Temuan MK tentang Dokumen Pendidikan Gibran dan Wacana Pemberhentian Wapres

Temuan MK tentang Dokumen Pendidikan Gibran dan Wacana Pemberhentian Wapres

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memuat temuan mengenai dokumen pendidikan yang dikaitkan dengan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam Pemilihan Presiden 2024. Dalam uraian putusan tersebut disebutkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah sekolah menengah atau dokumen pendidikan yang sederajat dan sesuai dengan persyaratan pendaftaran peserta pemilihan presiden. Temuan ini berkaitan dengan kelengkapan administratif yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan syarat pencalonan, bukan penilaian umum terhadap latar belakang pendidikan seseorang.

Persyaratan dokumen pendidikan merupakan salah satu unsur yang harus dipenuhi oleh peserta ketika mendaftarkan diri dalam kontestasi kepresidenan. Karena itu, persoalan mengenai keberadaan, kesesuaian, dan keabsahan dokumen dapat menjadi bagian dari sengketa atau permohonan yang diajukan kepada lembaga peradilan. Putusan tersebut memberikan gambaran tentang adanya persoalan pada dokumen pendidikan yang disebut dalam perkara, sekaligus membedakan temuan faktual mengenai persyaratan pendaftaran dari konsekuensi hukum terhadap jabatan yang sedang dijalankan.

Meskipun memuat temuan tersebut, Mahkamah Konstitusi tetap menolak gugatan para pemohon. Penolakan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa Mahkamah dinilai tidak berwenang menindaklanjuti perkara tersebut dalam bentuk yang dimohonkan. Selain itu, para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup kuat untuk mengajukan permohonan. Dengan demikian, putusan ini tidak dapat dipahami sebagai keputusan yang secara langsung memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden atau menyatakan dirinya bersalah. Temuan mengenai dokumen pendidikan dan alasan penolakan gugatan merupakan dua hal yang perlu dibaca secara terpisah agar makna putusan tidak melampaui isi serta kewenangan Mahkamah.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menekankan pentingnya jabatan wakil presiden dalam sistem ketatanegaraan. Menurut dia, wakil presiden bukan sekadar pendamping presiden dalam menjalankan pemerintahan, melainkan bagian penting dari mekanisme konstitusional. Jabatan tersebut memiliki fungsi yang berkaitan dengan keberlangsungan kepemimpinan negara, terutama ketika presiden tidak dapat menjalankan tugasnya dalam keadaan tertentu atau sedang melaksanakan tugas konstitusional lainnya.

Feri menjelaskan bahwa wakil presiden berperan sebagai representasi pemimpin pemerintahan apabila presiden berhalangan dalam kondisi yang telah diatur. Karena itu, keberadaan wakil presiden perlu dipandang sebagai unsur yang menjamin kesinambungan fungsi kepresidenan. Dalam pandangannya, posisi tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai jabatan pelengkap yang tidak memiliki konsekuensi terhadap tata kelola negara dan pelaksanaan kewenangan konstitusional.

Ia menganalogikan wakil presiden sebagai “ban serep presiden”. Analogi itu menggambarkan bahwa wakil presiden harus siap menjalankan fungsi kepresidenan apabila keadaan mengharuskannya. Dengan demikian, persoalan mengenai pemenuhan syarat jabatan wakil presiden dinilai memiliki dampak penting terhadap hukum tata negara. Feri menyebut akan menjadi persoalan apabila pejabat yang sewaktu-waktu menjalankan fungsi kepresidenan ternyata tidak memenuhi ketentuan yang berlaku bagi jabatannya.

Menurut Feri, risiko tersebut muncul karena wakil presiden dapat berada dalam posisi yang mengharuskannya merepresentasikan atau menjalankan fungsi kepemimpinan presiden. Oleh sebab itu, pemenuhan syarat jabatan dipandang berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan legitimasi pelaksanaan fungsi konstitusional. Pernyataan mengenai posisi wakil presiden tersebut disampaikan Feri Amsari di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Feri menjelaskan bahwa kemungkinan pemberhentian presiden atau wakil presiden harus dibaca dalam kerangka konstitusional yang diatur UUD 1945, terutama Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8. Ketentuan tersebut tidak memberikan ruang bagi pemberhentian hanya berdasarkan perdebatan politik atau penilaian publik semata. Ada syarat, alasan, serta mekanisme kelembagaan yang harus dipenuhi sebelum tindakan tersebut dapat dilakukan.

