Baleg Dalami Usulan Penambahan Kursi DPRD Jakarta hingga 220

Baleg Dalami Usulan Penambahan Kursi DPRD Jakarta hingga 220

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendalami usulan DPRD DKI Jakarta untuk merevisi Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah perubahan ketentuan mengenai jumlah anggota DPRD Jakarta. Dalam aturan yang berlaku, DPRD Jakarta memiliki 106 kursi. Melalui revisi tersebut, jumlah itu diusulkan dapat bertambah secara signifikan, dengan kisaran sekitar 180 hingga 220 kursi.

Gagasan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Baleg DPR RI. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, Abdul Azis, menjadi pihak yang memaparkan usulan tersebut. Penyampaian itu merupakan bagian dari pembahasan kebutuhan penyesuaian regulasi terhadap karakteristik Jakarta, terutama setelah status ibu kota negara berubah dan Jakarta ditetapkan sebagai daerah khusus.

DPRD Jakarta menilai penambahan kursi diperlukan untuk menyesuaikan beban kerja dan cakupan tugas lembaga legislatif di wilayah tersebut. Berbeda dari provinsi lain, Jakarta tidak memiliki DPRD kabupaten atau DPRD kota. Dengan demikian, DPRD provinsi menjalankan fungsi representasi dan pengawasan yang mencakup seluruh wilayah administrasi, termasuk persoalan yang pada daerah lain biasanya ditangani bersama oleh DPRD tingkat provinsi dan kabupaten atau kota.

Pertimbangan itu menjadi dasar bagi DPRD Jakarta dalam mengusulkan perubahan jumlah anggota melalui revisi UU DKJ. Opsi penambahan hingga sekitar 180-220 kursi masih berada dalam tahap pembahasan dan pendalaman di Baleg DPR RI. Proses berikutnya akan menentukan apakah usulan tersebut dapat dituangkan dalam rumusan perubahan undang-undang, termasuk mekanisme penetapan jumlah kursi serta penyesuaiannya dengan pembagian daerah pemilihan dan kebutuhan representasi masyarakat.

Usulan penambahan jumlah kursi DPRD Jakarta berangkat dari penilaian bahwa rasio keterwakilan penduduk yang berlaku saat ini belum sepenuhnya sebanding dengan jumlah warga yang harus dilayani. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPRD Jakarta, Abdul Azis, menyebut populasi Jakarta kini berada di kisaran 11 juta jiwa. Dengan jumlah anggota DPRD sebanyak 106 orang, rasio representasi yang berjalan kurang lebih adalah satu anggota legislatif untuk sekitar 100.000 penduduk.

Menurut Abdul Azis, kepadatan penduduk dan kompleksitas persoalan perkotaan membutuhkan perbandingan keterwakilan yang lebih proporsional. DPRD Jakarta mengusulkan agar satu anggota dapat mewakili sekitar 50.000 sampai 60.000 penduduk. Perubahan rasio tersebut dinilai dapat memperkuat hubungan masyarakat dan wakilnya, sekaligus memberi ruang lebih besar bagi penyampaian aspirasi dari berbagai wilayah serta kelompok warga.

