SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Perkara dugaan penarikan uang dari rekening seorang warga Surabaya bermula dari hilangnya kartu ATM milik A (23). Kartu tersebut diketahui tidak lagi berada dalam penguasaan A setelah ia berkunjung ke rumah YCAF (32) bersama RDS pada 3 Agustus 2026. Rumah YCAF berada di kawasan Asrama Polisi KP 3 Benowo, Surabaya. Kunjungan itu kemudian menjadi bagian penting dalam penelusuran, karena setelahnya muncul transaksi penarikan tunai dari rekening A.
Nilai uang yang diduga ditarik mencapai total Rp4,5 juta. Penarikan tersebut dilakukan melalui ATM Unit Benowo pada pukul 05.28 WIB, atau dua hari setelah A, RDS, dan YCAF berada di rumah tersebut. Waktu transaksi serta lokasi mesin ATM menjadi informasi yang tengah diperiksa untuk mengetahui rangkaian kejadian secara lebih jelas. Hingga tahap ini, hilangnya kartu dan penarikan dana masih diperlakukan sebagai dugaan yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan.
Kapolsek Pakal Komisaris Polisi Sugeng Rianto membenarkan adanya laporan terkait perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa A, RDS, dan YCAF saling mengenal sebagai teman. Keterangan itu menjadi konteks awal bagi polisi dalam mendalami hubungan kunjungan pada 3 Agustus, kartu ATM yang diduga raib, dan transaksi senilai Rp4,5 juta. Petugas juga perlu mencermati keterangan para pihak, rekaman kamera pengawas di sekitar ATM Unit Benowo, serta data transaksi perbankan untuk memastikan siapa yang melakukan penarikan. Rekaman CCTV dalam perkara ini berpotensi mengubah arah dugaan, terutama apabila gambar yang diperoleh dapat memperlihatkan pelaku atau kendaraan yang digunakan saat transaksi berlangsung. Proses pemeriksaan diharapkan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai pergerakan kartu setelah kunjungan tersebut dan memastikan pihak yang bertanggung jawab atas berkurangnya saldo rekening A.
Perubahan arah dugaan bermula setelah A menerima notifikasi mengenai penarikan uang sebesar Rp4,5 juta dari rekeningnya melalui mesin ATM. Penarikan tersebut disebut terjadi tanpa sepengetahuan A. Karena ingin memperoleh penjelasan mengenai transaksi itu, A kemudian menghubungi YCAF, pihak yang sebelumnya berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut. Pada tahap awal, A disebut berupaya menanyakan siapa yang melakukan penarikan dan bagaimana transaksi itu dapat berlangsung.
Alih-alih mendapatkan pengakuan atau informasi yang secara langsung menjelaskan pelaku penarikan, YCAF disebut menuding RDS sebagai pihak yang bertanggung jawab. Pernyataan tersebut kemudian mengubah arah dugaan dalam perkara ini. Perhatian tidak lagi hanya tertuju pada transaksi yang tercatat dalam notifikasi perbankan, tetapi juga pada hubungan dan keterangan para pihak yang disebut mengetahui peristiwa tersebut. Namun, tuduhan terhadap RDS perlu dipahami sebagai pernyataan atau dugaan yang muncul dalam rangkaian kejadian, bukan sebagai fakta yang telah dipastikan oleh kepolisian.
YCAF juga disebut mengantarkan A ketika membuat laporan polisi di Polsek Pakal. Kehadiran tersebut menjadi bagian dari kronologi yang disampaikan dalam penanganan awal perkara, sekaligus menunjukkan bahwa persoalan itu kemudian dibawa ke jalur hukum. Meski demikian, pendampingan A saat pelaporan tidak dengan sendirinya membuktikan kebenaran tuduhan terhadap RDS maupun memastikan keterlibatan pihak tertentu dalam penarikan dana. Penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada pemeriksaan saksi, penelusuran transaksi, rekaman CCTV, serta bukti lain yang dikumpulkan penyidik. Dengan demikian, perubahan dugaan pada tahap ini mencerminkan perkembangan informasi awal, sementara kesimpulan hukum mengenai pelaku masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian.
