BKSDA Bengkulu Tegur 34 Akun dan Pelaku Usaha atas Promosi Wisata Anak Krakatau

BKSDA Bengkulu Tegur 34 Akun dan Pelaku Usaha atas Promosi Wisata Anak Krakatau

BENGKULU, BENGKULU — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu mengambil langkah resmi untuk menghentikan promosi wisata menuju Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau. Sebanyak 34 akun media sosial dan pelaku usaha wisata menerima surat teguran karena masih memasarkan kawasan konservasi tersebut sebagai salah satu tujuan perjalanan. Teguran ini menjadi penegasan bahwa aktivitas promosi tidak dapat dilakukan apabila berpotensi mendorong kunjungan wisatawan ke wilayah yang memiliki ketentuan perlindungan khusus.

Surat teguran itu dituangkan melalui surat nomor S.544/K.10/TU/KSA.04.01/B/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, BKSDA Bengkulu meminta seluruh pihak yang disurati segera menghentikan berbagai bentuk promosi dan pemasaran terkait kunjungan ke Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau. Larangan itu mencakup penyebaran informasi wisata, penawaran paket perjalanan, serta kegiatan komersial lain yang mengarahkan masyarakat untuk mendatangi kawasan tersebut.

Penghentian juga berlaku terhadap seluruh tahapan pemesanan perjalanan. Pihak yang menerima teguran diminta tidak lagi membuka pendaftaran, menerima reservasi atau pembayaran, maupun mengatur pemberangkatan wisatawan ke kawasan cagar alam tersebut. Dengan demikian, bukan hanya iklan yang harus dihentikan, melainkan seluruh proses yang dapat memfasilitasi keberangkatan pengunjung. Para pihak yang disurati diketahui berasal dari Lampung, Banten, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Yogyakarta, dan Jakarta. Sebaran wilayah itu menunjukkan bahwa promosi perjalanan menuju Anak Krakatau dilakukan melalui jaringan akun dan usaha wisata yang menjangkau sejumlah daerah di Indonesia.

Larangan di Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau mencakup berbagai kegiatan yang menjadikan kawasan konservasi tersebut sebagai tujuan rekreasi. Aktivitas seperti trekking, pendakian, berkemah, kunjungan ke pantai, dan sightseeing tidak diperbolehkan. Larangan itu juga berlaku untuk fotografi wisata, wisata bahari, perjalanan menikmati pemandangan, serta bentuk rekreasi lain yang dilakukan dengan memasukkan kawasan cagar alam ke dalam agenda kunjungan.

Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo, menjelaskan bahwa teguran terhadap 34 akun dan pelaku usaha diterbitkan setelah sosialisasi mengenai status kawasan dilakukan berulang kali. Meskipun informasi tersebut telah disampaikan, masih ditemukan pelaku usaha yang mencantumkan Anak Krakatau dalam paket perjalanan, unggahan media sosial, katalog layanan, atau materi promosi lainnya. Langkah teguran ditujukan untuk menghentikan promosi yang berpotensi mendorong masyarakat memasuki kawasan tanpa dasar perizinan.

Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau memiliki status sebagai cagar alam sekaligus kawasan suaka alam. Karena itu, pemanfaatannya tidak dapat disamakan dengan destinasi wisata umum yang terbuka untuk kunjungan bebas. Setiap kegiatan di dalamnya harus mempertimbangkan fungsi perlindungan ekosistem, keselamatan pengunjung, serta ketentuan konservasi yang berlaku. Promosi perjalanan wisata, meskipun hanya berbentuk penawaran atau publikasi, dapat menimbulkan persepsi bahwa kawasan tersebut dapat dikunjungi seperti objek wisata komersial.

Akses masyarakat ke dalam kawasan membutuhkan perizinan sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh pengelola dan instansi berwenang. Penelitian masih dapat dilakukan, tetapi pelaksanaannya juga harus melalui mekanisme izin masuk kawasan konservasi. Ketentuan ini memastikan setiap aktivitas memiliki tujuan, lokasi, durasi, dan tata cara yang jelas, sekaligus mencegah gangguan terhadap lingkungan. Dengan demikian, kegiatan yang bersifat rekreasi atau promosi wisata tidak dapat dijadikan alasan untuk memasuki kawasan tersebut.

