KOTA TERNATE, MALUKU UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Jaelani, menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak boleh berhenti pada pengakuan terhadap karakter geografis daerah kepulauan. Pengakuan formal memang penting sebagai dasar kebijakan, tetapi belum cukup untuk menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat di wilayah yang terdiri atas pulau-pulau dan dipisahkan oleh laut. RUU tersebut perlu menerjemahkan kondisi geografis itu ke dalam ketentuan yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah secara konsisten.
Penegasan itu disampaikan ketika Jaelani memimpin kunjungan kerja spesifik Pansus ke Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, pada 30 September 2026. Dalam kunjungan tersebut, pembahasan diarahkan pada kebutuhan menghadirkan kepastian hukum operasional bagi daerah kepulauan. Kepastian itu mencakup pembagian kewenangan, mekanisme perencanaan, serta dukungan pembiayaan yang mempertimbangkan biaya pelayanan dan pembangunan di wilayah yang aksesnya tidak sama dengan daerah daratan. Dengan demikian, status sebagai daerah kepulauan harus menghasilkan konsekuensi kebijakan yang terukur.
Salah satu dampak langsung yang diharapkan ialah tersedianya pembiayaan afirmatif bagi daerah dengan tantangan geografis dan biaya logistik yang lebih tinggi. Anggaran tersebut diperlukan untuk memperkuat konektivitas antarpulau, termasuk transportasi laut, pelabuhan, jaringan komunikasi, dan sistem distribusi barang. Konektivitas yang lebih baik akan mendukung mobilitas warga serta memperluas akses terhadap pendidikan, kesehatan, administrasi pemerintahan, dan kegiatan ekonomi. Regulasi juga perlu mendorong peningkatan standar pelayanan publik agar masyarakat di pulau-pulau kecil memperoleh layanan yang setara. Melalui pendekatan tersebut, RUU Daerah Kepulauan dapat berfungsi sebagai instrumen pemerataan, bukan sekadar penetapan identitas geografis suatu wilayah.
Kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) ke Ternate merupakan bagian dari proses pembahasan legislasi untuk menyempurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Agenda ini diarahkan untuk menghimpun masukan secara komprehensif dari berbagai unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan yang memahami kondisi daerah kepulauan secara langsung. Dengan demikian, pembahasan RUU tidak hanya bertumpu pada kajian di tingkat pusat, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman, kebutuhan, serta karakteristik wilayah yang akan menjadi objek pengaturan.
Dalam kunjungan tersebut, Pansus menyerap pandangan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Ternate, dan DPRD. Masukan dari unsur pemerintahan daerah dan lembaga perwakilan daerah diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai persoalan serta kebutuhan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah kepulauan. Selain itu, kalangan akademisi turut menjadi sumber masukan penting dalam memberikan perspektif berdasarkan kajian dan pemahaman ilmiah terhadap isu-isu daerah kepulauan.
Seluruh masukan yang dihimpun melalui kunjungan kerja ke Ternate digunakan sebagai bahan untuk menyempurnakan draf RUU Daerah Kepulauan. Penyempurnaan tersebut dilakukan agar rumusan dalam rancangan undang-undang dapat disusun secara lebih menyeluruh dan mencerminkan kebutuhan daerah. RUU Daerah Kepulauan sendiri tercantum dalam Program Legislasi Nasional 2025–2029, sehingga proses penghimpunan masukan ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan yang perlu dilakukan secara cermat. Melalui pendekatan tersebut, Pansus menempatkan kunjungan kerja sebagai instrumen untuk memperkaya substansi dan memperkuat kualitas draf sebelum pembahasan legislasi berlanjut.
Kebijakan afirmatif diperlukan agar daerah kepulauan memperoleh dukungan negara yang sebanding dengan tantangan geografisnya. Jaelani menilai potensi kelautan Indonesia sangat besar, baik dari perikanan, pariwisata bahari, transportasi, maupun sumber daya pesisir lainnya. Namun, besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam kontribusi sektor pesisir dan laut terhadap produk domestik bruto. Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan struktural yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui kebijakan umum yang berlaku seragam bagi seluruh wilayah.
