JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di dua lokasi di Jakarta Barat, yakni Kampung Boncos dan Kampung Ambon. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat pagi, 9 Oktober 2026, sebagai bagian dari upaya penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Penggerebekan di Kampung Boncos serta Kampung Ambon menjadi perhatian karena kedua lokasi itu didatangi secara bersamaan oleh unsur penegak hukum dari tingkat pusat dan daerah. Langkah tersebut berkaitan dengan dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika yang perlu ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan itu, tim gabungan memusatkan tindakan pada dua kawasan di Jakarta Barat tersebut. Informasi mengenai penggerebekan disampaikan sebagai perkembangan awal dari penanganan dugaan perkara narkotika pada Jumat pagi. Peristiwa ini menunjukkan adanya koordinasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya dalam merespons dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Jakarta Barat.
Penggerebekan berlangsung di Kampung Boncos dan Kampung Ambon pada waktu yang sama dalam rangka pemeriksaan serta penindakan terkait dugaan narkotika. Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk menindaklanjuti informasi dan dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Perkembangan selanjutnya mengenai kegiatan di dua lokasi itu masih menjadi bagian dari proses penanganan oleh tim gabungan.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain menjelaskan bahwa operasi penggerebekan di Kampung Boncos serta Kampung Ambon dilaksanakan pada Jumat pagi. Keterangan tersebut disampaikan untuk menerangkan waktu pelaksanaan sekaligus unsur yang terlibat dalam kegiatan penindakan. Operasi itu merupakan agenda gabungan yang melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Menurut Zulkarnain, pelaksanaan kegiatan tidak hanya melibatkan personel dari unsur penyidik narkoba. Dalam operasi tersebut turut dikerahkan fungsi Brimob, Sabhara, serta unsur lain yang mendukung pelaksanaan tugas di lapangan. Keterlibatan berbagai fungsi itu menunjukkan bahwa kegiatan dilakukan secara terpadu, dengan pembagian peran sesuai kebutuhan pengamanan, penindakan, dan dukungan operasional selama operasi berlangsung.
Penjelasan tersebut menjadi keterangan resmi mengenai komposisi personel yang diterjunkan dalam operasi pada Jumat pagi. Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dengan melibatkan unsur-unsur terkait, termasuk Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Brimob, Sabhara, dan unsur pendukung lainnya. Penyebutan setiap fungsi tersebut menegaskan bahwa operasi di Kampung Boncos serta Kampung Ambon melibatkan kerja bersama antarunsur kepolisian, bukan hanya satu unit atau direktorat.
Kombes Zulkarnain tidak mengubah konteks bahwa kegiatan tersebut merupakan operasi gabungan. Pernyataan mengenai waktu dan keterlibatan personel disampaikan sebagai bagian dari informasi resmi tentang pelaksanaan operasi. Dengan demikian, unsur yang hadir dalam kegiatan mencakup gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, dengan dukungan fungsi Brimob, Sabhara, serta unsur lain sebagaimana diterangkan oleh narasumber.
Dalam penggerebekan yang dilakukan aparat gabungan di Kampung Ambon, polisi menyebut adanya sejumlah barang yang ditemukan selama kegiatan tersebut. Barang yang disebut meliputi sabu, ganja, dan senjata api rakitan. Temuan itu menjadi bagian dari hasil pemeriksaan aparat di kawasan yang menjadi sasaran operasi. Informasi mengenai barang-barang tersebut disampaikan secara ringkas dalam keterangan terkait penggerebekan.
Sabu dan ganja merupakan dua jenis narkotika yang disebut ditemukan dalam kegiatan tersebut. Penyebutan kedua barang ini menunjukkan bahwa pemeriksaan polisi mencakup pencarian terhadap dugaan peredaran atau penyimpanan narkotika, tetapi temuan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan hubungan barang dengan orang, kelompok, ataupun jaringan tertentu. Rincian mengenai jumlah, bentuk kemasan, serta hasil pemeriksaan lebih lanjut tidak tersedia dalam informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Selain narkotika, polisi juga menyebut menemukan senjata api rakitan. Istilah tersebut merujuk pada senjata yang dibuat atau dirakit secara tidak standar, sebagaimana disebut dalam keterangan mengenai hasil penggerebekan. Namun, belum terdapat informasi yang cukup untuk menjelaskan karakteristik, kondisi, fungsi, atau asal senjata tersebut. Karena itu, temuan tersebut perlu disampaikan sesuai keterangan yang tersedia tanpa menambahkan rincian yang belum dikonfirmasi.
Temuan sabu, ganja, dan senjata api rakitan merupakan catatan barang yang disebut ada dalam penggerebekan di Kampung Ambon. Informasi tersebut belum memuat jumlah barang, identitas pemilik, lokasi penemuan yang lebih spesifik, maupun status hukum pihak tertentu. Oleh sebab itu, setiap barang perlu dipahami sebagai temuan yang disebut dalam kegiatan kepolisian, bukan sebagai bukti yang secara otomatis telah dikaitkan dengan individu atau jaringan tertentu. Penjelasan lebih lanjut mengenai asal-usul, kepemilikan, dan proses penanganannya bergantung pada keterangan resmi serta hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.
Operasi gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya di Kampung Boncos serta Kampung Ambon dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Keterangan tersebut disampaikan Zulkarnain, yang menjelaskan bahwa langkah penindakan diarahkan pada titik-titik yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi barang terlarang. Dengan mendatangi lokasi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran, aparat berupaya menghambat jalur penyebaran narkotika dari tingkat lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, penggerebekan diarahkan ke tempat-tempat yang sebelumnya disebut sebagai sarang narkotika. Penyebutan itu merujuk pada lokasi yang dipandang rawan menjadi tempat transaksi, penyimpanan, atau aktivitas lain yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Karena itu, Kampung Boncos dan Kampung Ambon menjadi sasaran operasi berdasarkan informasi serta pemetaan wilayah yang dimiliki aparat. Keterangan mengenai tujuan tersebut menempatkan penggerebekan sebagai tindakan untuk mengganggu rantai distribusi, bukan sebagai dasar untuk memberikan penilaian umum terhadap seluruh warga di kawasan tersebut.
Zulkarnain juga menjelaskan bahwa istilah kampung narkoba merupakan penyebutan yang digunakan pada masa sebelumnya. Istilah tersebut tidak serta-merta menggambarkan seluruh kondisi masyarakat di suatu wilayah, melainkan muncul dalam konteks pemberitaan atau penamaan terhadap kawasan yang pernah dikaitkan dengan peredaran narkotika. Dalam konteks operasi ini, perhatian aparat tetap ditujukan pada dugaan aktivitas yang berhubungan dengan narkotika dan lokasi yang dinilai perlu ditindaklanjuti. Penjelasan itu menjadi dasar bahwa operasi di Kampung Boncos dan Kampung Ambon berorientasi pada upaya memutus mata rantai peredaran, dengan sasaran tempat-tempat yang disebut sebagai sarang narkotika.

