.00 WIB, petugas mencatat 13 titik. Jumlah tersebut turun menjadi 10 titik pada Jumat, 23 Oktober, pukul 16.00 WIB. Pada Sabtu pagi, pemantauan udara dimulai dari Karang Dinding, kemudian mencakup Cipariuk, Bukit Seribu Bintang, Karang Saninten, Gunung Sumbul, dan Gunung Dulang. Meski jumlah titik yang terpantau berkurang, petugas masih menemukan titik api di dalam hutan, tepatnya di sebelah selatan pos pemantauan kebakaran Karang Dinding. Lokasi tersebut terus dipantau sebagai bagian dari upaya memastikan api tidak meluas atau kembali membesar.

Upaya pemadaman masih berlangsung dengan melibatkan personel gabungan di lapangan dan dukungan pemantauan dari udara. Penanganan dilakukan secara berkelanjutan untuk mengendalikan titik api yang tersisa, sementara kerugian materiil masih didata. Hingga Sabtu, tidak ada laporan korban jiwa akibat kejadian tersebut. Penanganan kebakaran berlangsung dalam konteks status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan di Jawa Barat, yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.577-BPBD/2026. Status tersebut berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2026. Penurunan jumlah titik api menjadi perkembangan penting, namun pemantauan dan pemadaman tetap diperlukan sampai seluruh titik aktif dapat dikendalikan.

Kebakaran lahan dilaporkan terjadi pada Jumat, 23 Oktober, sekitar pukul 09.28 WIB di sejumlah wilayah Kabupaten Ciamis. Titik kejadian mencakup Desa Pamalayan, Kecamatan Cijeungjing, serta Desa Cidolog dan Desa Ambit di Kecamatan Cidolog. Peristiwa tersebut melibatkan beberapa lokasi yang tersebar di tiga desa, sehingga penanganan dan pendataan dilakukan dengan melibatkan unsur pemerintah daerah serta masyarakat setempat.

Hingga laporan awal disusun, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Petugas belum menetapkan sumber api maupun faktor yang memicu terjadinya kebakaran. Berdasarkan pendataan sementara, luas lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 2,254 hektare. Angka tersebut masih dapat diperbarui seiring proses pemeriksaan dan pendataan lahan terdampak yang menjadi bagian dari penanganan setelah pemadaman.

BPBD Provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Ciamis untuk mendukung upaya penanganan di lokasi. Pemadaman juga melibatkan aparat setempat, dinas pemadam kebakaran kabupaten, Babinsa, perangkat desa, dan masyarakat. Para petugas dan warga bekerja bersama untuk mengendalikan api di area terdampak serta mencegah kebakaran meluas. Koordinasi lintas unsur diperlukan agar respons di tiap lokasi dapat berlangsung terarah, sementara informasi kondisi lapangan dapat dihimpun untuk mendukung langkah berikutnya.

Menurut laporan kondisi mutakhir pada Sabtu, 24 Oktober, api telah berhasil dipadamkan. Dengan demikian, tidak ada lagi kobaran yang dilaporkan aktif di lokasi kejadian saat pembaruan tersebut disampaikan. Meski api sudah padam, penanganan belum sepenuhnya selesai karena petugas masih melakukan pendataan terhadap lahan yang terdampak. Pemeriksaan itu membantu memastikan perkiraan luas kebakaran dan menjadi dasar dokumentasi kejadian.

Laporan juga menyebutkan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Informasi mengenai penyebab kebakaran dan hasil akhir pendataan lahan masih menunggu proses lebih lanjut. BPBD bersama unsur terkait terus berkoordinasi dalam penanganan pascakebakaran, termasuk pencatatan kondisi lokasi. Warga di sekitar area terdampak turut mendukung upaya petugas, sementara perkembangan resmi dapat disampaikan setelah verifikasi lapangan selesai. Penanganan ini menegaskan pentingnya respons bersama ketika kebakaran lahan terjadi di beberapa wilayah sekaligus.

Kebakaran lahan terjadi pada Sabtu, 24 Oktober 2026, di Desa Rejosari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Berdasarkan laporan, api bermula ketika seorang warga membakar sampah. Aktivitas tersebut kemudian memicu kebakaran yang membesar dan merambat ke rumpun bambu di sekitar lokasi. Kondisi bahan yang mudah terbakar membuat api menjalar ke area lahan, sehingga penanganan segera diperlukan untuk mencegah dampak yang lebih luas.

Kebakaran itu menghanguskan sekitar satu hektare lahan. Menanggapi kejadian tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Grobogan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penanganan dan pemantauan kondisi di lapangan. BPBD juga melakukan asesmen untuk mengetahui dampak kebakaran serta memastikan situasi wilayah terdampak. Langkah ini diperlukan agar kondisi terkini dapat dipastikan dan potensi risiko lanjutan dapat dipantau setelah api berhasil dikendalikan.

Menurut laporan pada hari yang sama, api telah berhasil dipadamkan. Lokasi kebakaran dinyatakan aman dan terkendali, serta tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Meski demikian, kejadian ini mengingatkan warga agar berhati-hati saat membakar sampah, terutama ketika kondisi lahan dan vegetasi berisiko membuat api mudah menyebar. Pembakaran yang tidak diawasi dapat menimbulkan kebakaran lahan, khususnya di sekitar rumpun bambu atau material kering lainnya.

Peristiwa di Rejosari berlangsung dalam periode status siaga darurat kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jawa Tengah. Status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/237 Tahun 2026 dan berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Penetapan ini menjadi konteks penting bagi upaya kewaspadaan dan koordinasi penanganan di daerah.

Baca juga: Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan Meluas, Tim Penyuluh Alpha Mabes TNI Berikan Sosialisasi Dan Wawasan Kepada Anggota Bayan Resourse | Cegah Karhutla, Tim Sesko TNI Edukasi Warga Sanggulan tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan | Ciptakan Wilayah Aman, Babinsa Pererat Komsos dengan Warga