Maluku Utara menjadi salah satu contoh nyata. Wilayah ini memiliki ratusan pulau berpenghuni yang tersebar dengan karakter geografis dan tingkat keterhubungan yang berbeda-beda. Jarak antarpulau menyebabkan tingginya cost of distance, yaitu biaya tambahan yang muncul dalam pengiriman barang, mobilitas masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta penyediaan layanan pemerintahan. Akibatnya, masyarakat di pulau-pulau terpencil sering menghadapi keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, energi, dan jaringan transportasi.
Dalam situasi tersebut, pendekatan penganggaran biasa berisiko memperlebar kesenjangan. Besaran dana yang sama belum tentu menghasilkan tingkat pelayanan yang sama ketika diterapkan di wilayah daratan dan kepulauan. Karena itu, kebutuhan pembiayaan harus memperhitungkan jumlah pulau, luas perairan, tingkat keterpencilan, kondisi cuaca, serta biaya distribusi layanan. Perhitungan berbasis karakteristik tersebut penting untuk memastikan pembangunan tidak berhenti di pusat-pusat pertumbuhan utama.
Dana khusus kepulauan menjadi salah satu fokus utama pembahasan Panitia Khusus (Pansus). Skema ini diharapkan dapat memberi ruang fiskal tambahan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat konektivitas dan memperluas layanan dasar. Karakteristik kepulauan perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan negara yang mampu menjawab persoalan pembiayaan, bukan sekadar diakui sebagai kondisi geografis. Dengan dukungan afirmatif yang terukur dan berkelanjutan, potensi kelautan dapat dikembangkan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat antarpulau.
Jaelani menegaskan bahwa perlakuan khusus bagi daerah kepulauan tidak semestinya dipahami sebagai privilese atau keistimewaan yang diberikan secara sepihak. Kebijakan tersebut merupakan bentuk pengakuan terhadap kondisi geografis, sosial, dan ekonomi yang berbeda dari wilayah daratan. Karakter kepulauan menghadirkan tantangan tersendiri, lain jarak antarpulau, biaya transportasi yang tinggi, keterbatasan layanan dasar, serta kesenjangan konektivitas. Karena itu, dukungan anggaran dan kebijakan afirmatif diperlukan agar seluruh warga negara memperoleh kesempatan yang setara dalam menikmati pembangunan.
Pandangan tersebut berangkat dari amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan pembangunan. Pasal 25A UUD 1945 menjadi salah satu dasar konstitusional yang menegaskan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan berciri Nusantara. Ketentuan ini tidak hanya menggambarkan identitas wilayah, tetapi juga dapat menjadi landasan bagi penyusunan kebijakan yang mempertimbangkan kebutuhan daerah kepulauan secara lebih proporsional. RUU Daerah Kepulauan diharapkan mampu menerjemahkan prinsip tersebut ke dalam pengaturan mengenai kewenangan, pembiayaan, pelayanan publik, dan hubungan antarwilayah.
Dorongan untuk menyelesaikan RUU tersebut juga dinyatakan sejalan dengan amanat pidato kenegaraan presiden, terutama mengenai komitmen memperkuat pemerataan pembangunan dan mengurangi kesenjangan antarwilayah. Dalam prosesnya, pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) turut menaruh perhatian pada kepastian fiskal bagi daerah kepulauan. Kejelasan sumber pendapatan, mekanisme transfer, dan pembagian tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dipandang penting agar kebijakan tidak berhenti pada norma. Selain itu, hak masyarakat adat juga menjadi perhatian, sehingga pengaturan yang dibentuk dapat menghormati sejarah, identitas, wilayah kelola, serta kepentingan komunitas lokal. Dengan kerangka tersebut, perlakuan khusus ditempatkan sebagai instrumen konstitusional untuk menghadirkan pembangunan yang lebih adil, inklusif, dan sesuai dengan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan.







