Kohabitasi di Indonesia: Manado Catat 0,6 Persen Pasangan Tinggal Bersama Tanpa Menikah

Kohabitasi di Indonesia: Manado Catat 0,6 Persen Pasangan Tinggal Bersama Tanpa Menikah

MANADO, SULAWESI UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Praktik tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan, yang dalam percakapan sehari-hari kerap disebut kumpul kebo atau kohabitasi, masih ditemukan di sejumlah wilayah Indonesia. Fenomena ini menunjukkan bahwa pola hubungan di masyarakat tidak sepenuhnya seragam. Data mengenai Manado mencatat sekitar 0,6 persen pasangan menjalani kehidupan bersama tanpa menikah. Angka tersebut menjadi gambaran bahwa kohabitasi tetap hadir di tengah masyarakat, meskipun perkawinan masih dipandang sebagai bentuk hubungan yang penting dan ideal oleh banyak keluarga.

Kohabitasi juga pernah menjadi perhatian karena praktik serupa ditemukan di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Temuan tersebut memunculkan pembahasan mengenai kesesuaian perilaku pribadi dengan norma sosial, aturan kepegawaian, serta nilai agama yang berlaku. Namun, alasan setiap pasangan memilih tinggal bersama tanpa menikah tidak dapat disamaratakan. Keputusan tersebut dapat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, kesiapan pribadi, pandangan terhadap komitmen, pengalaman hubungan, maupun pertimbangan lain yang bersifat individual.

Perubahan cara pandang sebagian masyarakat terhadap hubungan dan pernikahan turut menjadi konteks kemunculan praktik ini. Sebagian anak muda mulai melihat pernikahan sebagai hubungan yang normatif, formal, dan sarat aturan, sehingga memilih menjalani kehidupan bersama tanpa segera mengikatkan diri dalam perkawinan. Sikap itu tidak selalu berarti penolakan terhadap pernikahan, karena bagi sebagian pasangan, kohabitasi dapat dipandang sebagai tahap sementara sebelum melangsungkan perkawinan.

Di sejumlah wilayah Asia yang masih kuat mempertahankan budaya, tradisi, dan nilai agama, tinggal bersama tanpa menikah tetap dianggap tabu. Tekanan keluarga, penilaian lingkungan, serta norma komunitas dapat membuat pilihan tersebut sulit diterima secara terbuka. Meski demikian, praktiknya tetap dapat muncul, baik secara terbuka maupun tersembunyi, dengan latar belakang dan tujuan yang beragam. Karena itu, pembahasan mengenai kohabitasi perlu mempertimbangkan data wilayah, perubahan sosial, serta konteks budaya setempat tanpa menganggap semua pasangan memiliki alasan yang sama.

Studi tahun 2021 berjudul The Untold Story of Cohabitation menunjukkan bahwa praktik kohabitasi lebih banyak ditemukan di wilayah Indonesia bagian timur, yang mayoritas penduduknya non-Muslim. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penelitian adalah Kota Manado, Sulawesi Utara. Di wilayah ini, Yulinda Nurul Aini, peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menganalisis data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Berdasarkan analisis tersebut, sebanyak 0,6 persen penduduk Kota Manado melakukan kohabitasi, atau tinggal bersama pasangan tanpa menikah. Yulinda menyebut terdapat beberapa alasan yang berkaitan dengan pilihan pasangan di Manado. Pertama, beban finansial dapat menjadi pertimbangan bagi pasangan yang belum siap menanggung biaya pernikahan dan kebutuhan rumah tangga secara formal. Kedua, prosedur perceraian dinilai terlalu rumit, sehingga sebagian pasangan memilih tinggal bersama tanpa menikah. Ketiga, penerimaan sosial turut berperan dalam membentuk pilihan tersebut.

Data PK21 juga memuat karakteristik pasangan yang melakukan kohabitasi. Sebanyak 1,9 persen sedang hamil ketika survei dilakukan. Dari sisi usia, 24,3 persen berusia di bawah 30 tahun. Dalam aspek pendidikan, 83,7 persen berpendidikan SMA atau lebih rendah. Sementara itu, 11,6 persen tidak bekerja dan 53,5 persen bekerja di sektor informal.

Rincian tersebut menggambarkan profil pasangan kohabitasi yang tercatat dalam pendataan di Manado pada 2021. Angka-angka itu merupakan hasil analisis terhadap data PK21 dan perlu dipahami sesuai cakupan pendataan serta konteks penelitian Yulinda mengenai praktik tinggal bersama tanpa pernikahan di wilayah tersebut.

Yulinda menilai perempuan dan anak termasuk pihak yang paling berisiko terdampak secara negatif dari praktik kohabitasi, terutama karena hubungan tersebut tidak disertai perlindungan regulasi seperti yang tersedia dalam perkawinan. Risiko itu tidak berarti setiap hubungan tinggal bersama tanpa menikah pasti berakhir dengan persoalan hukum. Namun, ketika muncul konflik atau perpisahan, ketiadaan aturan yang jelas dapat membuat posisi perempuan dan anak menjadi lebih rentan, khususnya dalam aspek ekonomi dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Dalam konteks keuangan, ibu dan anak tidak memperoleh jaminan keamanan sebagaimana yang diatur dalam hukum terkait perceraian. Pada hubungan perkawinan, terdapat kerangka hukum yang dapat menjadi dasar untuk menuntut pemenuhan nafkah. Sementara itu, dalam kohabitasi, ayah tidak memiliki kewajiban hukum yang sama untuk memberikan dukungan finansial berupa nafkah. Akibatnya, keberlanjutan bantuan ekonomi dapat sangat bergantung pada kesepakatan pribadi, itikad baik, dan kondisi hubungan para pihak.

Ketiadaan kerangka regulasi juga terlihat ketika pasangan memutuskan untuk berpisah. Tidak tersedia pengaturan khusus yang secara otomatis mengatur pembagian aset dan keuangan, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, maupun tanggung jawab lain yang biasanya muncul setelah perpisahan. Kondisi tersebut dapat menyulitkan perempuan untuk memperjuangkan kepentingan dirinya dan anak, terutama apabila tidak terdapat perjanjian atau bukti kesepakatan yang memadai. Bagi anak, ketidakjelasan itu dapat memengaruhi kepastian pemenuhan kebutuhan, pengasuhan, serta akses terhadap dukungan dari kedua orang tua. Karena itu, penilaian Yulinda menyoroti dampak yang secara khusus bersumber dari absennya perlindungan hukum, bukan penilaian bahwa seluruh hubungan kohabitasi akan selalu menimbulkan sengketa.

Kohabitasi dapat berkaitan dengan kondisi kesehatan dan kesejahteraan psikologis pasangan. Praktik tinggal bersama tanpa pernikahan disebut dapat menurunkan kepuasan hidup serta berhubungan dengan masalah kesehatan mental. Sejumlah faktor yang dikaitkan dengan kondisi tersebut meliputi minimnya komitmen dan kepercayaan antarpasangan, serta ketidakpastian mengenai masa depan hubungan. Situasi yang tidak pasti dapat memengaruhi cara pasangan menghadapi persoalan dan menentukan keberlanjutan kehidupan bersama.

Data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) mencatat adanya konflik dalam pasangan kohabitasi dengan tingkatan yang berbeda. Sebanyak 69,1 persen pasangan mengalami konflik berupa tegur sapa. Selanjutnya, 0,62 persen menghadapi konflik yang lebih serius, seperti pisah ranjang atau pisah tempat tinggal. Adapun 0,26 persen mengalami konflik berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Urutan data tersebut menunjukkan bahwa konflik dalam hubungan kohabitasi tidak hanya berupa pertengkaran atau teguran, tetapi juga dapat berkembang menjadi perpisahan tempat tinggal dan kekerasan.

Dampak hubungan kohabitasi juga dapat dirasakan oleh anak yang lahir dari hubungan tersebut. Anak cenderung menghadapi gangguan pertumbuhan dan perkembangan, masalah kesehatan, serta persoalan emosional. Yulinda menjelaskan bahwa kondisi ini dapat memunculkan kebingungan identitas dan perasaan tidak diakui. Perasaan tersebut berkaitan dengan stigma dan diskriminasi terhadap status anak, yang tidak selalu datang dari lingkungan luar, tetapi juga dapat muncul dari anggota keluarga sendiri. Sikap dan perlakuan semacam itu berpotensi memengaruhi rasa aman, penerimaan diri, serta hubungan anak dengan orang-orang di sekitarnya.

Dalam kehidupan sosial, anak juga dapat mengalami kesulitan menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Ketidakjelasan posisi dalam keluarga, ditambah pengalaman stigma atau diskriminasi, dapat memengaruhi proses anak memahami peran dan identitas sosialnya. Dampak tersebut menunjukkan bahwa persoalan kohabitasi tidak hanya berkaitan dengan pasangan, tetapi juga dapat berhubungan dengan kesehatan, perkembangan, dan pengalaman sosial anak.