Latar keselamatan menjadi dasar teguran BKSDA terhadap promosi dan aktivitas wisata di kawasan Gunung Anak Krakatau. Pada Agustus 2026, dokumentasi yang beredar memperlihatkan sejumlah wisatawan memasuki kawasan terlarang, bahkan mendaki lereng gunung, ketika status vulkanik berada pada Level III atau Siaga. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar batas kunjungan yang ditetapkan, tetapi juga meningkatkan risiko bagi wisatawan, pemandu, pelaku usaha, dan petugas yang berada di sekitar kawasan.

Gunung api aktif dapat mengalami perubahan kondisi secara cepat. Erupsi bisa berlangsung tiba-tiba tanpa didahului tanda yang mudah dikenali oleh pengunjung, sementara potensi bahaya seperti lontaran material, awan panas, abu vulkanik, gas beracun, serta aliran lava dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, pemandangan yang tampak tenang tidak dapat dijadikan ukuran bahwa lereng gunung aman untuk didatangi atau didaki.

Risiko tersebut semakin penting dipahami setelah perubahan morfologi besar pada tubuh Anak Krakatau. Pada 22 Desember 2018, longsoran tubuh gunung memicu tsunami yang berdampak pada wilayah pesisir di sekitar Selat Sunda. Peristiwa itu menunjukkan bahwa perubahan bentuk lereng dan kestabilan tubuh gunung dapat menciptakan bahaya lanjutan, termasuk runtuhan material dan gelombang tsunami, meskipun aktivitas wisatawan berpusat di daratan.

Aktivitas vulkanik juga tercatat berlanjut pada 4–6 September 2026 selama sekitar 25 jam. Selanjutnya, pada 21 September 2026, status gunung diturunkan dari Level III Siaga menjadi Level II Waspada. Penurunan status tersebut bukan berarti seluruh ancaman menghilang. Potensi erupsi dan bahaya vulkanik tetap ada, sehingga masyarakat perlu mengutamakan rekomendasi resmi otoritas, mematuhi radius aman, serta tidak mempromosikan atau memfasilitasi kunjungan ke area yang masih dibatasi.

BKSDA tidak menampik bahwa panorama Anak Krakatau memiliki daya tarik besar bagi masyarakat dan wisatawan. Namun, keindahan tersebut tetap harus dinikmati dengan cara yang tidak melanggar batas perlindungan. Gunung api dapat diamati dari luar kawasan cagar alam, lain ketika wisatawan melintas menggunakan kapal atau melihatnya dari jarak yang aman. Pilihan ini memungkinkan pengunjung menikmati lanskap Anak Krakatau tanpa memasuki wilayah yang aksesnya dibatasi demi keselamatan dan kelestarian ekosistem.

Pengawasan terhadap promosi maupun kegiatan wisata menuju kawasan tersebut akan dilanjutkan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. BKSDA akan berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, serta pihak terkait di Banten. Langkah ini diperlukan untuk memastikan informasi mengenai larangan, batas kawasan, dan prosedur perizinan dipahami oleh pelaku usaha, pengelola perjalanan, serta calon wisatawan sebelum kegiatan diselenggarakan.

Surat teguran yang diterbitkan juga ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Badan Geologi, Polda Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung, dinas kehutanan, dan dinas pariwisata di Lampung serta Lampung Selatan. Pelibatan berbagai instansi menunjukkan bahwa penanganan promosi perjalanan ke Anak Krakatau tidak hanya berkaitan dengan administrasi konservasi, tetapi juga menyangkut keselamatan, penegakan hukum, dan pengendalian aktivitas wisata.

Kegiatan pengorganisasian atau pemberangkatan wisata yang tetap dilakukan, termasuk memasuki kawasan tanpa Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI), dapat diproses secara hukum. Surat tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran tertentu oleh perseorangan dapat dikenai ancaman pidana hingga 11 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta. Sementara itu, pelanggaran oleh korporasi dapat diancam pidana hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp50 miliar. Karena itu, wisatawan dan pelaku usaha perlu memilih pengamatan dari luar batas kawasan serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.