Usulan Luhut soal Definisi Korupsi dan Kerugian Negara Disetujui Prabowo

Usulan Luhut soal Definisi Korupsi dan Kerugian Negara Disetujui Prabowo

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengkaji penyesuaian definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Usulan tersebut mengarah pada penyelarasan rumusan di dalam undang-undang dengan definisi yang disepakati melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Anti-Korupsi, atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Persetujuan itu disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa malam, 20 Oktober 2026. Luhut menerangkan hal tersebut setelah rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Prabowo. Dengan demikian, pokok pembicaraan yang disampaikan kepada publik adalah persetujuan terhadap kajian dan usulan penyelarasan, bukan keterangan bahwa perubahan undang-undang telah diberlakukan.

Menurut Luhut, penanganan korupsi di Indonesia perlu mengikuti standar internasional. UNCAC menjadi rujukan karena merupakan konvensi PBB yang memuat kesepakatan antarnegara mengenai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Penyelarasan definisi dalam hukum nasional dengan rumusan konvensi itu dinilai perlu dibahas agar kerangka hukum Indonesia sejalan dengan acuan yang digunakan secara internasional. Dalam konteks ini, kajian DEN berfokus pada bagaimana istilah dan batasan korupsi di dalam UU Tipikor dapat disesuaikan, sekaligus tetap ditempatkan dalam sistem hukum Indonesia. Pernyataan Luhut menjelaskan alasan umum di balik usulan tersebut, yakni kebutuhan mengikuti standar internasional. Rincian rumusan yang akan dikaji maupun bentuk perubahan hukumnya tidak dijabarkan dalam keterangan itu.

Persetujuan Prabowo atas usulan DEN membuka ruang bagi pembahasan lebih lanjut mengenai definisi korupsi dan kerugian negara dalam peraturan Indonesia. Isu tersebut penting karena definisi yang digunakan menjadi bagian dari dasar penegakan hukum dan penanganan perkara. Namun, proses kajian tidak dengan sendirinya mengubah ketentuan yang berlaku; penyesuaian undang-undang memerlukan tahapan dan keputusan sesuai mekanisme pembentukan hukum. Keterangan di Istana menandai dukungan presiden terhadap arah kajian yang disampaikan Luhut, dengan UNCAC sebagai salah satu rujukan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pembahasan mengenai kesesuaian rumusan, penerapannya dalam hukum nasional, serta langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti usulan tersebut. Pada tahap ini, alasan yang ditegaskan DEN adalah penyelarasan standar penanganan korupsi di Indonesia dengan kesepakatan internasional.

United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) merupakan instrumen internasional yang menjadi rujukan kerja sama antarnegara dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi. Konvensi ini diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 31 Oktober 2003. Pada tahap awal, sebanyak 140 negara, termasuk Indonesia, menandatangani UNCAC. Penandatanganan tersebut menunjukkan dukungan terhadap kerangka bersama untuk menangani korupsi lintas batas dan memperkuat langkah pencegahan maupun penegakan hukum.

Adopsi dan penandatanganan konvensi berbeda dari mulai berlakunya ketentuan tersebut. UNCAC mulai berlaku pada 14 Desember 2005, setelah diratifikasi oleh 30 negara. Dengan berlakunya konvensi, negara-negara pihak memiliki dasar untuk menjalankan komitmen yang disepakati sesuai ketentuan masing-masing. Kerangka UNCAC mencakup berbagai aspek pemberantasan korupsi, sementara pelaksanaannya tetap bergantung pada aturan hukum nasional dan kewajiban yang diterima oleh setiap negara.

Indonesia meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption. Pengesahan ini menjadi landasan bagi Indonesia untuk menerima konvensi tersebut sebagai bagian dari komitmen internasionalnya. Melalui ratifikasi, Indonesia menyatakan persetujuan untuk terikat pada ketentuan UNCAC, dengan memperhatikan batasan atau pernyataan yang dicantumkan dalam dokumen pengesahan.

Salah satu hal penting dalam ratifikasi Indonesia adalah reservasi terhadap Pasal 66 ayat (2) UNCAC, yang mengatur penyelesaian sengketa. Reservasi tersebut secara tegas dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Ketentuan itu perlu diperhatikan ketika menjelaskan posisi Indonesia terhadap konvensi, karena pengesahan tidak berarti seluruh mekanisme dalam setiap pasal diterima tanpa pengecualian. Dengan demikian, riwayat UNCAC menunjukkan rangkaian proses mulai dari adopsi oleh PBB, berlakunya konvensi setelah ambang ratifikasi terpenuhi, hingga pengesahan oleh Indonesia beserta reservasi yang dinyatakan dalam undang-undang.

