Kementerian UMKM Jadi Pengampu Layanan Ojek Online Berdasarkan Perpres 27/2026

Kementerian UMKM Jadi Pengampu Layanan Ojek Online Berdasarkan Perpres 27/2026

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pengampu layanan ojek online. Penunjukan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Dengan ketentuan ini, Kementerian UMKM ditempatkan sebagai kementerian yang menaungi dan mengelola urusan terkait layanan ojek online, termasuk hubungan dengan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Pengaturan itu menandai penetapan Kementerian UMKM sebagai “rumah” baru bagi ekosistem ojek online. Di dalamnya terdapat mitra pengemudi, perusahaan penyedia jasa, serta pemangku kepentingan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan tersebut. Istilah pengampu menunjukkan bahwa kementerian memiliki posisi sebagai pihak yang menjadi rujukan dalam pengelolaan urusan ojek online sesuai ketentuan yang ditetapkan melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Dengan demikian, layanan ojek online kini ditempatkan dalam lingkup kementerian yang secara khusus menangani sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Penempatan ini mencakup berbagai pihak yang membentuk layanan ojek online, baik pengemudi sebagai mitra maupun perusahaan yang menyediakan platform dan jasa. Kementerian UMKM menjadi institusi pemerintah yang menaungi keterkaitan para pelaku tersebut dalam kerangka kebijakan yang diatur oleh presiden.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi dasar hukum bagi penunjukan tersebut. Melalui regulasi ini, kedudukan Kementerian UMKM sebagai pengampu layanan ojek online dinyatakan secara resmi. Artinya, pembahasan dan pengelolaan urusan yang berkaitan dengan layanan ojol memiliki rumah kelembagaan pada Kementerian UMKM, bersama para mitra pengemudi, perusahaan penyedia jasa, dan pemangku kepentingan lain yang terkait.

Kementerian UMKM mendapat peran sebagai pengampu layanan ojek online dalam konteks pengaturan perjanjian kemitraan. Tugas utamanya adalah mengawal hubungan kemitraan yang melibatkan mitra pengemudi ojek online, perusahaan aplikasi, dan pedagang. Pengawalan ini mencakup perhatian terhadap isi, mekanisme, serta pelaksanaan perjanjian agar hubungan antarpihak memiliki ketentuan yang lebih jelas dan dapat dijalankan sesuai kerangka kebijakan pemerintah.

Perjanjian kemitraan menjadi unsur penting dalam merinci ketentuan yang tercantum dalam Perpres 27/2026. Melalui perjanjian tersebut, berbagai pengaturan yang bersifat umum dalam peraturan presiden dapat diterjemahkan ke dalam kesepakatan yang mengatur hubungan mitra pengemudi, platform digital, dan pedagang. Karena itu, pengawalan Kementerian UMKM tidak sekadar berkaitan dengan keberadaan dokumen perjanjian, tetapi juga memastikan aspek kemitraan memperoleh perhatian dalam penerapan kebijakan layanan ojek online.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan penjelasan mengenai pembagian peran tersebut pada Kamis, 8 Oktober 2026, di DPR. Ia menegaskan bahwa Kementerian UMKM menangani aspek perjanjian kemitraan para pihak yang terlibat dalam ekosistem ojek online. Sementara itu, persoalan tarif tidak menjadi kewenangan tunggal Kementerian UMKM, karena pengaturannya terbagi pada kementerian lain sesuai bidang dan kewenangan masing-masing.

Penegasan pembagian tugas ini penting untuk mencegah anggapan bahwa seluruh aspek layanan ojek online berada di bawah satu kementerian. Kementerian UMKM berfokus pada pengawalan perjanjian kemitraan, sedangkan urusan tarif ditangani melalui koordinasi dan kewenangan kementerian terkait. Dengan batas peran yang lebih tegas, pelaksanaan Perpres 27/2026 dapat diarahkan pada pengaturan yang lebih terperinci tanpa memperluas mandat Kementerian UMKM di luar aspek kemitraan.

Pembagian kewenangan dalam pengaturan layanan ojek online perlu dipahami secara jelas agar peran setiap kementerian tidak tertukar. Berdasarkan Perpres 27/2026, penetapan tarif layanan berbasis ojol dibedakan menurut jenis jasa yang diberikan. Pembedaan ini menempatkan urusan transportasi orang dan urusan pengantaran barang serta makanan pada kementerian yang berbeda.

Kementerian Perhubungan bertugas merumuskan dan menetapkan tarif untuk jasa transportasi orang yang disediakan oleh ojek online. Kewenangan tersebut berkaitan dengan layanan ketika pengemudi mengangkut penumpang dari satu lokasi ke lokasi lain. Dengan demikian, aspek tarif pada layanan transportasi orang menjadi bagian dari lingkup tugas Kementerian Perhubungan, bukan Kementerian UMKM.

Sementara itu, tarif jasa pengantaran barang dan makanan ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Layanan ini memiliki karakter yang berbeda dari transportasi penumpang karena objek yang dikirim berupa barang atau makanan. Oleh sebab itu, pengaturan tarifnya berada pada kewenangan Komdigi. Pembagian ini membantu memberikan batas yang tegas jenis layanan dalam ekosistem ojek online.

Adapun Kementerian UMKM memiliki fungsi yang berbeda, yaitu mengawal kemitraan dalam layanan berbasis ojol. Peran tersebut tidak berarti bahwa Kementerian UMKM menjadi pihak yang merumuskan atau menetapkan tarif transportasi orang, pengantaran barang, maupun pengantaran makanan. Pengawalan terhadap kemitraan dan penetapan tarif merupakan dua kewenangan yang harus dipisahkan. Kementerian UMKM berfokus pada aspek kemitraan, sedangkan kewenangan tarif berada pada Kementerian Perhubungan dan Komdigi sesuai jenis layanan masing-masing.

Pemahaman atas pembagian tugas ini penting bagi pelaku usaha, mitra pengemudi, pengguna, serta pihak lain yang berkepentingan. Dengan membedakan fungsi pengawalan kemitraan dari kewenangan penetapan tarif, pelaksanaan Perpres 27/2026 dapat dipahami secara lebih akurat tanpa menyamakan peran antarkementerian.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pemerintah berencana membentuk forum yang melibatkan tiga kementerian terkait untuk mengelola layanan berbasis ojek online di Indonesia. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang koordinasi antarlembaga dalam menata berbagai kebutuhan pengaturan setelah diterbitkannya Perpres 27/2026. Pembentukan forum ini penting karena layanan ojol memiliki keterkaitan dengan sejumlah bidang, mulai dari pemberdayaan pelaku usaha hingga aspek transportasi dan komunikasi digital.

Menurut penjelasan Sufmi Dasco Ahmad, forum itu ditujukan untuk memastikan koordinasi dalam penyusunan peraturan menteri serta aturan turunan dari perpres. Dengan koordinasi tersebut, kebijakan yang disusun oleh kementerian terkait dapat berjalan selaras dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Forum juga menjadi sarana untuk menyatukan pembahasan mengenai pengelolaan layanan ojol dalam kerangka kebijakan yang telah ditetapkan melalui perpres, tanpa mendahului substansi aturan pelaksana yang masih akan disusun.

Pengumuman penerbitan perpres di DPR turut dihadiri Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan keterlibatan lintas kementerian dalam menyiapkan pelaksanaan kebijakan layanan berbasis ojol. Rencana forum tiga kementerian selanjutnya menjadi bagian dari upaya memastikan proses penyusunan peraturan menteri dan ketentuan turunan Perpres 27/2026 berlangsung melalui komunikasi serta koordinasi yang terarah.