LPS Menyiapkan Program Penjaminan Polis Asuransi yang Aktif pada 2027

LPS Menyiapkan Program Penjaminan Polis Asuransi yang Aktif pada 2027

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan Program Penjaminan Polis (PPP) untuk mulai diaktifkan pada 2027. Program ini dirancang sebagai instrumen perlindungan bagi pemegang polis ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan dan tidak mampu memenuhi kewajibannya. Dengan adanya skema tersebut, hak pemegang polis diharapkan tetap memperoleh kepastian sesuai ketentuan penjaminan yang berlaku. Kehadiran PPP juga memperkuat kerangka perlindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian nasional.

Kebijakan itu menjadi bagian dari penguatan resolusi sektor keuangan, terutama setelah peta jalan persiapan PPP untuk periode 2023–2027 rampung. Peta jalan tersebut menjadi acuan bagi LPS dalam menyiapkan aspek kelembagaan, regulasi, mekanisme pembayaran, serta koordinasi dengan otoritas terkait. Persiapan dilakukan secara bertahap agar pelaksanaan program dapat berjalan terukur dan mampu merespons risiko kegagalan perusahaan asuransi secara efektif. LPS juga perlu memastikan bahwa proses penjaminan tidak mengganggu stabilitas sektor keuangan secara lebih luas.

Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS, Hermawan Wibowo, menyampaikan di Bandung, Jawa Barat, bahwa program tersebut akan diaktifkan pada 2027. Menurut dia, tahap awal pelaksanaan yang disiapkan LPS mencakup pengumpulan iuran, kegiatan surveilans, dan pendataan polis. Pengumpulan iuran diperlukan untuk membangun dana penjaminan, sedangkan surveilans dilakukan untuk memantau kondisi perusahaan asuransi dan mengidentifikasi potensi masalah sejak dini. Pada saat yang sama, pendataan polis menjadi dasar penting untuk memastikan informasi mengenai pemegang polis, manfaat pertanggungan, serta kewajiban perusahaan tercatat secara akurat. Ketiga langkah tersebut akan mendukung kesiapan operasional PPP ketika mulai berlaku.

Arah perlindungan dalam Program Penjaminan Polis (PPP) dirancang untuk mencakup kebutuhan utama pemegang polis ketika perusahaan asuransi menghadapi persoalan keuangan atau tidak mampu memenuhi kewajibannya. Kepesertaan program berlaku bagi perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum yang memenuhi tingkat kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Persyaratan tersebut penting untuk memastikan bahwa peserta program memiliki kondisi usaha yang layak, tata kelola yang memadai, serta mampu mendukung pelaksanaan mekanisme penjaminan secara tertib.

Fokus perlindungan PPP diarahkan pada unsur proteksi yang terdapat di hampir seluruh lini usaha asuransi. Dengan cakupan tersebut, program diharapkan dapat melindungi manfaat yang menjadi dasar kebutuhan pemegang polis, baik dalam asuransi jiwa maupun asuransi umum. Perlindungan tidak semata-mata berkaitan dengan penggantian nilai finansial, tetapi juga dengan kepastian proses ketika terjadi kegagalan perusahaan asuransi. Karena itu, pelaksanaan program perlu didukung aturan yang jelas mengenai kepesertaan, batas perlindungan, tata cara pengajuan, serta penyelesaian klaim.

Meski cakupannya luas, terdapat tiga jenis produk yang dikecualikan dari perlindungan PPP. Produk tersebut meliputi asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship. Pengecualian ini menunjukkan bahwa tidak semua produk asuransi diperlakukan dengan pendekatan yang sama dalam skema penjaminan. Karakteristik risiko, pihak yang memperoleh manfaat, serta hubungan kontraktual dalam ketiga produk tersebut memerlukan pengaturan tersendiri. Dengan demikian, batasan produk dapat membantu menjaga agar mekanisme PPP tetap terukur dan sesuai dengan tujuan pembentukannya.

Pada akhirnya, pelaksanaan PPP oleh LPS ditujukan untuk memperkuat hak pemegang polis sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap industri perasuransian. Melalui mekanisme penjaminan dan resolusi yang terukur, pemegang polis diharapkan memperoleh kepastian yang lebih baik ketika menghadapi permasalahan perusahaan asuransi. Kerangka ini juga dapat mendukung stabilitas industri dengan memastikan bahwa penanganan perusahaan bermasalah dilakukan secara sistematis, transparan, dan memperhatikan kepentingan pemegang polis.

