Opini  

Revit Sekolah Nganjuk Tak Boleh Gelap-Gelapan: Potongan dan Mutu Proyek Disorot

Revit Sekolah Nganjuk Tak Boleh Gelap-Gelapan: Potongan dan Mutu Proyek Disorot

NGANJUK — Uang negara digelontorkan untuk memperbaiki sekolah, tetapi pertanyaan justru bermunculan dari balik proyek rehabilitasi dan revitalisasi (revit) sejumlah fasilitas pendidikan di Kabupaten Nganjuk.

Bukan lagi sekadar soal tembok, plafon, lantai atau atap. Sorotan kini mengarah pada sesuatu yang jauh lebih sensitif: berapa nilai anggaran yang digelontorkan, berapa nilai pekerjaan yang benar-benar terwujud, apakah seluruh spesifikasi dipenuhi, dan apakah setiap rupiah yang dibayarkan benar-benar memiliki dasar pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan?

Di tengah program yang seharusnya menghadirkan ruang belajar lebih layak bagi siswa, muncul dugaan adanya “potongan” dalam pelaksanaan anggaran revit. Informasi tersebut tentu belum dapat diperlakukan sebagai fakta pidana sebelum diverifikasi. Namun jika benar terdapat permintaan sejumlah uang atau pengurangan nilai pekerjaan yang tidak memiliki dasar sah, persoalannya dapat menjadi serius karena menyangkut penggunaan uang publik.

Di sinilah pertanyaan paling keras muncul: jika memang ada potongan, dari mana uang itu diambil?

Apakah kualitas material yang dikurangi? Apakah volume pekerjaan yang dipangkas? Apakah terdapat pekerjaan yang secara administrasi dinyatakan selesai tetapi secara fisik tidak sepenuhnya sesuai? Ataukah terdapat mekanisme lain yang selama ini tidak terlihat dalam dokumen proyek?

Jawabannya tidak boleh lahir dari spekulasi. Dokumen kontrak harus dibuka. Volume harus diukur. Material harus diperiksa. Pembayaran harus dicocokkan.

Sebab dalam proyek pemerintah, angka bukan sekadar angka. Nilai kontrak berkaitan langsung dengan kewajiban penyedia menghasilkan pekerjaan sesuai spesifikasi. Ketika terjadi perbedaan antara dokumen dengan kondisi fisik, maka perbedaan tersebut harus memiliki penjelasan yang dapat diuji.

Sorotan kemudian mengarah pada fungsi pengawasan.

Pengawas proyek bukan sekadar nama yang tercantum dalam dokumen. Fungsi pengawasan seharusnya menjadi benteng pertama agar pekerjaan tidak keluar dari gambar, spesifikasi, volume, mutu material dan nilai kontrak.

Jika pekerjaan yang diduga tidak sesuai ternyata tetap dinyatakan memenuhi ketentuan dan pembayaran tetap berjalan, maka pertanyaan berikutnya menjadi tidak terhindarkan:

Siapa yang memeriksa? Siapa yang menyetujui? Siapa yang menyatakan pekerjaan dapat diterima? Dan apa dasar pemeriksaannya?

Pertanyaan tersebut penting dijawab karena uang yang digunakan bukan milik pribadi pejabat, bukan milik penyedia, melainkan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik.

Jika pemeriksaan nantinya menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, pembayaran yang tidak sebanding dengan pekerjaan fisik, atau aliran dana yang tidak memiliki dasar sah, maka persoalannya tidak layak berhenti sebagai perdebatan administratif.

Dalam perspektif hukum, apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang memenuhi ketentuan pidana dan menimbulkan kerugian keuangan negara, UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi bagian dari kerangka hukum sesuai fakta dan pembuktian. Pasal 2 dan Pasal 3 memiliki unsur masing-masing yang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Sementara dari sisi konstruksi, pelaksanaan pekerjaan perlu diuji terhadap ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta aturan turunannya. Dugaan perbuatan curang dalam pembangunan atau pengawasan juga perlu ditelaah apabila fakta pemeriksaan menunjukkan adanya unsur yang memenuhi ketentuan pidana yang relevan.

Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk ditantang untuk menjawab dengan data, bukan sekadar pernyataan.

Berapa sekolah yang menerima program revit?

Berapa nilai masing-masing paket?

Siapa penyedianya?

Siapa konsultan pengawasnya?

Apa spesifikasi pekerjaannya?

Berapa progresnya?

Berapa yang sudah dibayarkan?

Dan yang paling penting:

Apakah hasil pekerjaan di lapangan benar-benar identik dengan apa yang dibayar menggunakan uang negara?

Jika semua sesuai, tunjukkan dokumennya.

Jika pekerjaan sesuai spesifikasi, perlihatkan hasil pemeriksaannya.

Jika volume sesuai kontrak, ukur kembali.

Jika tidak ada persoalan dalam pembayaran, buka dasar pembayarannya.

Tidak perlu takut terhadap pemeriksaan apabila seluruh proses memang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka persoalan tersebut harus dijelaskan secara terbuka dan ditindaklanjuti sesuai aturan.

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas sebuah bangunan sekolah.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap bagaimana uang pendidikan dikelola.

Sekolah dibangun untuk anak-anak. Anggaran disediakan untuk kepentingan pendidikan. Maka jangan sampai ada dugaan bahwa sebagian nilai proyek justru hilang dalam perjalanan sebelum manfaatnya benar-benar sampai ke ruang kelas.

Kini waktunya pemeriksaan berbicara.

Buka kontraknya. Ukur bangunannya. Telusuri pembayarannya. Periksa pengawasannya.

Jika semuanya benar, publik akan mendapatkan jawaban.

Jika ditemukan masalah, publik juga berhak mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab sesuai kewenangan dan hasil pemeriksaan.

Sampai terdapat bukti dan pemeriksaan resmi, dugaan “potongan”, ketidaksesuaian pekerjaan, maupun lemahnya pengawasan tetap merupakan informasi yang harus diverifikasi, bukan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.

(Tim/Red)