Menurut uraian Feri, terdapat dua dasar utama yang dapat menjadi alasan pemberhentian. Dasar pertama adalah adanya pelanggaran hukum atau perbuatan tercela. Dalam kategori pelanggaran hukum, contoh yang disebutkan meliputi suap, korupsi, dan pengkhianatan terhadap negara. Selain itu, terdapat kemungkinan pemberhentian apabila presiden atau wakil presiden melakukan tindak pidana berat lainnya atau perbuatan yang dinilai tercela sesuai kerangka hukum yang berlaku.

Dasar kedua ialah apabila presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut. Syarat ini berkaitan dengan ketentuan konstitusional mengenai calon presiden dan wakil presiden sebagaimana dirujuk dalam Pasal 6. Dengan demikian, persoalan pemenuhan syarat jabatan tidak semata-mata menyangkut dokumen pada saat pencalonan, tetapi juga harus dianalisis berdasarkan ketentuan hukum, fakta yang dapat dibuktikan, dan prosedur resmi yang berlaku.

Pasal 7 mengatur masa jabatan, sedangkan Pasal 7A dan Pasal 7B menjelaskan alasan serta proses pemberhentian melalui lembaga negara yang berwenang. Sementara itu, Pasal 8 mengatur keberlanjutan pemerintahan apabila terjadi kekosongan jabatan presiden atau wakil presiden. Karena itu, pandangan Feri perlu dipahami sebagai penjelasan mengenai kemungkinan dan kerangka konstitusional, bukan sebagai keputusan bahwa pemberhentian telah ditetapkan. Penentuan akhir tetap bergantung pada proses hukum dan politik ketatanegaraan yang diatur UUD 1945.

Dalam pandangan Feri, temuan mengenai dokumen pendidikan tidak seharusnya berhenti pada perdebatan administratif. Temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang memadai untuk menjawab apakah terdapat upaya pemalsuan bukti, serta siapa yang mengetahui, membantu, atau terlibat di dalamnya. Penyelidikan itu perlu dilakukan secara independen, terbuka, dan berdasarkan bukti yang dapat diuji, sehingga kesimpulan yang dihasilkan tidak hanya bertumpu pada dugaan atau pertarungan politik. Bagi Feri, pertanyaan penting bukan semata-mata mengenai keaslian dokumen, melainkan juga mengenai pengetahuan dan kemungkinan keterlibatan pihak terkait dalam proses penyusunan ataupun penggunaannya.

Apabila penyelidikan dan pembuktian kelak menunjukkan bahwa Gibran mengetahui atau terlibat dalam upaya pemalsuan bukti dokumen pendidikan, Feri menilai keadaan tersebut dapat berimplikasi serius. Keterlibatan itu berpotensi dipandang sebagai perbuatan tercela, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai terpenuhinya syarat kelayakan seseorang untuk menduduki jabatan wakil presiden. Namun, penilaian tersebut masih berada dalam ranah kemungkinan. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus menunggu proses penyelidikan, pemeriksaan bukti, serta penetapan oleh lembaga yang berwenang. Karena itu, dugaan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta sebelum memperoleh dasar pembuktian yang sah dan meyakinkan.

Secara hati-hati, temuan Mahkamah Konstitusi dapat dipahami sebagai dasar bagi perdebatan lebih lanjut mengenai persyaratan pencalonan dan validitas dokumen pendidikan, bukan sebagai putusan yang otomatis membuktikan keterlibatan pihak tertentu. Pada saat yang sama, gugatan para pemohon tetap ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan pertimbangan terkait kewenangan dan kedudukan hukum. Dengan demikian, ruang penyelidikan dan perdebatan publik masih terbuka, tetapi harus berlangsung dalam kerangka hukum, mengedepankan bukti, serta membedakan secara jelas temuan, dugaan, dan kesimpulan yang telah terbukti.