Dalam menjelaskan usulan mengenai definisi korupsi, Luhut menyoroti rumusan yang digunakan dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi. Menurutnya, sebagian besar pengertian korupsi dalam konvensi tersebut merujuk pada tindakan penyuapan atau bribery. Penekanan itu mencakup praktik memberikan, menjanjikan, meminta, atau menerima keuntungan yang tidak semestinya untuk memengaruhi tindakan seseorang dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, Luhut memandang bribery sebagai pokok penting dalam cara UNCAC menguraikan berbagai bentuk tindak pidana korupsi.

Luhut juga menyampaikan bahwa rumusan UNCAC yang ia rujuk tidak membahas kerugian negara sebagai unsur dalam pengertian korupsi. Ia membedakan fokus pada perbuatan penyuapan dari pendekatan yang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara. Pembedaan tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan tentang kemungkinan menyelaraskan definisi korupsi di Indonesia dengan kerangka konvensi internasional. Namun, pernyataan itu merupakan penjelasan Luhut mengenai isi dan penekanan UNCAC, bukan uraian lengkap tentang seluruh ketentuan dalam konvensi ataupun seluruh unsur yang berlaku dalam hukum Indonesia.

Dalam keterangannya, Luhut menyebut Indonesia sebagai satu-satunya negara yang menerapkan unsur kerugian negara dalam definisi korupsi. Klaim tersebut perlu dipahami secara terbatas sebagai pernyataan yang disampaikan Luhut dalam konteks usulan perubahan definisi, bukan sebagai perbandingan menyeluruh atas hukum semua negara. Inti sorotannya adalah perbedaan pendekatan yang berpusat pada penyuapan sebagaimana ia gambarkan dalam UNCAC dan pendekatan Indonesia yang turut memperhitungkan kerugian negara. Perbedaan rumusan itu menjadi pokok yang dibawa dalam pembahasan kebijakan, terutama ketika pemerintah menilai kembali batasan tindak pidana korupsi serta bagaimana unsur-unsurnya sebaiknya dirumuskan. Penjelasan tersebut juga menunjukkan bahwa perdebatan bukan semata-mata soal istilah, melainkan tentang unsur hukum yang digunakan untuk menentukan suatu perbuatan sebagai korupsi.

Luhut menjelaskan bahwa penggunaan frasa “kerugian negara” dalam perkara korupsi kerap menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Menurut pandangannya, istilah tersebut dapat dipahami seolah-olah setiap hasil kegiatan bisnis yang tidak sesuai harapan otomatis merupakan kerugian negara. Cara pandang seperti itu, ia menilai, berpotensi membuat keputusan korporasi dipertimbangkan dengan sangat berhati-hati, bahkan ketika keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari kegiatan usaha yang wajar. Penjelasan itu menggambarkan kekhawatiran Luhut mengenai bagaimana sebuah frasa hukum dapat memengaruhi keberanian untuk mengambil keputusan bisnis, bukan pernyataan bahwa seluruh tindakan korporasi harus dikecualikan dari pertanggungjawaban.

Dalam menyampaikan pandangannya, Luhut juga mengingatkan bahwa risiko merupakan bagian yang melekat pada setiap kegiatan bisnis. Keputusan usaha dibuat dalam keadaan yang tidak selalu dapat dipastikan, sehingga hasil akhirnya bisa berbeda dari perkiraan. Karena itu, menurutnya, terjadinya hasil yang merugikan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu tindakan merupakan korupsi. Pembedaan risiko usaha dan perbuatan yang melanggar hukum menjadi perhatian dalam penjelasannya. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan kebutuhan agar penggunaan istilah kerugian negara tidak membuat setiap keputusan yang berujung pada kerugian dipandang sama, tanpa memperhatikan konteks kegiatan bisnisnya.

Luhut menyebut frasa kerugian negara kerap dinilai menghambat aksi korporasi karena kekhawatiran terhadap kemungkinan keputusan bisnis kemudian ditafsirkan sebagai persoalan hukum. Kekhawatiran itu, sebagaimana ia paparkan, dapat memengaruhi ruang gerak pengelola perusahaan saat mempertimbangkan langkah yang mengandung risiko. Pandangannya berangkat dari kenyataan bahwa tidak ada kegiatan bisnis yang sepenuhnya bebas dari ketidakpastian dan potensi kerugian.

Baca juga: Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumatera Selatan