JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Layanan SIM keliling kembali beroperasi pada Senin, 5 Oktober 2026, untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan administrasi kendaraan secara lebih mudah dan dekat. Pada jadwal tersebut, pelayanan tersedia di sejumlah titik wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Kehadiran layanan ini memberikan alternatif bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ingin memperpanjang masa berlaku tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Pelayanan yang disediakan ditujukan khusus bagi masyarakat yang memiliki SIM dengan masa berlaku masih aktif. Pemohon dapat memanfaatkan lokasi SIM keliling sesuai wilayahnya dengan membawa dokumen persyaratan, mengikuti pemeriksaan yang ditetapkan, serta menyelesaikan proses administrasi di lokasi pelayanan. Jadwal dan titik operasional dapat berbeda Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung, sehingga pemohon sebaiknya memeriksa informasi resmi sebelum berangkat.
Perlu diperhatikan bahwa layanan ini hanya menangani perpanjangan SIM, bukan penerbitan SIM baru. Dengan demikian, pemohon yang belum pernah memiliki SIM tetap harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru melalui Satpas, termasuk tahapan pendaftaran, ujian teori, dan ujian praktik sesuai ketentuan yang berlaku. Layanan keliling tidak menggantikan seluruh proses penerbitan tersebut.
Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa juga tidak dapat memproses perpanjangan melalui layanan keliling. Dalam kondisi tersebut, pemohon perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai arahan petugas dan ketentuan kepolisian. Karena itu, masyarakat disarankan mengecek tanggal kedaluwarsa SIM sejak awal, menyiapkan dokumen yang diperlukan, dan datang pada jam pelayanan yang ditentukan agar proses perpanjangan pada 5 Oktober 2026 dapat berlangsung lebih tertib.
Pada 5 Oktober 2026, layanan SIM keliling di wilayah Jakarta tersedia di lima titik yang tersebar di beberapa kawasan. Kehadiran layanan ini memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor pelayanan utama. Pemohon dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau dengan mempertimbangkan jarak, akses transportasi, serta potensi kepadatan antrean pada hari layanan.
Lokasi pertama berada di Mall Grand Cakung. Titik berikutnya adalah LTC Glodok, yang melayani masyarakat di kawasan Jakarta Barat dan sekitarnya. Pelayanan juga tersedia di Kampus Trilogi Kalibata, sehingga pemohon dari wilayah Jakarta Selatan dapat memilih lokasi tersebut sebagai alternatif. Dua titik lainnya berada di Mall Artha Gading dan Kantor Pos Lapangan Banteng.
Seluruh lokasi SIM keliling tersebut melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Layanan ini ditujukan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya belum berakhir. Pemohon sebaiknya memastikan jenis SIM yang akan diperpanjang sesuai dengan ketentuan, sekaligus menyiapkan dokumen persyaratan sebelum berangkat agar proses pengajuan dapat berlangsung lebih lancar.
Pemohon dianjurkan datang lebih awal ke lokasi pilihan masing-masing. Kuota pelayanan harian dapat terbatas, sedangkan jumlah pemohon berpotensi meningkat pada jam kedatangan tertentu. Antrean juga dapat memanjang apabila jumlah pemohon melebihi kapasitas layanan yang tersedia. Dengan datang lebih awal, masyarakat memiliki kesempatan lebih baik untuk memperoleh nomor antrean dan menyelesaikan proses perpanjangan SIM pada hari yang sama.
Sebelum menuju lokasi, pemohon tetap perlu memperhatikan informasi terbaru dari penyelenggara layanan, karena lokasi atau ketentuan operasional dapat mengalami perubahan. Pastikan pula SIM yang hendak diperpanjang masih aktif, sebab layanan SIM keliling tidak diperuntukkan bagi SIM yang telah kedaluwarsa. Lima titik di Jakarta tersebut dapat menjadi pilihan praktis bagi masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM A atau SIM C pada 5 Oktober 2026.
Layanan SIM keliling di wilayah luar Jakarta pada 5 Oktober 2026 tersedia di sejumlah titik yang perlu diperhatikan pemohon. Setiap daerah memiliki lokasi dan ketentuan pelayanan tersendiri, sehingga pemohon sebaiknya memastikan titik yang paling sesuai sebelum berangkat. Layanan ini ditujukan untuk perpanjangan SIM tertentu yang masih memenuhi persyaratan dan belum melewati masa berlaku.
Di Bogor, pelayanan SIM keliling tersedia di Mall BTM dan Mall Jambu Dua. Pemohon dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk memperpanjang SIM yang masa berlakunya belum habis. Artinya, SIM yang sudah kedaluwarsa tidak termasuk dalam layanan perpanjangan pada titik ini dan biasanya memerlukan proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku. Pemohon disarankan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan serta memastikan data pada SIM masih sesuai.
Di Bekasi, titik pelayanan berada di Burger King Harapan Indah. Lokasi ini melayani perpanjangan SIM A atau SIM C yang masih aktif. Pemohon perlu memeriksa kembali masa berlaku SIM sebelum mendatangi lokasi, karena layanan perpanjangan hanya dapat digunakan untuk SIM yang belum kedaluwarsa. Selain itu, persiapkan dokumen identitas dan persyaratan administratif agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih lancar.
Sementara itu, layanan di Bandung tersedia di Tenth Avenue Jalan Soekarno Hatta dan ITC Kebon Kelapa. Kedua lokasi tersebut dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM sesuai jenis dan ketentuan yang dilayani. Pemohon dari Bandung sebaiknya memilih lokasi berdasarkan akses dan mempertimbangkan kemungkinan antrean pada hari pelayanan.
Jam operasional rinci untuk setiap titik di Bogor, Bekasi, dan Bandung tidak dijelaskan dalam bahan informasi ini. Karena itu, pemohon perlu memeriksa jadwal terbaru masing-masing lokasi sebelum berangkat. Perubahan waktu pelayanan, kuota, atau kebijakan teknis dapat memengaruhi penerimaan permohonan pada hari tersebut.
Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendatangi layanan SIM keliling. Dokumen utama yang wajib dibawa adalah KTP asli beserta fotokopinya. Selain itu, pemohon harus membawa SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya. Kelengkapan lain yang diperlukan meliputi surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi. Seluruh dokumen tersebut sebaiknya diperiksa kembali sebelum keberangkatan agar tidak ada persyaratan yang tertinggal saat proses pelayanan.
Biaya perpanjangan SIM dibedakan berdasarkan jenisnya. Perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenai biaya sebesar Rp75.000. Tarif tersebut hanya merupakan biaya perpanjangan SIM dan belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi. Karena itu, pemohon perlu memperhitungkan kebutuhan biaya untuk kedua pemeriksaan tersebut secara terpisah ketika menyiapkan proses perpanjangan.
Layanan SIM keliling hanya menerima permohonan perpanjangan untuk SIM yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon perlu memastikan tanggal kedaluwarsa pada SIM lama sebelum memilih layanan ini. Apabila masa berlaku SIM telah habis, perpanjangan tidak dapat diproses melalui layanan SIM keliling. Dalam kondisi tersebut, pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk membantu pelayanan berjalan lebih lancar, dokumen persyaratan sebaiknya disiapkan sejak awal, termasuk dokumen asli dan salinannya. Pemohon juga dianjurkan datang lebih pagi ke lokasi layanan dengan membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan. Persiapan tersebut dapat mendukung kelancaran pemeriksaan berkas dan proses pelayanan, terutama bagi pemohon yang ingin menyelesaikan perpanjangan SIM pada jadwal layanan yang tersedia.