Arah dugaan dalam perkara penarikan uang sebesar Rp4,5 juta dari mesin ATM warga Surabaya berubah setelah A dan RDS mengajak YCAF untuk melihat rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Berdasarkan keterangan yang beredar, ajakan tersebut disebut ditolak YCAF sebanyak dua kali. Penolakan itu kemudian dipandang sebagai hal yang perlu diperhatikan, meskipun belum dapat dijadikan bukti tunggal untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang.
Rekaman CCTV tersebut pada akhirnya diperoleh korban dan menjadi salah satu petunjuk penting dalam pendalaman perkara. Dari rekaman yang ditinjau, sosok yang terlihat menarik uang disebut memiliki sejumlah ciri yang dinilai identik dengan YCAF. Ciri itu lain penggunaan sandal serta sepeda motor yang disebut sangat mirip dengan kendaraan milik YCAF.
Temuan visual tersebut membuat dugaan yang sebelumnya mengarah kepada RDS bergeser kepada YCAF. Perubahan arah ini tidak hanya didasarkan pada penolakan untuk melihat rekaman, tetapi juga pada pencocokan ciri-ciri sosok dalam video dengan informasi mengenai YCAF. Meski demikian, kemiripan penampilan, alas kaki, maupun kendaraan tetap memerlukan pemeriksaan lebih lanjut agar dapat dipastikan melalui bukti pendukung lain.
Dalam perkembangan perkara, YCAF disebut diduga merupakan istri seorang anggota polisi atau Bhayangkari. Informasi tersebut menjadi bagian dari konteks yang turut diperhatikan dalam penyelidikan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan dalam penarikan uang tersebut. Aparat masih perlu memeriksa keaslian dan kesinambungan rekaman, meminta keterangan pihak-pihak terkait, serta mencocokkannya dengan data transaksi dan jejak lain di lokasi.
Karena proses perkara masih berada pada tahap pendalaman, sosok dalam rekaman belum dapat dinyatakan sebagai pelaku secara final. Rekaman CCTV berfungsi sebagai petunjuk yang membantu menguji berbagai keterangan dan memperjelas kronologi, bukan sebagai dasar tunggal untuk menetapkan kesalahan. Dengan demikian, perubahan dugaan dari RDS kepada YCAF perlu dipahami sebagai perkembangan penyelidikan yang masih terbuka terhadap verifikasi lebih lanjut.
Penanganan laporan dugaan penarikan uang sebesar Rp4,5 juta dari ATM warga Surabaya masih berlanjut. Laporan yang sebelumnya diterima Polrestabes Surabaya telah dilimpahkan kepada Polsek Pakal untuk ditindaklanjuti sesuai wilayah dan kebutuhan penyelidikan. Pelimpahan tersebut tidak serta-merta menetapkan kesalahan pihak tertentu, melainkan menjadi bagian dari proses pemeriksaan terhadap seluruh informasi yang telah disampaikan pelapor.
Sugeng Rianto menyampaikan bahwa terlapor diduga melakukan penarikan uang dari ATM milik pelapor tanpa sepengetahuan pemiliknya. Untuk menguji dugaan tersebut, polisi telah meminta rekaman CCTV yang merekam aktivitas di sekitar mesin ATM. Materi visual itu akan dipelajari bersama keterangan pelapor, terlapor, saksi, serta dokumen atau bukti lain yang berkaitan dengan waktu dan proses penarikan dana.
Penyidik masih mendalami perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Polisi berencana menggelar perkara untuk menilai kecukupan bukti dan menentukan apakah penanganan kasus dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Gelar perkara juga diperlukan agar keputusan yang diambil memiliki dasar pemeriksaan yang jelas serta mempertimbangkan seluruh keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.
A dan pihak-pihak terkait direncanakan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan tersebut dapat digunakan untuk mengklarifikasi informasi yang belum terang, mencocokkan keterangan dengan rekaman CCTV, serta memperjelas hubungan masing-masing pihak dengan transaksi yang dilaporkan. Polisi juga membuka kemungkinan menyita barang yang diduga digunakan saat penarikan uang apabila perkara resmi memasuki tahap penyidikan. Namun, langkah penyitaan maupun penetapan status hukum tetap bergantung pada hasil gelar perkara dan perkembangan alat bukti. Hingga proses pemeriksaan selesai, polisi belum menyimpulkan hasil hukum terhadap pihak mana pun.