Program Penjaminan Polis (PPP) yang disiapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dirancang dengan ketentuan kepesertaan yang berlaku secara umum bagi seluruh perusahaan asuransi. Kebijakan ini mencakup perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi umum, serta perusahaan asuransi syariah. Dengan cakupan tersebut, tidak terdapat pembedaan berdasarkan jenis layanan atau model bisnis dalam kewajiban untuk mengikuti program. Setiap perusahaan yang memenuhi kategori peserta harus menyesuaikan diri dengan ketentuan PPP sebelum program mulai aktif pada 2027.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa semua perusahaan asuransi akan mengikuti kepesertaan PPP, meskipun status masing-masing perusahaan dapat berbeda. Penegasan ini menunjukkan bahwa kepesertaan bersifat menyeluruh, bukan pilihan yang hanya berlaku bagi perusahaan tertentu. Perbedaan status tersebut berkaitan dengan kondisi dan tingkat kesehatan perusahaan, bukan dengan pengecualian dari kewajiban mengikuti skema penjaminan. Karena itu, setiap perusahaan perlu memahami persyaratan, menyiapkan data yang diperlukan, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang ditetapkan.

Pada tahap awal, rancangan program membagi peserta ke dalam dua kelompok, yaitu peserta penuh dan peserta bersyarat. Peserta penuh merupakan perusahaan yang telah memenuhi kriteria kesehatan dan persyaratan lain yang ditentukan untuk memperoleh cakupan program secara penuh. Sementara itu, peserta bersyarat adalah perusahaan yang telah masuk dalam skema kepesertaan, tetapi masih harus memenuhi perbaikan atau ketentuan tertentu karena tingkat kesehatannya belum sepenuhnya sesuai. Rancangan PPP juga mewajibkan perusahaan memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu ketika mulai menjadi peserta. Ketentuan ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan program, memperkuat disiplin pengelolaan risiko, dan melindungi kepentingan pemegang polis secara lebih terukur.

Status peserta penuh dalam Program Penjaminan Polis (PPP) akan diberikan kepada perusahaan asuransi yang memenuhi sejumlah persyaratan utama. Salah satu kriteria yang disebutkan adalah memiliki tingkat Risk Based Capital (RBC) paling sedikit 120 persen. Rasio tersebut mencerminkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis berdasarkan profil risiko dan permodalan yang dimilikinya.

Selain memenuhi batas minimum RBC, perusahaan juga tidak boleh berada dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus. Ketentuan ini ditujukan untuk memastikan bahwa peserta penuh berada dalam kondisi keuangan dan tata kelola yang memadai ketika program penjaminan mulai berjalan. Dengan demikian, kepesertaan penuh tidak hanya ditentukan oleh satu indikator permodalan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi pengawasan perusahaan secara keseluruhan.

Perusahaan yang belum memenuhi kriteria tersebut akan ditempatkan sebagai peserta bersyarat. Status ini tidak berarti perusahaan kehilangan kesempatan untuk mengikuti program secara penuh. Perusahaan tetap memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian, memperbaiki kondisi keuangan, meningkatkan tata kelola, serta memenuhi persyaratan lain yang nantinya ditetapkan sebelum beralih menjadi peserta penuh.

Anggito menjelaskan bahwa kriteria yang lebih terperinci akan dituangkan dalam peraturan pemerintah mengenai PPP. Peraturan tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai persyaratan, mekanisme perubahan status, serta kewajiban perusahaan selama masa penyesuaian. Pengaturan lebih lanjut juga diperlukan agar proses pemenuhan ketentuan dapat dilakukan secara terukur dan memberikan kepastian bagi industri asuransi.

Adapun perusahaan yang belum memenuhi persyaratan akan diberikan kesempatan untuk menyesuaikan diri. Namun, batas waktu kesempatan tersebut sampai saat ini belum ditentukan. Penetapannya kemungkinan akan mengikuti hasil penyusunan peraturan pemerintah dan kesiapan kerangka operasional program. Selama masa tersebut, perusahaan perlu memantau tingkat RBC, memperkuat permodalan, dan memastikan tidak masuk dalam status pengawasan intensif maupun pengawasan khusus.