Empat Tersangka Kasus Narkotika Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan di Banyuwangi

KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, Empat tersangka penyalahgunaan narkotika dilimpahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan hukum terhadap para tersangka, dengan layanan pemulihan dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh BNNK Banyuwangi.

Keempat orang yang menjalani rehabilitasi itu masing-masing berinisial ADR, ARR, UAM, dan N. Tiga di antaranya merupakan anggota legislatif aktif dari sejumlah daerah. ADR tercatat sebagai anggota DPRD Banyuwangi, ARR merupakan anggota DPRD Situbondo, sedangkan UAM adalah anggota DPRD Kabupaten Malang. Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni N, merupakan pengusaha asal Banyuwangi.

Rehabilitasi rawat jalan memungkinkan para tersangka memperoleh layanan pemulihan tanpa harus menjalani perawatan secara penuh di fasilitas rehabilitasi. Dalam pelaksanaannya, mereka tetap mengikuti ketentuan dan program yang ditetapkan oleh BNNK Banyuwangi. Evaluasi terhadap kondisi serta perkembangan masing-masing tersangka dilakukan berdasarkan asesmen dan kebutuhan penanganan yang telah ditentukan.

Pelimpahan kepada BNNK Banyuwangi juga menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi turut mempertimbangkan aspek pemulihan bagi pihak yang dinyatakan membutuhkan rehabilitasi. Meski demikian, status keempat orang tersebut tetap sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Proses rehabilitasi berjalan sesuai prosedur, sementara penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya penyerahan ini, ADR, ARR, UAM, dan mengikuti program rawat jalan di bawah pendampingan BNNK Banyuwangi. Layanan tersebut diharapkan membantu proses pemulihan sekaligus memastikan para tersangka menjalani tahapan penanganan secara terukur. Informasi mengenai perkembangan rehabilitasi selanjutnya akan bergantung pada hasil evaluasi dan prosedur yang diterapkan oleh pihak berwenang.

Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol Rachmat Kurniawan, membenarkan adanya pelimpahan empat orang untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan di kantor BNNK Banyuwangi. Keterangan tersebut disampaikan sebagai penegasan atas waktu kedatangan keempat tersangka yang telah dilimpahkan kepada pihak BNNK Banyuwangi.

Menurut Rachmat, keempat tersangka tiba di kantor BNNK Banyuwangi pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Dengan demikian, mereka telah berada di kantor BNNK Banyuwangi sejak malam sebelum proses rehabilitasi rawat jalan dijalankan. Waktu kedatangan itu menjadi bagian penting dari keterangan mengenai pelimpahan empat orang tersebut.

Keterangan Kepala BNNK Banyuwangi itu memberikan gambaran faktual mengenai tahapan awal setelah pelimpahan. Keempat tersangka disebut telah tiba dan berada di kantor BNNK pada Rabu malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Rachmat juga menegaskan bahwa dirinya menerima pelimpahan terhadap empat orang. Seluruh informasi tersebut merujuk pada pernyataan Kepala BNNK Banyuwangi tanpa menambahkan keterangan lain mengenai proses atau status hukum mereka.

Perkara narkotika yang menjerat empat tersangka tersebut bermula dari penggerebekan yang dilakukan jajaran Polrestabes Surabaya di sebuah kamar hotel di wilayah Surabaya. Dalam operasi itu, petugas mengamankan delapan orang yang diduga sedang mengonsumsi narkotika. Pengungkapan tersebut menjadi langkah awal bagi aparat untuk mendalami peran masing-masing orang yang berada di lokasi serta memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.

Dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disebutkan berupa pil ekstasi dan plastik bekas bungkus sabu-sabu. Barang-barang tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara tidak serta-merta dilakukan dengan pendekatan pemidanaan, melainkan diproses melalui mekanisme restorative justice sesuai hasil pendalaman perkara dan ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari proses tersebut, Polrestabes Surabaya mengajukan asesmen kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jawa Timur. Asesmen ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi serta kebutuhan penanganan pihak-pihak yang diajukan, sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah lanjutan. Pemeriksaan asesmen kemudian dilaksanakan di BNNK Surabaya.

Setelah rangkaian asesmen selesai, penanganan empat tersangka tersebut dilimpahkan ke BNNK Banyuwangi. Pelimpahan ini menjadi dasar bagi pelaksanaan penanganan lanjutan, termasuk rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan keputusan yang telah ditetapkan. Proses tersebut menunjukkan bahwa mekanisme yang ditempuh berfokus pada penanganan terhadap empat tersangka yang dimaksud, sehingga tidak dapat disimpulkan bahwa seluruh delapan orang yang diamankan dalam penggerebekan menerima perlakuan atau keputusan hukum yang sama.

Hasil asesmen yang dilakukan terhadap para tersangka menetapkan bahwa empat orang akan menjalani rehabilitasi rawat jalan. Penetapan tersebut menjadi dasar pelaksanaan layanan pemulihan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing tersangka. Skema ini berbeda dari rehabilitasi rawat inap karena peserta tidak ditempatkan secara penuh di fasilitas rehabilitasi selama masa program.

Dalam rehabilitasi rawat jalan, keempat tersangka tetap mengikuti rangkaian treatment medis dan psikososial yang telah disusun oleh tim terkait. Layanan medis dapat mencakup pemantauan kondisi kesehatan serta penanganan yang dibutuhkan, sedangkan pendekatan psikososial diarahkan untuk membantu proses pemulihan dan pendampingan. Pelaksanaan treatment dilakukan berdasarkan jadwal layanan rehabilitasi yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Di luar jadwal layanan tersebut, para tersangka diperbolehkan pulang ke rumah. Mereka tetap berkewajiban mengikuti setiap sesi dan tahapan program sesuai pengaturan yang diberikan, sehingga pelaksanaan rawat jalan tidak berarti menghentikan proses pendampingan atau treatment. Kehadiran dalam layanan dan koordinasi dengan petugas menjadi bagian dari rangkaian program yang harus dijalani.

BNNK Banyuwangi belum dapat memastikan berapa lama proses pemulihan keempat tersangka akan berlangsung. Rachmat menyampaikan bahwa pihaknya masih perlu mempelajari berkas pelimpahan serta berkoordinasi dengan tim medis dan tim rehabilitasi, termasuk ketua tim rehabilitasi. Koordinasi tersebut diperlukan sebelum BNNK Banyuwangi memberikan penjelasan mengenai durasi program yang akan dijalani masing-masing tersangka.