Yusril Buka Ruang Pengusutan Dugaan Pidana di Lapas Cibinong

Yusril Buka Ruang Pengusutan Dugaan Pidana di Lapas Cibinong

BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Yusril menegaskan bahwa proses pidana dapat dilakukan apabila terdapat bukti permulaan yang cukup. Dengan demikian, dugaan pelanggaran di lembaga pemasyarakatan tersebut dapat diproses melalui jalur hukum apabila aparat menemukan dasar awal yang memadai untuk melakukan pengusutan.

Menurut Yusril, kepolisian dapat mengambil langkah hukum terhadap dugaan tindak pidana tersebut. Kewenangan itu dapat dijalankan sesuai dengan bukti permulaan yang tersedia dan hasil penelusuran aparat penegak hukum terhadap perkara yang dimaksud.

Selain kepolisian, Yusril menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi dan kejaksaan juga memiliki kewenangan apabila perkara tersebut berkaitan dengan korupsi. Artinya, penanganan perkara dapat melibatkan lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan sesuai dengan jenis dugaan pelanggaran yang ditemukan.

Pernyataan itu membuka ruang bagi aparat untuk melakukan pengusutan secara hukum terhadap dugaan pelanggaran di Lapas Cibinong. Namun, proses pidana tetap mensyaratkan adanya bukti permulaan yang cukup sebagai dasar bagi kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, atau kejaksaan dalam menjalankan kewenangannya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tidak menutup kemungkinan persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong dibawa ke ranah pidana. Namun, kemungkinan tersebut tidak serta-merta berarti telah terjadi tindak pidana. Langkah hukum harus didasarkan pada pemeriksaan yang cermat serta bukti permulaan yang cukup untuk menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pidana.

Menurut sikap yang disampaikan Yusril, aparat penegak hukum memiliki ruang untuk melakukan investigasi apabila informasi awal dan temuan di lapangan memenuhi syarat. Penilaian mengenai perlu atau tidaknya proses penyelidikan maupun penyidikan menjadi kewenangan aparat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, dugaan yang muncul perlu diverifikasi melalui prosedur resmi, bukan ditentukan hanya berdasarkan pemberitaan, kesaksian sepihak, atau asumsi publik.

Yusril juga menyatakan tidak mempersoalkan apabila aparat penegak hukum mengambil langkah terhadap persoalan di lembaga pemasyarakatan tersebut. Pernyataan itu menunjukkan bahwa proses pemeriksaan dapat berjalan secara independen apabila ditemukan dasar yang memadai. Sikap terbuka tersebut sekaligus memberi ruang bagi aparat untuk menilai seluruh fakta, meminta keterangan dari pihak terkait, dan mengamankan bukti yang diperlukan.

Meski peluang investigasi pidana terbuka, status perkara tetap harus ditempatkan secara proporsional. Sampai adanya hasil pemeriksaan dan bukti yang memenuhi standar hukum, persoalan di Lapas Cibinong masih berada pada tahap dugaan. Karena itu, proses penegakan hukum perlu menjunjung asas praduga tak bersalah, memastikan setiap pihak memperoleh kesempatan memberikan penjelasan, serta memisahkan fakta yang telah terverifikasi dari informasi yang belum terbukti.

Yusril memberikan apresiasi terhadap langkah internal yang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membenahi persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong. Menurutnya, penanganan dari dalam institusi menunjukkan adanya perhatian serius terhadap upaya memperbaiki tata kelola serta memastikan setiap persoalan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Apresiasi tersebut juga ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah mengambil tindakan melalui jajaran pejabat jenderal di kementerian tersebut. Langkah itu dinilai mencerminkan keseriusan pimpinan dalam merespons masalah di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus menjaga agar proses pembenahan tidak berhenti pada pemeriksaan internal semata.

Dalam penanganan di Lapas Cibinong, tindakan tegas telah diambil terhadap pihak-pihak yang dinilai bersalah. Yusril menghargai keputusan untuk memberikan respons yang jelas terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab. Sikap tersebut dipandang penting untuk menunjukkan bahwa pelanggaran dalam lingkungan pemasyarakatan tidak diabaikan dan dapat ditindak melalui kewenangan yang tersedia.

Langkah internal kementerian menjadi bagian penting dalam memulihkan kepercayaan terhadap pengelolaan lapas. Dengan adanya evaluasi dan tindakan terhadap pihak yang dinilai bersalah, kementerian memiliki ruang untuk memperbaiki pelaksanaan tugas serta memperkuat pengawasan pada tingkat satuan kerja. Yusril menilai respons yang cepat dan tegas diperlukan agar pembenahan dapat berjalan secara terarah.

Selain menghargai tindakan yang telah dilakukan, Yusril juga membuka ruang bagi pengusutan lebih lanjut apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Pernyataan itu menegaskan bahwa penyelesaian persoalan di Lapas Cibinong tidak hanya ditempuh melalui langkah administratif atau internal, tetapi tetap dapat diteruskan sesuai ketentuan hukum apabila terdapat dasar yang memadai. Dengan demikian, proses pembenahan dan penegakan hukum dapat berjalan beriringan tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian.

Yusril Ihza Mahendra menyatakan telah menyimak laporan hasil temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Laporan tersebut menjadi bahan perhatian karena memuat informasi yang perlu ditelaah secara cermat oleh pihak-pihak terkait. Sikap Yusril menunjukkan bahwa temuan lembaga pengawas pelayanan publik itu tidak diabaikan, melainkan dipertimbangkan sebagai bagian dari proses untuk memahami persoalan yang terjadi secara lebih utuh.

Sebelum menyampaikan pernyataan terbarunya, Yusril mengaku berada dalam posisi netral. Ia tidak ingin mendahului proses pemeriksaan ataupun memberikan penilaian terhadap pihak tertentu berdasarkan informasi awal. Setelah temuan Ombudsman RI muncul, Yusril mempersilakan dilakukannya investigasi secara terbuka. Menurut sikap tersebut, setiap dugaan perlu diperiksa melalui mekanisme yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga fakta yang sebenarnya dapat diketahui berdasarkan bukti serta keterangan yang relevan.

Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan bahwa Yusril tetap membuka ruang bagi proses hukum apabila hasil penelusuran menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pidana. Ruang tersebut bukan merupakan penetapan kesalahan, melainkan bentuk penghormatan terhadap mekanisme pemeriksaan yang berlaku. Penanganan selanjutnya tetap bergantung pada hasil investigasi dan kewenangan institusi yang berwenang menilai perkara. Karena itu, temuan Ombudsman RI belum dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan baru mengenai hasil penyelidikan maupun status perkara. Semua pihak masih perlu menunggu proses berjalan secara terbuka, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum.