BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan memastikan mobil listrik tetap diperbolehkan untuk menaiki kapal penyeberangan, selama kendaraan tersebut memenuhi seluruh ketentuan keselamatan yang berlaku. Kebijakan ini menunjukkan bahwa penggunaan kendaraan elektrik tidak menjadi alasan untuk melarang pengangkutannya melalui jalur penyeberangan. Namun, pemilik dan operator kendaraan wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan agar proses pemuatan, penempatan, serta perjalanan kapal berlangsung secara aman.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Lollan Panjaitan, menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki aturan mengenai pengangkutan kendaraan listrik di kapal penyeberangan. Salah satu ketentuan tersebut mengharuskan kendaraan elektrik ditempatkan pada area tertentu di dalam kapal. Penempatan itu merupakan bagian dari langkah pengelolaan keselamatan, bukan pembatasan terhadap penggunaan kendaraan listrik sebagai moda transportasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Lollan dalam acara lokakarya Forum Wartawan Perhubungan yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (2/10). Ia menerangkan bahwa lokasi khusus bagi kendaraan listrik memperoleh tingkat kewaspadaan yang lebih tinggi. Pengaturan itu diperlukan untuk mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin muncul selama kendaraan berada di atas kapal, termasuk risiko yang berkaitan dengan kondisi baterai dan keselamatan pelayaran. Dengan demikian, kendaraan elektrik dapat tetap diangkut, tetapi pelaksanaannya harus mengikuti tata cara yang telah ditentukan. Pengawasan pada area tersebut menjadi unsur penting untuk memastikan kru dapat merespons secara cepat apabila terjadi keadaan yang berpotensi mengganggu keamanan penumpang, kendaraan lain, maupun operasional kapal. Ketentuan ini sekaligus menegaskan bahwa aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan angkutan penyeberangan.
Pengaturan posisi kendaraan listrik di kapal penyeberangan bukan semata-mata berkaitan dengan kerapian atau efisiensi penggunaan ruang. Penempatan tersebut merupakan bagian dari langkah antisipasi untuk mengurangi risiko dan mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran selama pelayaran. Kendaraan dengan baterai berkapasitas besar memerlukan perhatian khusus karena proses pemadaman dapat berlangsung lebih kompleks dibandingkan kebakaran pada kendaraan konvensional.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP GapASDAP), Khoiri Soetomo, mengatakan bahwa pengguna kendaraan listrik perlu datang lebih awal ke pelabuhan. Kedatangan lebih cepat memberikan waktu yang memadai bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan, mengarahkan kendaraan, dan menempatkannya sesuai dengan prosedur keselamatan yang berlaku.
Menurutnya, kendaraan listrik akan diatur pada posisi yang memiliki sirkulasi udara optimal. Area tersebut juga dilengkapi blower untuk membantu menjaga pergerakan udara di sekitar kendaraan. Pengaturan ini penting agar kondisi ruang muat dapat dipantau dengan lebih baik serta mendukung upaya pengendalian apabila muncul panas berlebih, asap, atau indikasi gangguan pada baterai.
Penempatan kendaraan turut mempertimbangkan skenario terburuk, yaitu kendaraan harus segera dipindahkan dari kapal apabila api tidak dapat dipadamkan dalam waktu singkat. Karena itu, petugas perlu memastikan kendaraan tidak berada pada posisi yang menghambat akses, jalur evakuasi, atau proses pemindahan. Pengguna kendaraan listrik sebaiknya mengikuti arahan petugas sejak memasuki pelabuhan hingga kendaraan selesai ditempatkan di kapal. Kepatuhan terhadap waktu kedatangan dan instruksi penempatan membantu operator menyiapkan susunan kendaraan secara terencana, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi keadaan darurat selama penyeberangan.
Sebelum kendaraan elektrik memasuki kapal penyeberangan, penumpang wajib mengurangi kapasitas daya baterainya. Kendaraan tidak boleh berada dalam kondisi baterai penuh atau menunjukkan tingkat pengisian 100 persen ketika akan dibawa ke dalam kapal. Ketentuan ini menjadi bagian penting dari pengaturan keselamatan, mengingat kendaraan elektrik membawa sumber energi bertegangan tinggi yang memerlukan perhatian khusus selama berada di ruang kapal.
Kewajiban tersebut bukan berarti penumpang harus mengosongkan baterai, melainkan memastikan kapasitas dayanya telah dikurangi dari kondisi penuh sebelum proses pemuatan. Dengan demikian, kendaraan yang diangkut tidak berada pada tingkat pengisian maksimal. Persyaratan ini perlu diperhatikan sejak sebelum tiba di pelabuhan agar penumpang dapat memenuhi ketentuan tanpa mengganggu proses pemeriksaan dan pemuatan kendaraan ke kapal penyeberangan.
Khoiri menjelaskan bahwa alasan keselamatan juga berkaitan dengan teknologi pemadam kebakaran untuk kendaraan listrik. Menurutnya, teknologi tersebut saat ini belum semudah penanganan kendaraan konvensional. Karakteristik baterai kendaraan elektrik membuat penanganan kebakaran memerlukan perhatian berbeda, sehingga situasi darurat di kapal dapat menimbulkan tantangan bagi petugas apabila api tidak dapat segera dikendalikan.
Atas pertimbangan itu, kendaraan perlu ditempatkan pada posisi yang memungkinkan petugas mendorongnya ke laut apabila kebakaran tidak mampu segera dipadamkan. Penempatan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan penanganan keadaan darurat selama kendaraan berada di kapal. Ketentuan mengenai kapasitas baterai dan posisi kendaraan menunjukkan bahwa keselamatan tidak hanya bergantung pada pemeriksaan sebelum keberangkatan, tetapi juga pada kesiapan menghadapi kemungkinan kebakaran selama pelayaran. Penumpang perlu memahami dan mengikuti persyaratan ini secara konsisten, termasuk memastikan baterai tidak dalam kondisi 100 persen sebelum kendaraan dinaikkan ke kapal.
Ketentuan membawa kendaraan elektrik ke kapal penyeberangan memiliki landasan hukum yang jelas. Persyaratan tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia yang Mengangkut Kendaraan Elektrik. Surat edaran ini diterbitkan pada 4 April 2024 sebagai pedoman bagi operator kapal dan pihak terkait dalam menangani kendaraan dengan sumber tenaga listrik selama proses pengangkutan.
Istilah kendaraan elektrik dalam aturan tersebut mempunyai cakupan yang luas. Kendaraan yang dimaksud tidak hanya mobil listrik murni atau battery electric vehicle (BEV), tetapi juga mencakup beberapa teknologi penggerak lainnya. Kategorinya meliputi hybrid electric vehicle (HEV), yaitu kendaraan yang menggunakan kombinasi mesin pembakaran internal dan motor listrik; plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), yang baterainya dapat diisi melalui sumber listrik eksternal; serta BEV yang sepenuhnya mengandalkan baterai dan motor listrik. Selain itu, kendaraan berbasis hidrogen atau fuel cell electric vehicle (FCEV) juga termasuk dalam cakupan kendaraan elektrik berdasarkan ketentuan tersebut.
Pemahaman terhadap cakupan ini penting bagi calon penumpang karena setiap kategori kendaraan dapat memiliki karakteristik teknis dan kebutuhan penanganan yang berbeda. Informasi mengenai jenis kendaraan perlu disampaikan secara benar ketika melakukan pemesanan atau pelaporan kepada operator, sehingga pengaturan di kapal dapat dilakukan sesuai prosedur keselamatan yang berlaku. Ketentuan itu juga menjadi dasar bagi pengelola pelabuhan dan kapal untuk mengidentifikasi potensi risiko selama kendaraan berada di area pelabuhan maupun di atas kapal.
Lollan menyebutkan bahwa pemerintah berpeluang menghadirkan kapal khusus pengangkut mobil listrik pada masa mendatang. Gagasan tersebut dapat menjadi bagian dari pengembangan layanan penyeberangan yang semakin menyesuaikan pertumbuhan kendaraan berenergi alternatif. Namun, hingga saat ini kapal khusus pengangkut mobil listrik tersebut belum tersedia. Karena itu, pengangkutan kendaraan elektrik masih mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku pada kapal berbendera Indonesia.




