Revisi UU Hak Cipta Dikawal untuk Perkuat Perlindungan Kreator di Era Digital

Revisi UU Hak Cipta Dikawal untuk Perkuat Perlindungan Kreator di Era Digital

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Kementerian Ekonomi Kreatif mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai langkah strategis untuk memperkuat pelindungan bagi kreator. Upaya tersebut diperlukan agar regulasi nasional mampu mengikuti perubahan pola produksi, distribusi, dan konsumsi karya di tengah perkembangan teknologi digital. Selain memberikan landasan hukum yang lebih relevan, pembaruan aturan diharapkan mendukung pertumbuhan industri kreatif yang semakin bergantung pada pemanfaatan platform digital, teknologi kecerdasan buatan, serta model bisnis berbasis kekayaan intelektual.

Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Mohammed Ali Berawi menyampaikan bahwa pembaruan aturan hak cipta memiliki hubungan erat dengan pembangunan ekosistem ekonomi kreatif. Menurutnya, ekosistem yang kuat harus mampu memberikan pelindungan dan kepastian bagi kreator maupun pemegang hak cipta. Kepastian tersebut penting untuk mendorong keberanian berkarya, meningkatkan investasi, serta menciptakan hubungan yang lebih seimbang pencipta, pengguna, pelaku usaha, dan pengelola kekayaan intelektual.

Revisi regulasi berpotensi memengaruhi berbagai aspek dalam rantai nilai karya kreatif. Dampaknya mencakup pengakuan dan perlindungan pencipta, tata kelola kekayaan intelektual, proses komersialisasi karya, mekanisme pengelolaan serta pembagian royalti, hingga pemanfaatan karya pada layanan digital. Karena itu, penyusunan perubahan undang-undang perlu mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak dan perkembangan praktik industri. Aturan yang jelas, adaptif, dan dapat diterapkan akan membantu mencegah pelanggaran, memperkuat posisi tawar kreator, serta memastikan nilai ekonomi karya dapat dikelola secara adil dan berkelanjutan.

Revisi Undang-Undang Hak Cipta dinilai penting karena perkembangan industri kreatif dan teknologi digital telah melahirkan pola penciptaan, distribusi, serta pemanfaatan karya yang jauh lebih kompleks. Ketentuan yang ada perlu disesuaikan agar mampu memberikan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak, pelaku usaha, dan pengguna karya. Kepastian tersebut terutama diperlukan dalam pengelolaan royalti, termasuk mekanisme pencatatan, penarikan, pembagian, dan pengawasan pembayaran kepada pihak yang berhak. Tata kelola yang transparan akan mengurangi potensi sengketa sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap ekosistem hak cipta.

Pemanfaatan karya melalui platform digital juga membutuhkan aturan yang lebih jelas. Karya musik, audiovisual, tulisan, ilustrasi, dan bentuk konten lainnya dapat tersebar lintas wilayah dalam waktu singkat, sementara sistem lisensi, atribusi, dan penanganan pelanggaran belum selalu berjalan seragam. Revisi perlu menjawab persoalan penggunaan karya tanpa izin, kewajiban platform, serta model monetisasi yang adil. Di saat yang sama, kemunculan karya berbasis kecerdasan artifisial menuntut kejelasan mengenai kedudukan pencipta, kontribusi manusia, data yang digunakan, dan batas perlindungan hukum. Pelindungan karya jurnalistik juga penting agar aktivitas pers, investasi kreatif, dan keberlanjutan produksi informasi tetap terjamin di tengah distribusi digital.

Kementerian Ekonomi Kreatif menempatkan pelindungan kekayaan intelektual sebagai unsur penting dalam pembangunan ekosistem ekonomi kreatif. Arah kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045. Kedua kerangka tersebut memuat fasilitasi kekayaan intelektual serta pelindungan hasil kreativitas sebagai strategi untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku ekonomi kreatif. Langkah itu mencakup penguatan kapasitas, akses layanan, kepastian pemanfaatan karya, dan dukungan terhadap komersialisasi yang berkelanjutan. Selain memperkuat posisi kreator, kedua strategi tersebut diarahkan untuk mendukung pencapaian indikator kinerja utama yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, revisi UU Hak Cipta menjadi bagian dari upaya membangun industri kreatif yang adil, adaptif, dan berdaya saing.

Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) terlibat sejak tahap awal penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk revisi Undang-Undang Hak Cipta. Keterlibatan ini dilakukan bersama mitra heksaheliks yang merepresentasikan unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, media, dan masyarakat. Melalui proses tersebut, sebanyak 56 masukan dihimpun sebagai bahan untuk mengidentifikasi kebutuhan pembaruan regulasi serta persoalan yang dihadapi para kreator dalam menjalankan aktivitasnya.

Seluruh masukan kemudian dikelompokkan ke dalam tiga pokok persoalan utama. Pertama, isu tata kelola dan pelindungan royalti, termasuk mekanisme penghimpunan, pengelolaan, serta distribusi imbalan yang lebih transparan dan akuntabel. Kedua, hak cipta di era digital, yang mencakup tantangan penggunaan karya pada platform digital, penyebaran tanpa izin, dan kebutuhan penegakan hukum yang mampu mengikuti perkembangan teknologi. Ketiga, hak ekonomi dalam penyelenggaraan kegiatan berbasis subsektor ekonomi kreatif, sehingga pemanfaatan karya dalam berbagai acara dapat memberikan penghargaan yang layak kepada pencipta dan pemegang hak.

Proses pelibatan Kemenekraf berlangsung sejak Maret 2025 melalui serangkaian focus group discussion, penyampaian kajian, serta pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Masukan juga diperdalam melalui public hearing untuk memastikan perspektif pelaku industri dan pemangku kepentingan terakomodasi. Rangkaian pembahasan tersebut berlanjut hingga penyerahan DIM yang telah diparaf bersama pada 28 Juli 2026. Ali Berawi menegaskan bahwa Kemenekraf akan berkontribusi dalam setiap tahapan pembahasan bersama pemerintah dan DPR RI. Komitmen ini diharapkan dapat mendorong revisi UU Hak Cipta yang responsif terhadap kebutuhan kreator, mempercepat perkembangan ekosistem ekonomi kreatif, melindungi hasil kreativitas, serta memperkuat tata kelola kekayaan intelektual di Indonesia.

Setelah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dihimpun dari kementerian, lembaga, akademisi, dan asosiasi, dokumen tersebut telah diserahkan kepada DPR RI sebagai bahan utama pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Penyerahan ini menandai tahap penting dalam proses legislasi, karena setiap masukan akan ditelaah untuk memetakan ketentuan yang perlu dipertahankan, disempurnakan, atau ditambahkan.

Pemerintah dan DPR RI memprioritaskan pembahasan revisi UU Hak Cipta dengan menindaklanjuti 1.117 DIM. Jumlah tersebut mencerminkan luasnya isu yang perlu dibahas, mulai dari penguatan perlindungan bagi pencipta dan pemegang hak, mekanisme pemanfaatan karya, hingga penegakan hukum terhadap penggunaan karya tanpa izin. Pembahasan diarahkan untuk memperbarui kerangka hukum agar lebih sesuai dengan kebutuhan industri kreatif yang terus berkembang.

Pembaruan aturan juga diperlukan untuk menjawab tantangan pemanfaatan karya di ruang digital. Perubahan pola distribusi konten, kemunculan berbagai platform, serta perkembangan teknologi kecerdasan artifisial menghadirkan persoalan baru mengenai kepemilikan, lisensi, atribusi, dan penggunaan karya sebagai materi pelatihan teknologi. Karena itu, revisi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan kreator, pelaku usaha, pengguna, dan perkembangan inovasi.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah telah menyepakati batas akhir pembahasan tingkat I pada 17 Desember 2026. Namun, jadwal tersebut masih bersifat tentatif dan dapat disesuaikan dengan dinamika pembahasan serta kesiapan materi. Tahap lanjutan akan dilakukan secara transparan melalui panitia kerja di bawah kepemimpinan Martin Manurung.

Proses tersebut tetap membuka partisipasi publik secara bermakna dan terbuka. Masukan dari komunitas kreator, industri, akademisi, organisasi profesi, serta masyarakat luas diperlukan agar rumusan pasal tidak hanya responsif terhadap persoalan saat ini, tetapi juga mampu mengantisipasi perubahan teknologi dan model bisnis kreatif pada masa mendatang.