Kragan — Aktivitas transportir Bahan Bakar Minyak (BBM) bertuliskan PT. Adi sakti persada energy kembali memantik sorotan publik. Sejumlah kendaraan pengangkut BBM dengan logo perusahaan tersebut terlihat keluar masuk di PT safria sawah sendang Mulyo kec. Kragan Jawa tengah Mirisnya, dari berbagai sumber yang berhasil dihimpun, transportir ini diduga mengambil BBM dari sejumlah lapak ilegal yang berada di wilayah Kragan , Jawa Tengah, serta beberapa titik di Kabupaten semarang.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas operasional, izin angkut, hingga izin usaha penyimpanan dan distribusi BBM yang semestinya diawasi ketat oleh pemerintah. Sebab, setiap kegiatan yang berkaitan dengan pengangkutan dan penyaluran BBM wajib memenuhi berbagai regulasi, termasuk perizinan dari Kementerian ESDM serta keamanan pengangkutan mengingat BBM termasuk bahan berbahaya dan mudah terbakar.
Dugaan Kuat Pemasok dari Lapak-Lapak Ilegal
Sejumlah warga mengaku sering melihat kendaraan bertuliskan PT. Adi sakti persada energy mengambil muatan dari lapak kecil yang diduga penampungan BBM ilegal. Lokasi itu tidak tampak sebagai tempat usaha resmi, tidak memiliki papan izin, dan aktivitasnya berlangsung secara tertutup.
“Mobil itu sering ngisi dari lapak kecil, bukan depot resmi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut bukan hanya melanggar aturan distribusi energi, tetapi juga membahayakan warga karena penyimpanan BBM ilegal rawan kebakaran dan ledakan.
Potensi Pasal Pidana yang Mengintai
Bila terbukti, aktivitas transportir BBM ilegal ini dapat dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam hukum Indonesia:
1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
Pasal 53 huruf c:
– Setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 50 m