Apabila skema itu diterapkan, jumlah anggota DPRD Jakarta diperkirakan berada pada kisaran 180 hingga 220 kursi. Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan jumlah kursi yang tersedia saat ini, yakni 106 kursi. Penambahan itu bukan semata-mata ditujukan untuk memperbesar lembaga legislatif, melainkan disesuaikan dengan pertumbuhan populasi dan kebutuhan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Untuk mendukung perubahan tersebut, muncul gagasan merevisi Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Ketentuan itu mengatur bahwa jumlah anggota DPRD provinsi paling banyak 125 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan berdasarkan kategori jumlah penduduk dalam undang-undang pemilu. Bagi DPRD Jakarta, aturan tersebut perlu dikaji kembali agar dapat mengakomodasi karakteristik ibu kota dengan jumlah penduduk yang besar, persoalan pemerintahan yang kompleks, serta kebutuhan keterwakilan yang lebih dekat dengan masyarakat.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum mengambil keputusan terkait usulan penambahan jumlah kursi DPRD Jakarta hingga 220. Usulan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan akan dikaji lebih lanjut sebelum menentukan arah kebijakan. Baleg menilai perubahan jumlah kursi perlu dipertimbangkan secara menyeluruh karena berkaitan dengan sistem perwakilan, kebutuhan masyarakat, serta pengaturan dalam kerangka Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa Baleg tetap memberikan ruang bagi pembahasan usulan tersebut dalam proses pembentukan undang-undang. Menurutnya, setiap masukan yang berkaitan dengan penyempurnaan UU DKJ dapat dibahas melalui mekanisme legislasi yang berlaku. Dengan demikian, usulan penambahan kursi belum dapat dianggap sebagai keputusan final, melainkan sebagai salah satu opsi yang masih memerlukan penilaian berdasarkan data dan argumentasi yang memadai.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengatakan pihaknya akan mengundang sejumlah ahli untuk memperoleh pandangan yang lebih komprehensif. Baleg juga berencana meminta kajian tambahan dari DPRD Jakarta agar pembahasan tidak hanya bertumpu pada pertimbangan administratif atau politik. Kajian tersebut akan diarahkan untuk menemukan skema yang dapat memperbaiki kualitas representasi warga Jakarta, termasuk dalam hal penyaluran aspirasi dari masyarakat kepada lembaga legislatif.

Martin menyoroti kondisi keterwakilan saat ini, ketika satu anggota DPRD harus mewakili sekitar 100.000 warga. Beban tersebut dinilai berpotensi menimbulkan sumbatan dalam penyampaian aspirasi, terutama di wilayah dengan jumlah penduduk yang besar dan persoalan yang beragam. Namun, Baleg belum memastikan bahwa penambahan kursi merupakan satu-satunya solusi. Pilihan itu tetap harus didasarkan pada kajian yang mengukur kebutuhan representasi, efektivitas kerja legislatif, kapasitas anggaran, serta dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Hasil pembahasan dan masukan para ahli akan menjadi bahan pertimbangan sebelum Baleg menentukan sikap lebih lanjut.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPRD Jakarta berencana menggelar pertemuan untuk membahas solusi atas usulan penambahan jumlah kursi DPRD Jakarta serta kelanjutan revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Anggota Baleg DPR RI Martin menyebut pertemuan tersebut akan dijadwalkan berdekatan dengan proses penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027.

Momentum itu dinilai penting karena DPRD Jakarta mendorong revisi UU DKJ agar dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2027. Dorongan tersebut berkaitan dengan kebutuhan untuk menyelaraskan ketentuan dalam UU DKJ dengan Undang-Undang Pemilu. Keselarasan regulasi diperlukan agar terdapat kepastian hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik, serta seluruh peserta pemilu dalam mempersiapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum.

Penyesuaian aturan juga diharapkan dapat mencegah dampak langsung terhadap desain pemilu, terutama apabila ketentuan mengenai jumlah kursi legislatif dan pembagian daerah pemilihan tidak segera memperoleh dasar hukum yang selaras. Perubahan regulasi yang dilakukan secara terukur dinilai dapat membantu penyelenggara pemilu menyusun perencanaan berdasarkan ketentuan yang jelas dan tidak tumpang tindih.

Anggota DPRD Jakarta Abdul Azis menilai ketentuan jumlah kursi DPRD yang tercantum dalam UU DKJ belum mempertimbangkan aspek keterwakilan berdasarkan jumlah penduduk Jakarta. Menurut dia, perkembangan jumlah penduduk dan kompleksitas persoalan di daerah tersebut perlu menjadi bagian dari kajian dalam menentukan komposisi kursi yang ideal.

Meski demikian, pembahasan Baleg DPR RI dan DPRD Jakarta masih diperlukan untuk menilai berbagai pilihan solusi, termasuk bentuk revisi dan substansi yang akan diajukan. Penentuan jumlah kursi DPRD Jakarta serta arah perubahan UU DKJ masih menunggu kajian lebih lanjut sebelum masuk pada tahapan legislasi berikutnya.