JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan hasil utama pertemuan G20 Trade Ministers’ Meeting yang berlangsung di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat. Dalam forum tersebut, Indonesia bersama negara-negara G20 menegaskan penolakan terhadap politisasi pangan dan penggunaan komoditas pangan sebagai alat tekanan geopolitik. Para menteri menilai pangan memiliki hubungan langsung dengan kelangsungan hidup masyarakat, sehingga tidak semestinya dijadikan instrumen penekanan dalam hubungan antarnegara.
Budi menjelaskan bahwa perdagangan pangan perlu dikelola secara adil, terbuka, dan bertanggung jawab, terutama ketika dunia menghadapi tantangan ketahanan pangan, gangguan rantai pasok, serta ketidakpastian ekonomi global. Ketersediaan pangan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perdagangan, tetapi juga menyangkut kebutuhan dasar manusia dan stabilitas sosial. Karena itu, kebijakan yang menghambat akses terhadap pangan berpotensi memperbesar kerentanan negara dan kelompok masyarakat yang bergantung pada pasokan internasional.
Pesan yang disampaikan dalam pertemuan itu juga memperkuat posisi Indonesia untuk mendorong sistem perdagangan global yang inklusif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Melalui forum G20, Indonesia menekankan pentingnya kebijakan yang mampu menjaga kelancaran arus barang, memperkuat ketahanan rantai pasok, dan memastikan negara berkembang tetap memperoleh akses terhadap bahan pangan. Sikap bersama tersebut menunjukkan bahwa isu pangan perlu diperlakukan sebagai kepentingan kemanusiaan dan ekonomi, bukan sebagai sarana tekanan dalam persaingan geopolitik.
Para menteri perdagangan G20 menyepakati penolakan terhadap politisasi pangan sebagai instrumen tekanan geopolitik. Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa pangan tidak semestinya ditempatkan sebagai sarana untuk menjalankan kepentingan atau tekanan dalam hubungan antarnegara. Sikap bersama itu dibahas dalam kerangka peta hubungan geopolitik global, yang memperlihatkan bahwa isu perdagangan dan ketersediaan pangan berkaitan dengan dinamika hubungan antarnegara. Karena itu, para menteri memandang penting untuk menolak penggunaan pangan sebagai bagian dari tekanan politik.
Penolakan tersebut tidak berdiri terpisah dari posisi pangan sebagai kebutuhan yang berkaitan langsung dengan kelangsungan hidup. Pangan dipandang bukan sekadar komoditas dalam kegiatan perdagangan, melainkan kebutuhan mendasar yang menyentuh kehidupan manusia. Pertimbangan itu menjadi dasar bagi sikap para menteri perdagangan G20 dalam menyepakati penolakan terhadap politisasi pangan. Dengan menempatkan pangan dalam kaitan langsung dengan kelangsungan hidup, pembahasan tersebut menekankan perlunya memisahkan kebutuhan pangan dari penggunaan sebagai instrumen tekanan geopolitik.
Dalam konteks itu, kesepakatan para menteri perdagangan G20 memuat penolakan terhadap politisasi pangan sekaligus menegaskan kaitannya dengan peta hubungan geopolitik global. Pangan tetap diposisikan sebagai kebutuhan yang berhubungan langsung dengan kelangsungan hidup, sehingga tidak semestinya dijadikan alat untuk menekan pihak lain dalam hubungan geopolitik. Budi menyampaikan informasi mengenai kesepakatan tersebut melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Keterangan itu menjelaskan bahwa sikap para menteri berangkat dari pemahaman terhadap posisi pangan sebagai kebutuhan mendasar dan dari penolakan atas penggunaannya sebagai instrumen tekanan geopolitik.
Indonesia bersama negara-negara anggota G20 menilai bahwa persoalan kelebihan kapasitas atau excess capacity tidak dapat diselesaikan melalui tuduhan sepihak maupun pembatasan yang tergesa-gesa. Penyelesaiannya membutuhkan kerja sama nyata, dialog terbuka, serta pertukaran informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Kerja sama tersebut tetap perlu menghormati perbedaan arah kebijakan pembangunan dan sistem ekonomi yang diterapkan oleh setiap negara. Pendekatan yang seragam tanpa mempertimbangkan kondisi nasional berisiko menghasilkan kebijakan yang tidak tepat dan memperbesar ketegangan perdagangan.
Budi menegaskan bahwa penilaian terhadap kelebihan kapasitas harus dilakukan secara menyeluruh. Analisis perlu memperhitungkan dinamika permintaan dan penawaran, tingkat pemanfaatan kapasitas, perilaku pasar, serta faktor-faktor mendasar yang mendorong peningkatan produksi. Pemeriksaan juga harus didukung bukti nyata pada masing-masing sektor, sebab setiap industri memiliki siklus usaha, jaringan rantai pasok, struktur biaya, dan perkembangan teknologi yang berbeda. Kapasitas produksi yang tampak berlebih dalam satu periode belum tentu mencerminkan persoalan struktural atau praktik perdagangan yang merugikan.
Karena itu, Budi berpandangan bahwa excess capacity harus ditetapkan berdasarkan temuan analitis dan bukti yang terukur, bukan melalui label politik. Kerangka berbasis fakta akan membantu negara-negara G20 membedakan persoalan ekonomi yang bersifat sementara dari distorsi pasar yang memerlukan penanganan bersama. Indonesia juga menekankan pentingnya mempertahankan dan memperkuat prinsip most favored nation (MFN) dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Prinsip ini memberikan kepastian dan menjaga perlakuan yang adil dalam perdagangan antarnegara. Pelemahan MFN dapat mengganggu penyederhanaan negosiasi tarif, meningkatkan fragmentasi aturan, serta berdampak negatif terhadap skema special and differential treatment (SDT) bagi negara berkembang. Dengan demikian, penguatan aturan multilateral tetap menjadi dasar penting bagi perdagangan yang terbuka, adil, dan dapat diprediksi.
Dalam pembahasan mengenai perdagangan yang berkeadilan, isu kerja paksa atau forced labor turut menjadi perhatian. Budi menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen menghapus praktik kerja paksa sebagai bagian dari upaya melindungi hak, keselamatan, dan martabat setiap buruh. Komitmen tersebut mencakup pencegahan, pengawasan, serta penindakan terhadap berbagai bentuk eksploitasi tenaga kerja yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ketenagakerjaan internasional.
Budi juga mengingatkan agar isu perlindungan pekerja tidak dipolitisasi atau digunakan sebagai instrumen untuk menekan negara lain. Menurutnya, perlindungan terhadap buruh perlu dibahas berdasarkan standar, ketentuan, dan mekanisme yang berlaku, bukan dijadikan alasan untuk menerapkan tekanan sepihak dalam hubungan perdagangan. Pendekatan tersebut dinilai penting agar agenda penghormatan terhadap hak pekerja tetap berorientasi pada perlindungan manusia dan peningkatan kondisi kerja.
Indonesia menyebut sejumlah langkah sebagai bukti komitmen terhadap penghapusan kerja paksa. Salah satunya adalah ratifikasi sembilan dari sepuluh konvensi fundamental Organisasi Buruh Internasional atau ILO. Ratifikasi itu menjadi dasar bagi Indonesia untuk memperkuat kebijakan nasional terkait hak-hak pekerja, termasuk penghormatan terhadap kebebasan berserikat, penghapusan kerja paksa, penghapusan pekerja anak, serta pencegahan diskriminasi di tempat kerja.
Selain itu, Indonesia telah menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang larangan impor barang hasil kerja paksa. Ketentuan serupa juga dicantumkan dalam perjanjian perdagangan Indonesia-EFTA CEPA dan I-EU CEPA. Pencantuman larangan tersebut menunjukkan bahwa isu kerja paksa ditempatkan sebagai bagian dari ketentuan perdagangan yang menghormati hak dan martabat buruh.





