JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan gugatan mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam keterangannya, Bobby menyebut Gibran memiliki ijazah sekolah menengah atas sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di luar negeri. Pernyataan tersebut disampaikan Bobby ketika merespons perkara yang mempersoalkan latar belakang pendidikan Gibran setelah putusan MK dibacakan.
Bobby menegaskan bahwa, berdasarkan pengetahuannya, Gibran telah menyelesaikan pendidikan tingkat SMA. Ijazah tersebut, menurut Bobby, menjadi landasan bagi Gibran untuk meneruskan studi di perguruan tinggi yang berada di luar negeri. Ia juga menyampaikan bahwa Gibran merupakan abang iparnya, sehingga penjelasan yang diberikan bersumber dari pengetahuannya mengenai riwayat pendidikan anggota keluarganya tersebut.
Pada Jumat, 9 Oktober, Bobby mengatakan bahwa setahunya Gibran merupakan seorang sarjana. Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan langsung terhadap polemik yang muncul setelah adanya gugatan terkait ijazah Wakil Presiden. Bobby tidak menguraikan lebih jauh mengenai proses perkara, melainkan menyampaikan informasi yang ia ketahui tentang pendidikan Gibran. Dengan demikian, tanggapan Bobby berfokus pada penjelasan bahwa Gibran memiliki ijazah SMA dan pernah melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di luar negeri hingga menyandang status sarjana.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dokumen pendidikan pejabat negara dan muncul dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi. Di tengah pembahasan itu, keterangan Bobby menempatkan riwayat pendidikan Gibran sebagai pokok tanggapan. Ia menyebut pengalaman pendidikan Gibran berdasarkan pengetahuannya, sementara perkara mengenai gugatan ijazah tetap berkaitan dengan putusan yang telah disampaikan oleh MK.
Dalam menanggapi polemik mengenai riwayat pendidikan Gibran setelah putusan Mahkamah Konstitusi, Bobby Nasution menegaskan bahwa persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan pemenuhan jenjang pendidikan sekolah menengah atas sebelum seseorang melanjutkan studi ke tingkat berikutnya. Penjelasan tersebut ditempatkan dalam konteks klarifikasi atas klaim yang muncul di ruang publik, bukan sebagai uraian menyeluruh mengenai perjalanan pendidikan Gibran.
Bobby menyampaikan keyakinannya bahwa persyaratan jenjang pendidikan tersebut telah terpenuhi. Namun, keyakinan itu perlu dipahami sebagai pernyataan yang didasarkan pada pengetahuan yang ia miliki mengenai persoalan tersebut. Pernyataan Bobby tidak dapat dibaca sebagai penyajian dokumen tambahan, karena bahan sumber yang tersedia tidak memuat dokumen atau bukti lain di luar hal yang disampaikannya.
Dengan demikian, inti pernyataan Bobby berada pada penegasan mengenai terpenuhinya pendidikan tingkat SMA sebelum Gibran meneruskan studi. Ia tidak menguraikan rincian administratif maupun kronologi pendidikan secara lengkap dalam pernyataan yang menjadi dasar pemberitaan. Sikap tersebut penting dicatat agar pembahasan tidak berkembang menjadi kesimpulan yang melampaui informasi yang tersedia.
Polemik ini menunjukkan bahwa klaim tentang ijazah tidak hanya menyentuh keberadaan dokumen, tetapi juga menyangkut pemahaman atas jenjang pendidikan yang disebut sebagai prasyarat. Karena itu, pernyataan Bobby sebaiknya ditempatkan secara proporsional: sebagai penegasan berdasarkan pengetahuan pribadinya, sementara rincian lain tetap memerlukan rujukan pada sumber resmi apabila hendak diverifikasi lebih lanjut.
Bobby Nasution menyoroti polemik pendidikan yang menyeret nama Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam pandangannya, perdebatan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan ijazah Gibran, tetapi juga perlu dilihat dalam konteks polemik pendidikan yang sebelumnya pernah diarahkan kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Perbandingan itu disampaikan Bobby untuk menunjukkan adanya perbedaan objek yang dipersoalkan dalam kedua isu tersebut.
Menurut Bobby, persoalan yang diarahkan kepada Joko Widodo berkaitan dengan gelar sarjana yang dimilikinya. Sementara itu, isu yang dibawa terhadap Gibran berkaitan dengan ijazah sekolah menengah atas. Dengan demikian, keduanya berada pada jenjang pendidikan dan pokok persoalan yang berbeda. Bobby menekankan perbedaan tersebut ketika menanggapi terus bergulirnya perdebatan mengenai latar belakang pendidikan Gibran di ruang publik.
Bobby juga menyampaikan pandangan bahwa apabila isu pendidikan Gibran terus dibawa ke ranah sengketa, maka persoalan mengenai gelar sarjananya semestinya turut dipermasalahkan. Pernyataan itu menjadi saran Bobby dalam melihat perkara secara lebih konsisten, bukan sebagai perluasan tuduhan terhadap pihak tertentu. Ia mengaitkan saran tersebut dengan cara isu pendidikan Joko Widodo sebelumnya dipersoalkan, khususnya pada aspek gelar akademik yang disandangnya.
Pernyataan Bobby menempatkan polemik Gibran dan Joko Widodo dalam satu rangkaian pembahasan, tetapi tetap membedakan sasaran masing-masing persoalan. Gibran dikaitkan dengan isu ijazah SMA, sedangkan Joko Widodo dikaitkan dengan persoalan gelar sarjana. Karena itu, Bobby mendorong agar perdebatan mengenai pendidikan tidak berhenti pada satu jenjang atau satu dokumen saja apabila hendak dijadikan dasar sengketa. Pokok pernyataannya adalah meminta adanya kesetaraan dalam memperlakukan isu pendidikan, tanpa mengubah objek persoalan yang sedang dibahas.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang turut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Perkara tersebut diperiksa dalam rangkaian perselisihan hasil pemilu, dengan salah satu pokok dalil berkaitan dengan dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi ketentuan pencalonan.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober. Dalam amar dan pertimbangannya, hakim menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan jenjang sekolah menengah atas ketika melakukan pendaftaran sebagai calon wakil presiden. Penilaian itu didasarkan pada pemeriksaan terhadap dokumen serta keterangan yang diajukan dalam persidangan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance menjadi salah satu dasar penerbitan surat keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Namun, menurut penjelasan Mahkamah, dokumen tersebut maupun dokumen lain yang digunakan tidak menerangkan keberhasilan seseorang dalam menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen itu hanya menunjukkan kehadiran dalam perkuliahan, sehingga tidak serta-merta dapat dipahami sebagai bukti kelulusan atau penguasaan pendidikan yang setara dengan SMA.
Pertimbangan tersebut menunjukkan adanya perbedaan bukti kehadiran mengikuti kegiatan akademik dan bukti resmi penyelesaian suatu jenjang pendidikan. Meski Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar, putusan itu tidak berujung pada pembatalan pencalonan ataupun pemberhentian dari jabatan. Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa Mahkamah tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden.

